hukumonline
Selasa, 14 February 2006
'Penyadapan' Percakapan Lewat Telepon akan Diawasi
Kriterianya cukup ketat. Bisa diilustrasikan: jangan sampai orang pacaran didengar pembicaraannya.
Aru
Dibaca: 239 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Menteri datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi itu adalah hal lumrah. Khususnya jika menyangkut masalah hukum atau aparatur negara. Biasanya, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Hamid Awalludin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Faisal Tamin berkunjung untuk membicarakan masalah kelembagaan dengan KPK.

 

Namun kemarin, Senin (13/2), tidak biasanya KPK dikunjungi Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Kedatangan Sofyan bukan untuk diperiksa dalam sebuah kasus, tapi untuk membahas masalah penegakan hukum yang berkaitan dengan bidang yang dipimpinnya, yakni telekomunikasi.

 

Apa kaitanya penegakan hukum dengan telekomunikasi? Sofyan menjelaskan jika antara dua hal tersebut saling terkait. Ia memberikan contoh, misalnya saja demi membongkar kasus, penegak hukum adakalanya perlu untuk mengetahui dan mendengarkan pembicaraan seseorang. Nah, hal ini akan kita atur, biar tidak ada penyimpangan dan hal yang tidak kita inginkan, katanya menjelaskan.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, KPK memang sedang merancang perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 dalam kaitannya dengan telekomunikasi. Kewenangan KPK untuk menyadap pembicaraan lewat sarana telekomunikasi dalam rancangan revisi UU itu akan dipertegas. Pasalnya, masih ada larangan melakukan penyadapan dalam pasal 40 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

 

Sofyan Djalil menambahkan, apa yang dilakukan KPK selama ini bukan merupakan penyadapan melainkan untuk mendengarkan pembicaraan yang telah terjadi. Misalnya saja, untuk mengetahui dan mendengarkan apa yang telah si x omongkan melalui telepon seminggu yang lalu. Istilahnya, lawfull interception.

 

Karena hal tersebut dipandang perlu dan untuk mengatur agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan, maka dirinya dan KPK telah bersepakat untuk membentuk sebuah lembaga pengawas. Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi aparat penegak hukum yang disetujui mendengarkan pembicaraan itu.

 

Artinya, akan dibuat prosedur tertentu dalam hal itu. Misalnya, siapa yang meminta, siapa target yang akan didengar dan apa dasarnya. Ia juga menjelaskan jika kewenangan ini bukan hanya dimiliki oleh KPK, tapi juga Kejaksaan dan Kepolisian.

 

Hanya saja kriteria pembicaraan apa yang boleh untuk didengarkan menurut Sofyan cukup ketat. Ilustrasinya, Jangan orang pacaran didengarkan pembicaraannya. Tentang unsur apa saja yang nantinya tergabung dalam lembaga pengawas ini, Sofyan belum bisa menjelaskan dengan rinci. 

Share:
tanggapan
mudah disalahgunakanY@ni 15.02.06 08:47
dilihat dari sudut pandang kemudahan dalam penyelidikan sih emang jadi lebih mudah tapi mesti tetap membuka peluang terjadi penyimpangan kan..gimana seandainya terjadi kesalahan penyadapan terhadap orang atau objek pembicaraan aspek perlindungan haknya gimana? sistem kyak gini bisa membuat banyak orang jadi was-was alias ga tenang salah ngomong dikit atau cuma becanda bisa kena tangkap sama aparat kan repot tuh..
lex spesialisdas sollen 15.02.06 09:11
Bagaimanapun UU KPK adalah lex spesialis terhadap UU Telekomunikasi. Tetapi bagaimana dengan penjualan sarana telekomunikasi nasional ke Temasek Singapura. Bukankah itu memungkinkan penyadapan yang lebih besar?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.