Majelis Pengawas Notaris Pusat Putuskan Perkara Pertama
Utama

Majelis Pengawas Notaris Pusat Putuskan Perkara Pertama

Majelis Pengawas Notaris (MPN) Pusat menjatuhkan putusan atas perkara yang menyangkut seorang notaris. Kasus pertama setelah UU Jabatan Notaris diberlakukan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Majelis Pengawas Notaris Pusat Putuskan Perkara Pertama
Hukumonline

 

Yustisia dilaporkan oleh Bunarto Tejo Isworo. Bunarto, pemilik Fran's Bakery, kebetulan duduk di kursi terdakwa PN Surabaya dalam perkara dugaan pemalsuan akta tanah. Bunarto didakwa memalsu akta jual beli tanah melalui notaris Yustisia. Akta notaris menyebutkan Bunarto membeli 10 bidang tanah dari keluarga Lince Tangkudung senilai Rp350 juta. Namun belakangan, Lince dan anak-anaknya membantah. Alih-alih mengakui menerima uang, keluarga Lince membantah pernah menjual tanah kepada Bunarto. Alhasil, bos perusahaan roti itu harus duduk di kursi pesakitan.

 

Dalam laporannya ke MPN Wilayah Jawa Timur, Bunarto merasa sangat dirugikan oleh keterangan Yustisia ketika tampil sebagai saksi dalam persidangan perkara pidana itu, September lalu. Bagaimana tidak, ia sudah mengantongi akta notaris yang diteken Yustisia.

 

Adanya keanehan dalam keterangan sang notaris rupanya juga dirasakan oleh majelis hakim PN Surabaya. Sebagaimana diberitakan harian Surya, Ketua majelis Edy Tjahjono lantas memerintahkan jaksa Istrisno Haris untuk menyidik saksi karena dinilai memberikan keterangan palsu.

 

Di depan persidangan, Yustisia sendiri membantah telah membuat akta palsu. Kedua pihak waktu itu saya tanya. Katanya uangnya sudah lunas. Masa kalau begitu saya tidak percaya, ujarnya, sebagaimana dikutip Surya. Sayang, belum diperoleh konfirmasi dan penjelasan dari Yustisia.

 

Dugaan pelanggaran kode etik notaris kemudian berlanjut ke MPW Jawa Timur. Tidak terima putusan MPN Wilayah, Yustisia mengajukan banding ke MPN Pusat. Pasal 77 Undang-Undang Jabatan Notaris memang menegaskan bahwa MPN berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding. Selain itu, MPN juga berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, atau mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri Hukum dan HAM. Namun sebelum mengambil keputusan, sidang MPN Pusat harus memberi kesempatan kepada notaris untuk membela diri.

Sidang dimaksud berlangsung Selasa (20/12) kemarin di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam sidang tersebut sidang Tim A MPN menolak permohonan banding yang diajukan seorang notaris asal Jawa Timur.

 

Saat dikonfirmasi hukumonline, ketua majelis sidang MPN Pusat Syamsudin Manan Sinaga membenarkan adanya putusan itu. Namun ia menolak menjelaskan lebih jauh isi putusan majelis hakim dan notaris yang permohonan bandingnya ditolak. Ia hanya membenarkan bahwa sang notaris berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

 

Penjelasan yang agak rinci datang dari Sugeng Santoso, anggota majelis MPN Pusat yang ikut menyidangkan perkara ini. Menurut Sugeng, majelis menolak permohonan banding yang diajukan pemohon karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004, upaya hukum banding atas putusan MPN Wilayah diajukan paling lambat tujuh hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan. Permohonan bandingnya melebihi batas waktu, ujar Sugeng.

 

Dengan penolakan ini, jelas Sugeng, maka dapat ditafsirkan bahwa putusan MPN Wilayah Jawa Timur yang akan berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, notaris asal Surabaya yang banding ke MPN Pusat adalah Yustisia Sutandyo. Sidang perdana permohonan banding itu sudah berlangsung pada 30 November lalu. Ini adalah sidang banding atas putusan Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Timur sebelumnya. Dalam putusannya MPW Jawa Timur menyatakan Yustisia bersalah melanggar pasal 16, 84 dan 85 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Tags: