Mengkaji Putusan KPPU Ala Pengacara Pertamina
Resensi

Mengkaji Putusan KPPU Ala Pengacara Pertamina

Kalau dibilang kisah perjuangan Pertamina melawan KPPU dalam perkara divestasi tanker VLCC, mungkin tidak pas juga. Yang pasti, pembaca bisa menikmati berkas perkara tersebut dalam kemasan eksklusif.

Oleh:
Bim
Bacaan 2 Menit
Mengkaji Putusan KPPU Ala Pengacara Pertamina
Hukumonline

 

Kisah sukses Pertamina inilah yang hendak diusung dalam buku Keluar Dari Kemelut Perjuangan Pertamina Di KPPU & PN Jakarta Pusat, hasil karya Juniver Girsang dkk. Seperti yang dikatakan Juniver yang berprofesi sebagai advokat ini dalam kata pengantar, buku ini perlu diketahui publik untuk menghindari opini yang salah terhadap Pertamina.

 

Buku ini boleh dibilang terlampau sederhana dan kurang merekam sengitnya proses sidang keberatan terhadap putusan KPPU. Meskipun tebalnya hingga 547 halaman, tetapi buku ini secara garis besar hanya terdiri dari tiga bagian saja. Dan yang sifatnya menganalisa praktis hanya pada 60 halaman pertama. Isi buku selebihnya adalah salinan berkas putusan PN Jakpus dan putusan KPPU.

 

Dalam buku dipaparkan meskipun KPPU menyatakan adanya potensi kerugian negara sebesar AS$20 juta–AS$ 56 juta (hal. 571), sebaliknya penulis justru ingin menekankan adanya keuntungan sebesar AS$54 juta dari penjualan tanker VLCC. Terlebih, kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan kapal tanker MT Fastron--yang dibeli dari hasil penjualan VLCC--seakan memantapkan sikap Pertamina.

 

Pemesanan kapal di luar negeri seyogianya kita lakukan, jika galangan kapal dalam negeri belum memenuhi spesifikasi pemesanan kapal yang diinginkan, demikian kutipan Presiden SBY yang terdapat pada bagian sampul belakang buku ini.

 

Sayangnya, dengan sampul yang ekslusif, buku ini tidak dimuat argumentasi KPPU alias tanggapan terhadap keberatan Pertamina. Jika saja jawaban itu tersaji, pembaca akan lebih puas menggali lebih jauh rekaman perkara tersebut. Praktis, perdebatan antara Pertamina dengan KPPU hanya termuat dalam rangkuman keberatan Pertamina (hal. 1 sampai hal. 60).

 

Selain itu, penulis tidak menyentuh persoalan formal dalam perkara ini. Seperti misalnya, keterlambatan surat konsolidasi Mahkamah Agung yang ditandatangani Ketua MA Bagir Manan. Ketika itu, surat konsolidasi perkara baru mengemuka dalam persidangan saat menjelang pembacaan putusan.

 

Bahkan, sebagai imbas dari perkara keberatan ini, kelemahan Perma No 1/2003 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU, satu demi satu mulai terkuak. Ujung-ujungnya, MA pun merevisi Perma tersebut.

 

Di sisi lain, penulis lebih memilih untuk membahasakan perkara ini dengan potongan kliping dari majalah, ketimbang mengemas dengan gaya bahasanya sendiri (h.61 dan h. 418). Atau mungkin kliping itu hadir sebagai bukti dokumentasi sejarah.

 

Meski demikian, mengingat kebijakan dan hambatan birokrasi dalam memperoleh dokumen hukum, penyajian berkas secara utuh dalam buku ini seakan menjawab kebutuhan siapapun yang berminat mendapatkan salinannya.

 

Sekedar catatan saja. Tanpa ada maksud menyebut buku ini prematur, namun perlu diingat, putusan PN Jakpus dalam perkara ini belum lah berkekuatan hukum tetap. Mengingat, kasasi KPPU saat ini tengah diproses oleh MA. Artinya, boleh jadi nanti MA membatalkan putusan PN Jakpus dan justru menguatkan putusan KPPU.

 

Judul buku: Keluar Dari Kemelut

Perjuangan Pertamina Di KPPU & PN Jakarta Pusat

Penulis: Juniver Girsang, SH, MH, dkk

Penerbit: Cipta Kreasi Indonesia, 2005

Halaman: 574 + v

 

Sekitar enam bulan lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan adanya persekongkolan dalam tender penjualan (divestasi) dua kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT Pertamina (Persero). Para pihak yang terlibat dalam divestasi tersebut dijatuhi sanksi yang bervariasi, mulai dari denda hingga larangan melakukan usaha di Indonesia. Dinilai dari besarnya sanksi dan ganti rugi, yang diputus KPPU memang mencengangkan. Frontline Ltd misalnya dijatuhi denda Rp25 miliar plus membayar ganti rugi Rp120 miliar.

 

Alhasil, mulai dari Pertamina, Goldman Sachs Pte (arranger and financial advisor), PT Pelayaran Equinox (agen dari Goldman Sachs) dan Frontline Ltd (pemenang tender) kompak mengajukan permohonan keberatan ke PN Jakarta Pusat. Tujuan mereka hanya satu: membatalkan putusan KPPU.

 

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini akhirnya dimenangkan Pertamina dkk. 25 Mei 2005 PN Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU.

Tags: