Pengadilan Vonis Para Pengguna Software Bajakan
Berita

Pengadilan Vonis Para Pengguna Software Bajakan

Business Software Alliance menyampaikan apresiasinya terhadap putusan-putusan pengadilan Indonesia yang menghukum para pelaku pembajakan software.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Vonis Para Pengguna Software Bajakan
Hukumonline

Setahun setelah berlalu, ada beberapa perkara yang sudah diputus oleh pengadilan. Meskipun baru enam terdakwa yang dihukum pengadilan, BSA memberikan apresiasi. Hasilnya sangat memuaskan dan memperlihatkan bahwa pihak pemerintah meningkatkan prioritas dalam perlindungan hak cipta, ujar Tarun Sawney, Direktur Anti Piracy Asia BSA.

Distribusi dan penjualan software bajakan dan software palsu merupakan tindakan kriminal dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, tambahnya, dalam pernyataan di Jakarta (15/2).  

Para terdakwa dipersalahkan melanggar Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Pasal 72 ayat (2) menyebutkan Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Perkara terakhir pembajakan yang tercatat adalah atas nama terdakwa JB yang tertangkap polisi di Ambassador Mall. Pada 1 Februari 2006, pengadilan menyatakan terdakwa bersalah melanggar UU Hak Cipta. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun percobaan dan denda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan. Pengacara terdakwa masih mengajukan upaya hokum lanjutan. 

Sebelumnya, Desember 2005, pengadilan menghukum WL, pedagang di ITC Cempaka Mas, 15 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Terdakwa menerima putusan. Putusan paling banyak dijatuhkan pada Oktober 2005. Ada tiga putusan pengadilan yang menghukum terdakwa pembajakan. Terdakwa berinisal LM divonis dua tahun percobaan, NTS divonis 1 tahun 7 bulan, dan EL dihukum dua tahun di pengadilan tingkat pertama. Ketiga terdakwa berdagang software bajakan di ITC Cempaka Mas.

Pada September 2005, pengadilan juga menghukum HYH (Mangga Dua Mall) 10 bulan pencara karena tuduhan yang sama: pelanggaran hak cipta.  

Pemantauan yang dilakukan Business Software Alliance (BSA) atas proses hukum terhadap mereka yang terjaring dalam operasi kepolisian tahun lalu menunjukkan hasil yang memuaskan. Sepanjang 24-28 Februari tahun lalu, polisi menyita lebih dari 33 ribu software bajakan.  

Tags: