Minggu, 12 March 2006
MA Menangkan Gugatan Pemilik yang Kehilangan Kendaraan
Anda pernah kehilangan mobil di tempat parkir? Jangan langsung pasrah pada nasib. Cobalah berjuang melalui jalur hukum. Anda bisa belajar dari putusan MA.
Mys/CRF
Dibaca: 458 Tanggapan: 11
PDF  Print  E-mail

Dalam putusan yang dikeluarkan baru-baru ini, Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi Secure Parking tidak dapat diterima. Majelis hakim terdiri dari Prof. H. Muchsin, I Made Tara, dan Prof. Rehngena Purba berpendapat memori kasasi pemohon telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.  

Putusan banding perkara ini diberitahukan kepada tergugat Secure Parking pada 19 November 2002. Namun akta permohonan disertai memori kasasi tertulis baru diterima di kepaniteraan pada 12 Desember 2002. Inilah yang disebut majelis melampaui tenggat waktu yang dibenarkan undang-undang. Fifi Lety Indra, pengacara Secure Parking tetap keukeuh kliennya tidak terlambat mengajukan kasasi. Waktu kita masukkan ke panitera, kita sudah cek tidak terlambat. Kalau terlambat Panitera PN Jakarta Pusat akan membubuhkan cap terlambat, ujarnya kepada hukumonline.

Dengan putusan ini berarti Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, penggugat yang kehilangan kendaraan, memenangkan tiga tahapan persidangan. Gugatannya diterima di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan posisi penggugat.  

Dengan kata lain, Secure Parking terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar biaya atas hilangnya kendaraan milik penggugat sebesar Rp60 juta. Selain itu, perusahaan yang banyak mengelola lokasi parker strategis ini diharuskan pula membayar biaya perkara Rp500 ribu.

Putusan itu sebenarnya sudah disepakati majelis pada 14 Juli 2005, tetapi salinan putusannya baru diterima para pihak pekan lalu. Kami sudah terima, ujar Fifi Lety Indra, kuasa hukum PT Secure Packatama Indonesia, atau yang lebih dikenal Secure Parking. 

David ML Tobing, pengacara Anny dan Hontas, tentu saja menyambut gembira putusan Mahkamah Agung. Tobing mengatakan kliennya tidak mempersoalkan nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan, tetapi lebih pada kemenangan konsumen yang selama ini hak-haknya tertindas. Banyak sekali pengelola parkir yang tak mau bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan. Lari dari tanggung jawab itu biasanya dituangkan lewat klausul baku. Padahal, pemilik kendaraan disuruh membayar per jam.  Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang pernah kehilangan kendaraan di lokasi parkir, ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Anny dan Hontas berniat berbelanja di Plaza Cempaka Mas, Jakarta pada 1 Maret 2000. Mereka memarkirkan mobil kijang Toyota Super B 255 SD di tempat parkir yang dikelola Secure Parking. Begitu masuk lokasi, mereka diberi karcis parkir. Keduanya yakin mobil aman karena karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas.  

Apa yang terjadi? Usai berbelanja mereka terperanjat karena tak menemukan mobil lagi di lokasi semula. Mobil kijang keluaran 1994 itu lenyap tak berbekas setelah seluruh area parkir diperiksa. Lantas bagaimana mobil itu bisa keluar, padahal karcis, kunci dan STNK masih dipegang Hontas? Inilah yang sulit diterima akal. Anny dan Hontas mencoba mengajukan komplain atas kehilangan kendaraan itu. Seperti biasa, pengelola parkir mengajukan klalusul baku: kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan.

Anny dan Hontas tidak terima. Mereka mengajukan upaya hukum berupa gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Mereka berpijak pada ketentuan pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (11 Komentar)
mohon isi putusannyagoper lagi 07.02.12 01:20
skripsi saya tentang perlindungan hukum pengguna jasa yang dikelola secure parking... mohon bantuannya agar bisa melihat isi putusannya untuk melengkapi data skripsi. terima kasih,,,
putusanagnes 14.03.10 19:28
saya juga sedang meneliti untuk perbuatan melawan hukum dan perlindugan konsumen.mohon agar saya bisa untuk melihat isi putusannya. atau kalau tidak kirim ke e mail saya. terima kasih.
mohon isi putusannya...andes 10.09.09 18:19
skripsi saya tentang perjanjian penitipan kendaraan bermotor tapi sya butuh isi putusan untuk memperkuat skripsi saya... trims
mohon isi putusannya,,herlina hafid 18.03.09 19:56
saya ad/ mahasiswi fak. hukum yg ingin meneliti ttg perlindungan konsumen khususnya keamanan parkiran. mohon bantuannya utk di email-kan isi putusannya. thanks.
Kep MA Ttg Secure Parkingme 13.03.06 16:18
Keep it..
Tanggung Jawab HukumRalha,SH,MH 13.03.06 10:21
Bahwa pada dasarnya seseorang atau badan hukum memiliki kewajiban terhadap pihak lainnya (pihak ketiga), apalagi pihak lain dimaksud dikenakan biaya (biaya parkir), lha.....kalau kita lihat pada Pasal 18 Undang Undang Tentang Perlindungan Konsumen tentang Klausula Baku juga tidak dipenuhi, lantas kemana konsumen harus meminta perlindungan ? dan apa yang dapat diberikan oleh Pengelola Parkir kalau hanya memungut jasa parkir (tempat/ruang parkir) saja ? dimana letak keamanan bagi pemilik kendaraan ? kalau enggak salah ingat sekitar tahun 1979 atau 1980 Bang Buyung juga mengajukan kasus serupa atas hilangnya sebuah kendaraan di sekitar Duta Merlin, namun sayang beritanya hanya sekejab, atau mungkin sudah diselesaikan. Terimakasih HUKUM mari kita hormati dan kami berharap perlingdungan warga negara Indonesia dapat diayomi bersama dengan HUKUM.
minta salinan putusan kasasipram audito 13.03.06 10:12
bisakah hukumonline mengirimkan salinan putusan kasasi perkara tersebut pada saya?
Klausul bakutukang parkir 13.03.06 06:35
Menarik mencermati bagaimana pandangan MA mengenai klausul baku. Apakah dalam putusannya ada ya?
SaluteAlfin Sulaiman,SH 13.03.06 00:01
Salute untuk para Hakim yang sudah melakukan trobosan tehadap ketentuan klausul baku yang selama ini selalu menjadi akal2an pihak yang kuat untuk menindas yang lemah. Semoga hal ini dapat menjadi contoh dan panutan hakim2 lain dalam memberi putusan terhadap perkara2 berbeda yang terkait dengan masalah klausula baku.
SalutSaman 13.03.06 12:40
Putusan seperti ini memang perlu diacungi jempol. Para hakim, kami tunggu putusan-putusan yang adil seperti ini.----Kalau mobil hilang di tempat parkir tapi kita masih pegang kartu parkirnya, masak secure parking gak mau tanggung jawab. Lain cerita kalau kartu parkirnya hilang atau parkirnya di pinggir jalan. Kalau parkir di gedung yang pintunya semua dijaga, kalau mobil hilang (karcis ada) ya jadi tanggung jawab pengelola parkir.
Halaman: dari total 2 halaman

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.