Putusan MA atas kasus kehilangan mobil di lokasi parkir dianggap sebagai terobosan penting. Apakah kewajiban Secure Parking membayar Rp60 juta kepada pemilik yang kehilangan mobilnya sebagai ganti rugi atau uang pengganti jasa?
Sejumlah pemilik mobil yang dihubungi
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi PT Securindo Packatama Indonesia atau Secure Parking dalam perkara gugatan Anny dan Hontas. Dengan putusan itu, maka putusan yang menghukum Secure Parking di tingkat banding otomatis berlaku. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Secure Parking membayar Rp60 juta kepada Anny dan Hontas. Pengadilan menyatakan perusahaan pengelola jasa perparkiran itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Salinan putusan MA itu m
Contohnya, kalau pada saat masuk lokasi parkir Anda membayar Rp1000, maka seharga itulah jasa perparkiran. Menurut Fifi, kalau disuruh membayar ganti rugi seharga mobil, itu sudah tidak masuk akal. "Asas keseimbangan dan keadilan sudah dilanggar," tambah Fifi.
Bandingkan misalnya dengan naik pesawat. Orang yang naik pesawat bukan hanya bayar ongkos, tetapi juga asuransi. Bila kecelakaan, asuransi langsung membayar. Bagaimana kalau mobil yang tidak diasuransikan harus bayar lebih bila masuk lokasi parkir? Pemilik mobil mungkin saja enggan membayar lebih. Ironisnya, pengelola jasa perparkiran tetap disuruh membayar jika mobil tersebut hilang. Fifi berpendapat bahwa orang yang disuruh bertanggung jawab adalah senilai jasa, tidak bisa lebih daripada nilai jasa yang diberikan.
Sebaliknya, David ML Tobing, pengacara Anny dan Hontas, melihat kasus ini sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Itu pula yang tertera dalam putusan pengadilan. Jika Secure Parking dinyatakan melakukan PMH, maka rezim yang berlaku adalah pembayaran ganti rugi.
David menambahkan masalah perparkiran tidak bisa dilihat s
Sementara itu, Sudaryatmo lebih menitikberatkan pada sifat perjanjian perparkiran yang umumnya sepihak. Klausul menghindari tanggung jawab atas kehilangan justeru memperlakukan konsumen secara tidak seimbang.
Tetapi Fifi Lety Indra menunjukkan fakta bahwa perjanjian sejenis bukan hanya ada di perparkiran, melainkan juga di bank, hotel dan pesawat. Itu sebabnya, Fifi menganggap putusan pengadilan yang menghukum kliennya tidak adil.