Agar Jurnalis Tak Kesandung Perkara
Resensi

Agar Jurnalis Tak Kesandung Perkara

Salah satu kewajiban warga negara adalah mematuhi hukum yang berlaku. Menjadi saksi adalah kewajiban lain yang diatur undang-undang tanpa membedakan status sosial.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Agar Jurnalis Tak Kesandung Perkara
Hukumonline

 

Buku setebal 217 halaman ini mencoba menjabarkan dari hal-hal yang sifatnya prinsip hingga tips yang lebih praktis. Yang prinsip misalnya, dijelaskan tentang pengertian delik pidana pers, azas hukum per data dan alur berperkara di pengadilan, baik pidana maupun perdata. Selain itu, dijelaskan juga pilihan medan bersengketa, apakah jalur litigasi maupun non litigasi. Tidak ketinggalan, status jurnalis sebagai pekerja pers juga mendapat perhatian khusus dalam buku. Hal itu disajikan dalam buku dengan sub judul Jurnalis Juga Buruh (hal. 93).

 

Dalam bab yang menjabarkan jeratan pidana bagi jurnalis, tercatat 45 pasal KUHP dikutip. Dalam bab itu pasal-pasal mengenai penghinaan yang mengancam jurnalis menjadi titik tekan. Penulis mengkritik penerapan pasal penghinaan dalam hukum pidana. Menurut penulis banyak negara yang meninggalkan konsep itu, dan menempatkan pasal penghinaan kedalam ranah hukum per data. Sedangkan Indonesia, tidak (hal. 33).

 

Sementara, penggunaan sub judul Jurnalis Bukan Buruh mendapatkan kritik dari Luhut Panggaribuan, Advokat. Menurut Luhut, menyamakan jurnalis dengan buruh tersebut kurang tepat. Pasalnya, jurnalis adalah profesi yang mempunyai kekhususan. Hal tersebut menurut mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kontra produktif dengan perjuangan jurnalis yang menginginkan agar UU 40/1999 tentang Pers diterapkan sebagai lex specialist. Bisa diketawakan orang kalau seperti itu, kata Luhut disuatu acara peluncuran buku panduan ini.

Terlepas dari persoalan jurnalis sama dengan buruh atau sebaliknya, fakta dilapangan memang menunjukkan, hak jurnalis sebagai pekerja yang dijamin dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sering dilanggar. Menurut catatan LBH Pers, kurun waktu 2005, ada 11 kasus cukup besar mengenai pelanggaran hak jurnalis sebagai pekerja (hal 153). Pelangaran itu bermacam-macam, mulai status karyawan, pemecatan tanpa alasan hingga pemberian pesangon yang melanggar ketentuan. 

Selain itu, buku panduan juga memberikan tips tentang hal-hal yang praktis. Misalnya, cara memilih pengacara hingga bagaimana jika diminta sebagai saksi dalam suatu perkara. Petunjuk praktis menjadi saksi ini menjadi masalah yang cukup prinsipiil karena terdapat kekeliruan jika tidak ingin dikatakan kesesatan berpikir yang cukup mengganggu.

 

Disebutkan, jurnalis diminta berhati-hati jika menjadi saksi, karena ada kemungkinan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Misalnya, si saksi mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkan. Alasan lain untuk untuk berhati-hati, disebutkan dalam buku, begitu seorang jurnalis menjadi saksi dibawah sumpah dalam sidang pengadilan, saat itu juga ia tidak bisa melindungi narasumbernya dengan ancaman memberikan keterangan palsu yang dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP (hal. 174).

Yang paling jelas tertera dalam buku panduan, dalam tips pertama yang diberikan, menyarankan agar jurnalis menolak menjadi saksi jika dipanggil menjadi saksi dalam perkara yang diliputnya (hal. 175).

Equality before the law (persamaan di depan hukum) adalah azas hukum yang sifatnya umum dan prinsipiil. Artinya hukum tidak membedakan status dan kedudukan seseorang. Dikaitkan dengan kesaksian, memberikan kesaksian ini adalah kewajiban semua warga negara. Namun demikian hukum memang mengecualikan beberapa orang atau profesi sebuah hak tolak menjadi saksi. Misalnya saja, bankir, dokter hingga pendeta (Pasal 170 KUHAP).

 

Sebenarnya didalam buku sudah cukup bagus mengutip dasar hukum hak tolak wartawan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers serta pasal 170 KUHAP. Hanya saja, penulis buku kelihatan kurang jeli menginterpretasikan sebuah pasal. Khususnya pasal 4 ayat 4 UU Pers yang mengatur soal hak tolak wartawan. Hak tolak wartawan, dalam penjelasan pasal tersebut dimaksudkan sebagai hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber dalam pemberitaan. Narasumber disini artinya narasumber anonim, narasumber yang identitasnya sengaja disembunyikan.

 

Artinya, wartawan hanya mempunyai hak tolak untuk menyebutkan identitas narasumber anonim dalam proses peradilan. Entah sebagai saksi di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Hak tolak hanya gugur lewat putusan pengadilan, dengan alasan kepentingan dan ketertiban umum. Seperti biasa, kepentingan dan ketertiban umum ini tidak pernah mempunyai definisi yang jelas.

 

Jika hak tolak digugurkan, wartawan wajib untuk menyebutkan identitas narasumber. Jika tidak, maka jurnalis dapat dihukum seperti kasus HB Jasin yang lebih memilih bungkam ketimbang membongkar siapa pengarang langit makin mendung

 

Tercatat, pengadilan pernah menolak menggugurkan hak tolak wartawan. Paling gres adalah dalam kasus Tempo Vs Tomy Winata. Pihak Tomy meminta agar pengadilan menggugurkan hak tolak Ahmad Taufik, wartawan Tempo, namun permintaan itu ditolak karena majelis berpendapat tidak ada alasan untuk menggugurkan hak tolak.

 

Meski terdapat kekeliruan mengartikan hak tolak, kehadiran buku ini sangat diperlukan kalangan jurnalis. Mengetahui keberadaan lubang tentu diperlukan agar kita tidak terperosok didalamnya. Satu kata buat para jurnalis terhadap buku ini: baca!

Barangkali hampir semua aspek kehidupan manusia diatur oleh hukum dengan cakupan hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Tak terkecuali profesi jurnalis. Pekerjaan untuk membuat sebuah pemberitaan juga dibungkus dengan tetek bengek aturan. Dari mulai etika hingga peraturan hukum, yang tentunya mengandung resiko.

Dari suatu pemberitaan, tentu ada yang suka tapi tak sedikit yang tak suka. Bagi yang tak suka karena merasa dirugikan, bermacam cara bisa dilakukan, sesuai dengan koridor hukum. Malahan ada yang dilakukan melalui aksi kekerasan ala pr
eman. 

Judul : Panduan Hukum Untuk Jurnalis

Penulis : Jajang Jamaludin, Hadi Rahman, Margiyono, M. Zainuri

Penerbit : AJI Jakarta dan Kedutaan Besar Amerika, Desember 2005

Halaman : 214 + xiii

 


Jalur hukum yang ditempuh bisa bermacam-macam, dari mulai peringatan lewat somasi sampai gugatan per data hingga tuntutan pidana. Untuk menghindarinya, jurnalis seyogianya menulis suatu pemberitaan sesuai dengan kaedah jurnalistik dan memiliki pengetahuan hukum yang cukup untuk menghindari jeratan hukum. Namun jika pemberitaannya tetap diperkarakan, maka jurnalis perlu mengetahui bagaimana hukum bekerja untuk mereka. 

 

Untuk itulah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merasa perlu membuat sebuah buku panduan hukum. Proses awalnya, AJI menggelar focus group discussion (FGD) yang melibatkan beragam kalangan. Akademisi, praktisi hukum hingga praktisi media.

 

Tak kurang nama Rudy Satriyo, pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, dan Leo Batubara, anggota Dewan Pers diikutsertakan. Selain mereka, penegak hukum seperti hakim, jaksa hingga polisi juga ambil bagian. Hasil FGD itu lalu diperdalam oleh penulis yang kebetulan berprofesi sebagai jurnalis itu hingga jadi buku.

Halaman Selanjutnya:
Tags: