Perlukah Wewenang Bapepam Ditambah?
Berita

Perlukah Wewenang Bapepam Ditambah?

Jika kewenangan Bapepam ditambah dengan kewenangan penuntutan, maka kewenangannya akan sama dengan yang dimiliki KPK

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Perlukah Wewenang Bapepam Ditambah?
Hukumonline

Secara pribadi, Andi lebih setuju jika PPNS bisa langsung menyerahkan ke penuntut. Alasannya, hal tersebut akan mempersingkat waktu. Untuk itu, dalam rancangan KUHAP yang akan datang, PPNS bisa menyerahkan berkas penyidikannya ke penuntut tanpa melalui Polisi, tutur Andi yang ikut merancang KUHAP yang baru. 

Dari pihak Polri sendiri, W. Goerge Supit, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS, Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan, PPNS Bapepam memang diberikan kewenangan meyidik berdasarkan UU Pasar Modal dan KUHAP. Namun demikian, dalam penerapannya sering terjadi kesalahan penafsiran terhadap ketentuan materiil maupun formil UU Pasar Modal.

Akibatnya timbul dualisme antara Polri dan PPNS Bapepam. Untuk menghindari hal itu, tutur Supit, PPNS Bapepam harus melakukan koordinasi dengan penyidik Polri. Karena Polri menurut KUHAP dan UU 2/2002 tentang Polri adalah penanggung jawab Korwas dan pembina teknis PPNS. 

Kewenangan yang dimiliki Bapepam itu menurut Deny Kailimang, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) cukup besar. Hanya saja Deny mengkritik Bapepam yang dinilainya kurang tegas dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki. Hal tersebut menurut Deny terlihat dari sikap Bapepam yang terlalu toleran dalam pemeriksaan kasus dibidang pasar modal. Toleransi ini ditunjukkan dengan tidak melakukan penyidikan terhadap kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Penuntutan

Sementara, Sardjito, Kepala Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi Lembaga Efek Bapepam justru menganggap kewenangan yang dimiliki Bapepam saat ini kurang dan perlu ditambah.  

Dari informasi yang disampaikan Luthfy Zain Fuady, Staf Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam, Bapepam pernah memunculkan gagasan untuk menambah kewenangan dalam hal penuntutan.

Keinginan penambahan wewenang ini didasari macetnya proses perkara di penuntut umum. Disampaikan Luthfy, penuntut umum beberapa kali mengembalikan berkas perkara yang selesai proses penyidikannya dengan alasan berkas kurang lengkap.  

Hal ini yang disayangkan Luthfy, menurutnya, ketidaksamaan persepsi soal delik dan minimnya pengetahuan penuntut soal pasar modal adalah penyebabnya. Umumnya perdebatan terletak pada unsur perbuatan, tukasnya.

Namun demikian, ide untuk penambahan kewenangan ini menurut Luthfy ditampik mentah-mentah oleh pihak Kejaksaan. Untuk meminimalisir perdebatan soal delik pidana pasar modal, Bapepam dalam penyusunan RUU Pasar Modal akan menjabarkan pasal-pasal yang selama ini memunculkan perdebatan. Selain itu, Bapepam berharap Kejaksaan mempunyai unit khusus untuk menangani tindak pidana pasar modal.

Selain fungsi pembinaan dan pengaturan dalam lingkup pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga mempunyai kewenangan dibidang pengawasan. Kewenangan pengawasan diberikan dalam bentuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan dalam dugaan adanya pelanggaran dibidang pasar modal. Kewenangan tersebut diatur dalam UU 8/1995 tentang Pasar Modal, KUHAP dan Peraturan Pemerintah (PP) 46/1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Pasar Modal. 

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka ada dua jenis sanksi yang diancamkan. Sanksi administratif yang dijatuhkan Bapepam dan sanksi pidana lewat putusan pengadilan. Soal kewenangan untuk melakukan penyidikan tersebut diberikan kepada beberapa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu berdasarkan KUHAP.

Diatur dalam penjelasan pasal 107 KUHAP, PPNS wajib melaporkan adanya dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kemudian, usai menyelesaikan penyidikannya, PPNS menyerahkan hasilnya kepada penyidik Polri untuk diteruskan kepada penuntut umum. Penyerahan hasil penyidikan ke Polri ini yang oleh beberapa kalangan tidak efektif. 

Menurut Andi Hamzah, guru besar hukum pidana Universitas Hassanudin, kewenangan PPNS untuk langsung menyerahkan hasil penyidikannya ke penuntut umum ini tergantung dari UU yang mengatur. Sementara, UU Pasar Modal dalam hal kewenangan PPNS merujuk pada KUHAP. Saat ditanya apakah penyidik Polri berhak untuk tidak meneruskan berkas ke penuntut, Andi menyatakan, Tidak, Polri tidak berhak untuk menghentikannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: