14 Januari 2005, PHI Diresmikan Di Padang
Utama

14 Januari 2005, PHI Diresmikan Di Padang

Perkara-perkara yang dilimpahkan dari P4D dan P4P nantinya pada saat registrasi ulang akan diberi kode khusus.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
14 Januari 2005, PHI Diresmikan Di Padang
Hukumonline

 

Mendukung pernyataan Gandi, Direktur Hukum dan Peradilan MA Suparno juga menyatakan PHI sudah siap diluncurkan sesuai jadwal. Menurut Suparno, satu per satu kendala yang sebelumnya dikhawatirkan akan sedikit menjadi ganjalan akhirnya dapat teratasi. Misalnya saja mengenai SK Presiden pengangkatan hakim adhoc PHI yang akhirnya akan diterbitkan dalam minggu ini, setelah sempat dikhawatirkan terlambat.

 

Terkait anggaran, Suparno juga menyatakan telah siap karena selama 2004-2005, Depnakertrans telah berhasil menyediakan anggaran untuk pembentukan PHI. Sementara untuk 2006, lanjutnya, anggaran untuk seluruh PHI akan menjadi bagian anggaran MA. 

 

Penyebaran hakim   

Tidak hanya itu, MA, menurut Suparno, juga telah menetapkan formasi penyebaran hakim adhoc PHI di seluruh Indonesia. Dalam penyebaran tersebut, lanjutnya, MA mempertimbangkan faktor kebutuhan tiap-tiap daerah yang berbeda satu sama lain tergantung kuantitas perkara perselisihan hubungan industrial yang masuk ke PHI.

 

Selain itu, Suparno menjelaskan secara normatif hakim adhoc akan ditempatkan pada daerah yang mengusulkannya. Namun, dengan pertimbangan komposisi hakim adhoc yang lulus tidak merata di tiap-tiap daerah, MA bisa saja menempatkan hakim adhoc ke daerah lain yang bukan daerah yang mengusulkannya. Hal ini diatur jelas dalam PP No. 41/2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Hakim Adhoc PHI dan Hakim Adhoc Pada MA.

 

Pasal 5, PP No. 41/2004

(1)          Ketua Mahkamah Agung menetapkan penempatan Hakim Ad-Hoc dalam daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial di tempat Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan diusulkan oleh organisasinya.

(2)          Dalam hal penempatan Hakim Ad-Hoc, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka Ketua Mahkamah Agung dapat menempatkan Hakim Ad-Hoc dari daerah lain.

 

Misalnya di satu daerah ada perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia, red.) yang menonjol sekali. Sementara, di daerah lain yang terjadi sebaliknya, ujar Suparno. Pasal 88 UU No. 2/2004 memang menetapkan majelis hakim PHI harus terdiri dari satu hakim karir dan dua hakim adhoc yang terdiri dari seorang dari kalangan pengusaha dan seorang dari serikat pekerja/buruh.

 

Sementara itu, untuk SDM panitera, Suparno menyampaikan MA menemui sedikit kesulitan karena setelah diadakan seleksi ternyata panitera yang lulus sedikit dan tidak memenuhi kebutuhan. Sebagai jalan keluar, MA akan menerbitkan petunjuk kepada Ketua PN untuk memperbantukan panitera pengganti yang ada ke PHI.

Momen untuk mengucapkan selamat tinggal kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan Daerah (P4P4P dan P4D) tinggal hitungan hari. Sabtu ini (14/1) sektor ketenagakerjaan akan memberlakukan rezim baru yang ditandai dengan pembentukan pengadilan khusus yang akan menangani perselisihan hubungan industrial (PHI).

 

Pembentukan pengadilan hubungan industrial (PHI) ini merupakan momen yang tertunda satu tahun setelah ditangguhkan oleh Peprpu No. 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Rencananya seremoni pembentukan PHI secara resmi akan diselenggarakan di kota Padang, Sumatera Barat. Tidak tanggung-tanggung, dua pejabat dari dua instansi yang bahu-membahu membidani terbentuknya pengadilan PHI, yakni Ketua MA Bagir Manan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno direncanakan hadir dalam acara tersebut.

 

Kami pilih Padang, karena merekalah yang paling siap dari segi sarana dan prasarana, demikian penjelasan Direktur Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans Gandi Sugandi via telepon mengenai alasan dipilihnya kota Padang sebagai tempat peluncuran perdana PHI.

 

Kepada hukumonline, Gandi juga menginformasikan bahwa segala hal yang terkait dengan pembentukan PHI sudah siap. Kesiapan ini, menurutnya, tidak terlepas dari hasil kerja keras tim kelompok kerja (pokja) yang selama dua tahun belakangan ini menyiapkan PHI. Seperti diberitakan sebelumnya, MA bersama-sama dengan Depnakertrans pada tahun 2003 membentuk empat Pokja yang terdiri dari Pokja Peraturan Perundang-undangan, Pokja Kelembagaan, Pokja Sarana dan Prasarana, dan Pokja SDM.

Tags: