Rahardi Ramelan Mengajukan Peninjauan Kembali
Aktual

Rahardi Ramelan Mengajukan Peninjauan Kembali

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Rahardi Ramelan Mengajukan Peninjauan Kembali
Hukumonline

Mantan Menperindag Rahardi Ramelan yang menjadi  terpidana kasus korupsi dana nonbudjeter Bulog, mengajukan permohonan peninjauan kembali. Permohonan tersebut telah didaftarkan kemarin (3/1) di PN Jakarta Selatan. Rahardi mengajukan dua alasan untuk mendukung permohonan PK yang diajukannya. Pertama, karena adanya pertimbangan majelis yang berbeda satu sama lain menyangkut perkara yang sama tentang pengelolaan dana nonbudjeter Bulog. Selain itu, Rahardi juga menganggap ada kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya.

Tags: