Pemerintah Lakukan Revisi Terbatas Terhadap Perpres Pertanahan
Berita

Pemerintah Lakukan Revisi Terbatas Terhadap Perpres Pertanahan

Sesuai dengan rekomendasi Komisi II DPR, Pemerintah akan melakukan perubahan terhadap materi Perpres Nomor 36 Tahun 2005. Tetapi, revisinya bersifat terbatas.

Oleh:
Tif/M-2
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Lakukan Revisi Terbatas Terhadap Perpres Pertanahan
Hukumonline

 

UUPA

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN juga mengungkapkan rencana amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria (UUPA). Ia mengatakan terbuka pemikiran ke arah penyempurnaan yang dipandu oleh asas politik dan kebijakan pertanahan.

 

Dijelaskan Joyo Winoto, ada enam hal yang masih perlu didiskusikan sehubungan dengan upaya revisi UUPA. Pertama, proses pembaharuan dan reformasi agraria. Kedua, penyelesaian sengketa, masalah dan konflik pertanahan. Ketiga, payung pengaturan hak-hak atas tanah yang meliputi hak ulayat, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Di sini perlu diatur pula pendaftaran atas tanah tiga dimensi terdiri dari hak guna ruang di atas tanah dan hak guna ruang di bawah tanah.

 

Keempat,  pengaturan pertanahan untuk pulau-pulau kecil, daerah perbatasan, pesisir pantai dan tanah timbul. Kelima, penyelarasan antara kepentingan pembangunan dan ketaatan asas yang berkaitan dengan investasi serta akses masyarakat terhadap pertanahan. Termasuk pula menyikapi perkembangan kebutuhan atas kepemilikan rumah oleh orang asing. Keenam, pengaturan atas alas-alas hak pertanahan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah merespon secara positif rencana revisi terhadap Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres Pertanahan ini telah menimbulkan polemik di masyarakat.

 

Untuk itu, Presiden telah memutuskan untuk melakukan revisi terbatas atas Perpres tersebut, ujar Joyo Winoto dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (23/01) kemarin. Selain penyempurnaan Perppres Pertanahan, BPN juga menyambut rencana mengamandemen Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

 

Menurut Joyo Winoto, revisi terbatas dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum hak-hak rakyat atas tanah, tersedianya tanah untuk kepentingan umum, dan menghindari munculnya spekulan tanah. Presiden telah memerintahkan Sekretaris Kabinet dan Kepala BPN untuk mempersiapkan materi penyempurnaan Perppres dimaksud.

 

Perpres 36 ditandatangani Presiden SBY pada 3 Mei 2005 sebagai revisi terhadap Keppres No. 55 Tahun 1993. Tidak lama setelah dikeluarkan, Perpres ini langsung menuai protes. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) misalnya mengkhawatirkan Perpres ini dijadikan landasan untuk mencabut hak-hak masyarakat atas tanah. Bahkan ada pendapat yang menyebut Perpres 36 lebih kejam daripada ketentuan sebelumnya.

 

Belum jelas bagian mana saja dari Perpres 36 yang akan direvisi. Tetapi klausul yang paling banyak dikritik selama ini adalah mengenai batasan ‘kepentingan umum'. Untuk memperjelas batasan itu, BPN pernah berniat menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) Perpres 36. Joyo Winoto bahkan berjanji akan merampungkan juklak itu pada akhir November 2005. Tetapi rupanya, langkah yang ditempuh adalah menyempurnakan Perpres 36.

Halaman Selanjutnya:
Tags: