Garuda Indonesia Airways sedang menghadapi masalah hukum. Maskapai penerbangan nasional itu digugat secara per
APG melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diwakili kuasa hukum dari kantor OC Kaligis & Partners, APG menganggap Garuda melanggar perjanjian kerja bersama. Ani Andriani, kuasa hukum APG, mengungkapkan bahwa mediasi antara kliennya dengan pihak Garuda sudah berlangsung pada 19 Januari lalu. Mediator memberi batas waktu 30 hari bagi kedua pihak untuk mencapai titik temu. Kalau dalam batas waktu itu belum ada kata sepakat, kami akan melanjutkan gugatan, kata Andriani.
Pada saat yang bersamaan, PN Jakarta Pusat juga masih menyidangkan permohonan pailit terhadap Garuda. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk memberi kesempatan menyampaikan kesimpulan kepada kedua pihak Senin (30/1) depan.
Permohonan pailit terhadap Garuda diajukan oleh PT Magnus Indonesia. Magnus beralasan Garuda belum membayar biaya konsultan sebesar AS$4.384.357. Sesuai Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) kedua pihak pada tahun 2000, Magnus berkewajiban memberikan konsultasi kepada Garuda. Sebaliknya, Garuda diwajibkan membayar fee. Perjanjian itu, versi Magnus, seharusnya berakhir pada 31 Desember 2001. Tetapi, hingga jatuh tempo Garuda tidak membayar.
Itu sebabnya, Magnus menempuh upaya pailit. Agar memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Magnus membeberkan beberapa kreditur lain seperti Lufthansa dan PT Multi Bintang Indonesia. Daniel Leonardo Lubis, pengacara Magnus dari BTPartnership Law Firm, meminta Pengadilan Niaga menyatakan Garuda pailit.
Ancaman gugatan per
Pihak Garuda siap menghadapi permohonan pailit itu. Perusahaan penerbangan ini sudah menunjuk kantor pengacara Hanafiah, Ponggawa & Partners sebagai kuasa hukum. Linna Simamora, salah seorang kuasa hukum, berjanji akan memberikan jawaban setelah mendapat konf
Sedikit jawaban
Achirina Sucitro, Executive Vice President Business Supporting and Corporate Affairs Garuda, memberi penjelasan. Kata dia, Magnus merupakan konsultan yang membantu Garuda menerapkan SAP. Dalam perjalanan kerja sama itu, timbul masalah. Garuda merasa dibebani kewajiban, meskipun tidak menggunakan produk Magnus. Untuk mengetahui bagaimana fakta sebenarnya, Achirina meminta mekanisme pengadilan diikuti. Kita serahkan semuanya ke pengadilan, ujarnya.