hukumonline
Rabu, 26 October 2005
Koalisi KMIP Nilai Tidak Perlu UU Rahasia Negara
Adanya berbagai macam perundangan justru menyebabkan tumpang tindihnya regulasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.
CR-2
Dibaca: 404 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Koordinator Lobi Koalisi Untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo menilai tidak perlu ada regulasi lain di luar UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik  (UU KMIP) untuk mengatur masalah informasi publik baik dalam bentuk undang-undang. Ia juga mengatakan tidak perlu ada undang-undang mengenai rahasia negara.

 

Hal tersebut disampaikan dalam dialog interaktif Komisi Hukum Nasional (KHN) bertema Mengkritisi RUU Intelijen Negara, Rahasia Negara, dan kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang diadakan di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (25/10). Turut hadir Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Politik Mayjen TNI Prasetyo, Ketua Badan Legislasi DPR MAS Hikam dan pengamat intelijen Djuanda Widjaja.

 

Menurut Agus, Pasal 15 RUU KMIP yang diajukan DPR ke Presiden pada 28 September 2005 telah mengakomodir bahkan telah mengatur tentang rahasia negara dan melindungi privasi seseorang. Ketiga kategori pengecualian yang dimuat dalam RUU KMIP yaitu menyangkut penegakan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, persaingan usaha tidak sehat, strategi pertahanan dan keamanan nasional sudah mengakomodir informasi yang berkaitan dengan rahasia negara.

 

Dengan hanya satu UU yang mengatur ranah informasi publik dan informasi rahasia, akan dapat memberikan kepastian hukum dalam penerapannya tanpa harus ada kontroversi berkepanjangan, terang Agus.

 

Berdasarkan pengalaman, lanjut Agus, adanya berbagai macam perundangan justru menyebabkan tumpang tindihnya regulasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.

 

Pendapat berbeda disampaikan Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa domain RUU Kerahasiaan Negara adalah sebagian dari informasi yang dikecualikan oleh RUU KMIP. Oleh karena itu, diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

 

Tidak semua rahasia di satu instansi pemerintah otomatis menjadi rahasia negara. Hanya informasi dengan kriteria tertentu yang dapat dikategorikan sebagai rahasia negara dan itu harus dibuka setelah kurun waktu tertentu, sesuai masa retensi, yaitu 20 tahun untuk klasifikasi rahasia dan 30 tahun untuk klasifikasi sangat rahasia, jelas Prasetyo.

 

Namun sempitnya ranah RUU Kerahasiaan Negara tidak berarti memperkecil nilai dan arti perlindungan terhadap rahasia negara. Prasetyo menegaskan bahwa pelaku kejahatan pembocoran rahasia negara secara sengaja akan diganjar dengan sanksi pidana minimal 20 tahun.

 

Pembahasan dipisah

Sementara, Hikam menyatakan bahwa sampai saat ini Presiden masih belum mengeluarkan Surat Presiden untuk membahas RUU KMIP. Padahal, menurut Hikam DPR sudah membentuk Pansus RUU KMIP dan mulai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak yang mengusulkan RUU tersebut.

 

Yang menarik, hampir semua pihak mendukung RUU KMIP ini. Tapi ada beberapa fraksi di DPR yang berusaha menghambat, kata Hikam.

 

Selain itu, lanjut Hikam, ada juga beberapa pihak yang mengusulkan agar RUU KMIP dan RUU Rahasia Negara dijadikan satu. Namun sejauh ini Baleg memutuskan untuk melakukan pembahasan dalam bentuk dua RUU. Jika digabung menjadi satu, kata dia, dikhawatirkan pembahasan akan menjadi semakin berlarut.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.