MA Menangkan Gugatan Pemilik yang Kehilangan Kendaraan
Utama

MA Menangkan Gugatan Pemilik yang Kehilangan Kendaraan

Anda pernah kehilangan mobil di tempat parkir? Jangan langsung pasrah pada nasib. Cobalah berjuang melalui jalur hukum. Anda bisa belajar dari putusan MA.

Oleh:
Mys/CRF
Bacaan 2 Menit
MA Menangkan Gugatan Pemilik yang Kehilangan Kendaraan
Hukumonline

David ML Tobing, pengacara Anny dan Hontas, tentu saja menyambut gembira putusan Mahkamah Agung. Tobing mengatakan kliennya tidak mempersoalkan nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan, tetapi lebih pada kemenangan konsumen yang selama ini hak-haknya tertindas. Banyak sekali pengelola parkir yang tak mau bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan. Lari dari tanggung jawab itu biasanya dituangkan lewat klausul baku. Padahal, pemilik kendaraan disuruh membayar per jam.  Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang pernah kehilangan kendaraan di lokasi parkir, ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Anny dan Hontas berniat berbelanja di Plaza Cempaka Mas, Jakarta pada 1 Maret 2000. Mereka memarkirkan mobil kijang Toyota Super B 255 SD di tempat parkir yang dikelola Secure Parking. Begitu masuk lokasi, mereka diberi karcis parkir. Keduanya yakin mobil aman karena karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas.  

Apa yang terjadi? Usai berbelanja mereka terperanjat karena tak menemukan mobil lagi di lokasi semula. Mobil kijang keluaran 1994 itu lenyap tak berbekas setelah seluruh area parkir diperiksa. Lantas bagaimana mobil itu bisa keluar, padahal karcis, kunci dan STNK masih dipegang Hontas? Inilah yang sulit diterima akal. Anny dan Hontas mencoba mengajukan komplain atas kehilangan kendaraan itu. Seperti biasa, pengelola parkir mengajukan klalusul baku: kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan.

Anny dan Hontas tidak terima. Mereka mengajukan upaya hukum berupa gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Mereka berpijak pada ketentuan pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam putusan yang dikeluarkan baru-baru ini, Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi Secure Parking tidak dapat diterima. Majelis hakim terdiri dari Prof. H. Muchsin, I Made Tara, dan Prof. Rehngena Purba berpendapat memori kasasi pemohon telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.  

Putusan banding perkara ini diberitahukan kepada tergugat Secure Parking pada 19 November 2002. Namun akta permohonan disertai memori kasasi tertulis baru diterima di kepaniteraan pada 12 Desember 2002. Inilah yang disebut majelis melampaui tenggat waktu yang dibenarkan undang-undang. Fifi Lety Indra, pengacara Secure Parking tetap keukeuh kliennya tidak terlambat mengajukan kasasi. Waktu kita masukkan ke panitera, kita sudah cek tidak terlambat. Kalau terlambat Panitera PN Jakarta Pusat akan membubuhkan cap terlambat, ujarnya kepada hukumonline.

Dengan putusan ini berarti Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, penggugat yang kehilangan kendaraan, memenangkan tiga tahapan persidangan. Gugatannya diterima di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan posisi penggugat.  

Dengan kata lain, Secure Parking terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar biaya atas hilangnya kendaraan milik penggugat sebesar Rp60 juta. Selain itu, perusahaan yang banyak mengelola lokasi parker strategis ini diharuskan pula membayar biaya perkara Rp500 ribu.

Putusan itu sebenarnya sudah disepakati majelis pada 14 Juli 2005, tetapi salinan putusannya baru diterima para pihak pekan lalu. Kami sudah terima, ujar Fifi Lety Indra, kuasa hukum PT Secure Packatama Indonesia, atau yang lebih dikenal Secure Parking. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: