hukumonline
Jumat, 27 January 2006
Gugatan Perdata dan Kepailitan Mengancam Garuda
Selain harus berkonsentrasi mengelola keuangan, manajemen Garuda Indonesia juga harus menghadapi gugatan baik dari dalam maupun dari luar.
Tif/Rzk/M-1
Dibaca: 252 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

Garuda Indonesia Airways sedang menghadapi masalah hukum. Maskapai penerbangan nasional itu digugat secara perdata dan dimohonkan pailit ke pengadilan niaga. Ironisnya, salah satu upaya hukum itu datang dari dalam, yakni Asosiasi Pilot Garuda (APG).

 

APG melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diwakili kuasa hukum dari kantor OC Kaligis & Partners, APG menganggap Garuda melanggar perjanjian kerja bersama. Ani Andriani, kuasa hukum APG, mengungkapkan bahwa mediasi antara kliennya dengan pihak Garuda sudah berlangsung pada 19 Januari lalu. Mediator memberi batas waktu 30 hari bagi kedua pihak untuk mencapai titik temu. Kalau dalam batas waktu itu belum ada kata sepakat, kami akan melanjutkan gugatan, kata Andriani.

 

Pada saat yang bersamaan, PN Jakarta Pusat juga masih menyidangkan permohonan pailit terhadap Garuda. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk memberi kesempatan menyampaikan kesimpulan kepada kedua pihak Senin (30/1) depan.

 

Permohonan pailit terhadap Garuda diajukan oleh PT Magnus Indonesia. Magnus beralasan Garuda belum membayar biaya konsultan sebesar AS$4.384.357. Sesuai Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) kedua pihak pada tahun 2000, Magnus berkewajiban memberikan konsultasi kepada Garuda. Sebaliknya, Garuda diwajibkan membayar fee. Perjanjian itu, versi Magnus, seharusnya berakhir pada 31 Desember 2001. Tetapi, hingga jatuh tempo Garuda tidak membayar.

 

Itu sebabnya, Magnus menempuh upaya pailit. Agar memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Magnus membeberkan beberapa kreditur lain seperti Lufthansa dan PT Multi Bintang Indonesia. Daniel Leonardo Lubis, pengacara Magnus dari BTPartnership Law Firm, meminta Pengadilan Niaga menyatakan Garuda pailit.

 

Ancaman gugatan perdata dan kepailitan itu rupanya sampai juga ke Senayan. Senin dan Rabu lalu DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan BUMN penerbangan, Kementerian BUMN, dan Serikat Karyawan Garuda.

 

Pihak Garuda siap menghadapi permohonan pailit itu. Perusahaan penerbangan ini sudah menunjuk kantor pengacara Hanafiah, Ponggawa & Partners sebagai kuasa hukum. Linna Simamora, salah seorang kuasa hukum, berjanji akan memberikan jawaban setelah mendapat konfirmasi dari kliennya.

 

Sedikit jawaban datang dari petinggi Garuda. Emirsyah Satar menyatakan pihaknya tidak bersalahdan tak layak dipailitkan. Dirut Garuda itu menganggap persoalan yang mendasari permohonan pailit sederhana. Mereka melakukan sesuatu, tetapi kita tidak menyetujui, ujarnya kepada wartawan, usai Raker dengan Komisi VI pada Senin (23/1).

 

Achirina Sucitro, Executive Vice President Business Supporting and Corporate Affairs Garuda, memberi penjelasan. Kata dia, Magnus merupakan konsultan yang membantu Garuda menerapkan SAP. Dalam perjalanan kerja sama itu, timbul masalah. Garuda merasa dibebani kewajiban, meskipun tidak menggunakan produk Magnus. Untuk mengetahui bagaimana fakta sebenarnya, Achirina meminta mekanisme pengadilan diikuti. Kita serahkan semuanya ke pengadilan, ujarnya.

Share:
tanggapan
Gugatan Perdata dan Kepailitan Mengancam Garudajakfar ashidik 29.01.06 16:10
menurut saya Gugatan Perdata dan Kepailitan Mengancam Garuda itu bagus selama proses hukum yang diambil oleh pihak yang bersangkutan tidak berseberangan dengan tindakan pemerintah
Tanggapan dan pendapatLiza N. A. 30.01.06 11:58
Saya hanya ingin menanggapi pernyataan dari Saudara Tony sebagai reaksi dari pernyataan salah satu petinggi Garuda. Saya sangat tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Saudara Tony karena pernyataan tersebut adalah sama dengan menyetujui pembubaran Garuda sebagai salah satu perusahaan BUMN yang dimiliki oleh Indonesia dan yang seharusnya dijaga. Bukan memberikan suatu tanggapan yang mengesankan tidak peduli dengan nasib salah satu perusahaan milik Indonesia. Sebagai salah satu keluarga besar Garuda, terus terang saya sangat sedih dan kecewa mendengar pernyataan tersebut. Bukan ingin membela karena toh keadaan memang mengatakan demikian. Tapi perlu diingat, bahwa dengan pembubaran suatu perusahaan sama artinya dengan menaikkan angka pengangguran di Indonesia. Dampaknya akan sangat terasa karena mereka yang bekerja di Garuda, bahkan ada yang mendekati usia pensiun, harus menghadapi kenyataan bahwa Garuda akhirnya dinyatakan pailit. Ratusan ribu bahkan jutaan kepala keluarga harus menanggung akibatnya karena sistem manajemen Garuda yang berantakan. Menurut pendapat saya, seharusnya Garuda perlu melihat kasus2 yang pernah terjadi dengan perusahaan penerbangan BUMN milik negara lain, misalnya KLM milik Belanda yang juga mengalami hal serupa dan akhirnya bisa keluar dari masalahnya dengan melakukan merger dengan Air France. Indonesia kan juga negara hukum, biarkan hukum yang pada akhirnya menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi oleh Garuda. Kita sebagai WN setidaknya ikut berharap jangan sampai perusahaan BUMN ini akhirnya dinyatakan pailit yang kemudian diikuti oleh perusahaan BUMN yang lain. Karena bagaimanapun juga perusahaan BUMN merupakan perusahaan yang menjadi identitas diri Indonesia di mata dunia, terlebih Garuda. Saya rasa saatnya pemerintah Indonesia sekarang harus mulai peduli dan memberikan perhatian terhadap masalah Corporate Governance. Dengan adanya pengimplimentasian Good Corporate Governance di Indonesia, setidaknya masalah ini tidak perlu terjadi atau setidaknya bisa mengurangi masalah serupa yang dihadapi oleh sebuah perusahaan di Indonesia terlebih perusahaan BUMN, karena dilihat dari kenyataan bahwa salah satu penyebab terbesar dari masalah yang sering dihadapi oleh perusahaan2 dewasa ini adalah masalah Korupsi akibat dari sistem manajemen yang berantakan di sebuah perusahaan.
Restrukturisasi Total di GarudaZamzam Mashan 30.01.06 12:30
Apa yang terjadi di Garuda memang domino eftect dari Tidak selesainya restrukturisasi di Garuda di masa Bpk. Robby Johan. Seharusnya, apabila dahulu Bpk Robby Johan dibiarkan tetap berada di Garuda dan menyelesaikan masalah keuangan dan masalah lainnya di Garuda serta tidak "dipecat" sebelum menyelesaikan semua masalah di Garuda, mungkin akibatnya tidak terlalu parah seperti sekarang.. Saran saya sebaiknya Bpk. Emirsyah Satar tetap berupaya sebaik mungkin merestrukturisasi Garuda dan jangan takut terhadap Gugatan Perdata maupun Pailit oleh sejumlah oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi/golongan dan tidak memandang kesulitan negara untuk membantu keuangan Garuda.. Terapkanlah manajeman yang baik dan benar serta berada di dalam koridor hukum tetapi tetap terbuka meminta bantuan dari pihak luar dan jangan terkurung dalam pemecahan internal saja... Setidaknya itulah saran yang mungkin dapat dipakai oleh Manajemen Garuda dibawah kepemimpinan Bpk. Emirsyah Satar... Tetaplah selamatkan Garuda... Viva Garuda Forever...
bubarin ajatony t 28.01.06 13:47
saya pernah dengar petinggi garuda pernah bilang, capek ngurus garuda lebih baik dibubarin aja. nah kalau udah gitu mau ngapain lagi?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.