hukumonline
Sabtu, 02 December 2000
Jaksa Jangan Ragu-Ragu Eksekusi Aset Tommy
Jakarta, hukumonline. Eksekusi penyitaan aset-aset milik terpidana Tommy Soeharto oleh kejaksaan tetap dapat dilakukan tanpa perlu menunggu penetapan hakim. Pasalnya, penyitaan tersebut diperuntukan sebagai hukuman pengganti dari kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar.
Tri/APr
Dibaca: 361 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Menurut pengamat hukum Yahya Harahap, penyitaan terhadap aset-aset Tommy yang berupa tanah dan rumah tersebut, merujuk pasal 28 jo pasal 34 huruf c UU No. 3 Tahun 1971. Dalam putusan kasasi MA, Tommy dijatuhi hukuman penjara 16 bulan dan denda uang pengganti sebesar Rp30,6 miliar.

"Kedua hukuman tersebut merupakan satu kesatuan putusan yang tidak bisa dipisah-pisahkan, sehingga menjadi kewenangan kejaksaan untuk melakukan esksekusi tersebut," jelas Yahya yang juga mantan hakim agung dalam sebuah diskusi interaktif.  

Lebih lanjut, Yahya menyatakan bahwa apabila penyitaan tersebut merujuk pada pasal 274 KUHAP, maka eksekutor telah keliru. "Karena apabila merujuk pasal 274 KUHAP mengenai biaya ganti kerugian, maka pelaksanaannya  perlu ada keputusan hakim (putusan perdata-red)," tegas Yahya.

Pasal 274 KUHAP sendiri berbunyi: "Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan perdata".

Tidak konsisten

Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Tommy dan sebelumnya telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Yahya mengatakan bahwa sebenarnya kasus Tommy dengan merujuk pasal 67 KUHAP tidak dapat dilakukan upaya hukum.

"Dan prinsip ini dalam pasal 244 KUHAP menyatakan bahwa terhadap putusan perkara pidana dapat dilakukan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali putusan bebas," kata Yahya.

Namun, Yahya menjelakan bahwa ketentuan pasal 67 dan pasal 224 KUHAP tersebut telah dikesampingkan oleh MA berdasarkan kasus korupsi Natalegawa pada 1983. Kasus ini telah dijadikan yurisprudensi bahwa putusan-putusan bebas pada tingkat pertama yang menyangkut kasus-kasus korupsi,  dapat dilakukan upaya hukum kasasi. "Dan ini merupakan penetapan yang diambil dari HIR,'' jelas Yahya

Senada dengan Yahya Harahap, praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan mengatakan bahwa putusan kasasi MA yang menghukum Tommy sebenarnya putusan yang tidak konsisten menerapkan sistem hukum acara.

Luhut beralasan, putusan bebas Tommy pada tingkat pertama karena surat dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Ternyata diputus bersalah dan dihukum oleh MA. Padahal secara ekspilist putusan MA tersebut tidak boleh merugikan terdakwa, " tegas Luhut.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan bahwa sebenarnya fungsi MA adalah menjaga kesatuan hukum dengan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan kasus tersebut kepada MA. Kesempatan ini untuk menilai apakah putusan bebas PN Jakarta Selatan telah mempergunakan hukum dengan benar. "Ini agar jangan sampai ada preseden di kemudian hari," cetus Luhut.

"Karena betapapun buruknya putusan yang diambil, itulah putusan yang terbaik dan kita terima sebagai hukum. Dan kemudian apabila di balik itu ada sesuatu karena hakimnya tidak qualified, tidak jujur, itu persoalan lain", tegas Luhut. 

Professional responsibility

Menanggapi pertanggungjawaban pengacara Tommy terhadap kaburnya Tommy, Luhut mengatakan bahwa pengacara Tommy dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.

Menurut Luhut, dasarnya adalah dari pernyataan-pernyataan pengacara Tommy di depan publik yang menjamin kliennya akan mentaati dan menuruti putusan MA manakala salinan resmi penolakan grasi diterima dan ini berkaitan dengan professional responsibility. "Inilah menurut saya yang perlu ditindaklanjuti," tegas Luhut yang juga mantan direktur LBH Jakarta.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan apabila menjerat pengacara Tommy dengan pasal 221 KUHP yang dianggap telah menghalang-halangi petugas untuk mencari Tommy, tidak bisa. Pasalnya, para pengacara Tommy akan menggunakan rahasia jabatan profesi sebagai alasan tidak dihukum. Apabila  mereka memberikan informasi tentang Tommy, artinya mereka telah melakukan tidak pidana juga.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.