Lewat Lima Tahun, Gugatan Pembatalan Merek tak Bisa Diajukan
Berita

Lewat Lima Tahun, Gugatan Pembatalan Merek tak Bisa Diajukan

Walton International Limited, penerus hak atas merek Giordano langsung menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim.

Oleh:
Tif
Bacaan 2 Menit
Lewat Lima Tahun, Gugatan Pembatalan Merek tak Bisa Diajukan
Hukumonline

 

Terhadap putusan itu, Ludiyanto menyatakan pihaknya akan sesegera mungkin mengajukan kasasi. Ia optimis tidak akan gagal dalam proses kasasi di MA sebab   tidak mungkin ada suatu putusan di MA yang mengabaikan yurisprudensi. MA pasti akan mengacu pada putusan sebelumnya yaitu bahwa Giordano adalah merek terkenal.

 

Merek Giordano masuk ke Indonesia sejak 1996. Menurut Ludiyanto, sebelum 1996 ada merek Giordano lain yang merupakan merek bajakan orang lokal. Setelah Giordano mulai registrasi merek di Indonesia, setiap merek yang mengandung kata Giordano selalu digugat.

 

Merek Giordano sendiri menurut putusan Mahkamah Agung sudah merupakan merek terkenal. Dasar yurisprudensi merek terkenal bisa menghantam merek jenis yang berbeda, barang yang berbeda, kata Ludiyanto. Yang dimaksud adalah putusan MA No. 285K/Pdt/1999 jo No. 21/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst.

 

Kasus dengan merek dagang Giordani berawal saat Giordano ingin mengembangkan bisnis di kelas tiga yaitu parfum. Ternyata Giordani sudah didaftarkan perusahaan asing yaitu Oriflame  Cosmetic SA. Hal ini mungkin dilakukan karena Giordano dikenal untuk produk garmen, sehingga ada kesempatan pihak lain mengajukan merek lain untuk parfum. Merek Giordani terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Dephukham pada 13 Oktober 1997 dengan register No. 424868.

 

Ketika hendak ekspansi si ke bisnis parfum, Giardano kaget karena sudah merek yang mirip. Untuk itulah WIL mengajukan gugatan pembatalan merek Giordani. Pasalnya, jika Giordani tidak dibatalkan, maka otomatis secara administrasi kantor Direktorat Merek akan menolak aplikasi Giordano.

 

Pengajuan pembatalan atas merek Giordani sudah dilakukan kurang lebih delapan bulan lalu. Saat itu, pihak Giordano sudah melakukan publikasi melalui media, bahkan mengirim surat ke kedutaan negara pihak tergugat. Namun, tergugat tidak hadir. Saat kesimpulan akan diputus oleh majelis, tiba-tiba kuasa hukum tergugat muncul dan meminta agar perkara diproses ulang dari awal. Meskipun pengacara Giordano keberatan, tapi hakim mengabulkan.

 

Pada 15 Februari lalu, majelis memutuskan bahwa gugatan Giordano sudah melewati batas waktu karena merek Giordani sudah melewati lima tahun. Ludiyanto menilai ketua majelis hakim tidak mencermati dan kurang memahami Union Paris Pasal 6 dimana merek terkenal dalam mengajukan suatu upaya tidak memperhatikan batas waktu.  Lima tahun itu bagi pemohon gugatan apabila merek si pemohon tidak terkenal. Kalau si pemohon mereknya terkenal tidak mengenal batas waktu, kata Ludiyanto.

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan Walton International (WIL) terhadap Oriflame Cosmetic S.A dan Direktorat Merek Ditjen HKI. Majelis hakim pimpinan Binsar Siregar, Rabu (15/2) lalu, menyatakan gugatan pembatalan merek yang diajukan WIL sudah kadaluarsa.

 

Mengutip ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, majelis berpandangan gugatan itu patut dinyatakan tidak dapat diterima karena sudah melewati batas waktu lima tahun sejak merek Giordano didaftarkan.

 

Namun kuasa hukum WIL, Ludiyanto, menganggap putusan majelis aneh dan tidak memperhatikan yurisprudensi. Hakim dianggap ragu mengambil keputusan, sehingga ada celah yang dimanfaatkan. Ludiyanto mengklaim, bahwa merek kliennya memiliki reputasi dan sudah dikuatkan sebagai merek terkenal.

 

Selain itu, terlihat unsur iktikad tidak baik dimana tergugat mengajukan merek yang mirip pada pokoknya dengan merek terkenal. Unsur ini sudah memenuhi jadi mereka bingung apa yang harus dipatahkan oleh hakim, imbuh Ludiyanto.

Tags: