Senin, 13 March 2006
Putusan MA atas Kasus Perparkiran:
Uang Penggantian Jasa atau Ganti Rugi?
Putusan MA atas kasus kehilangan mobil di lokasi parkir dianggap sebagai terobosan penting. Apakah kewajiban Secure Parking membayar Rp60 juta kepada pemilik yang kehilangan mobilnya sebagai ganti rugi atau uang pengganti jasa?
Mys/CRF
Dibaca: 274 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Sejumlah pemilik mobil yang dihubungi hukumonline menyambut antusias putusan Mahkamah Agung yang 'menguatkan' kemenangan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan. Tanggapan yang masuk ke redaksi pun bernada serupa. "Keputusan itu sudah tepat," kata Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi PT Securindo Packatama Indonesia atau Secure Parking dalam perkara gugatan Anny dan Hontas. Dengan putusan itu, maka putusan yang menghukum Secure Parking di tingkat banding otomatis berlaku. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Secure Parking membayar Rp60 juta kepada Anny dan Hontas. Pengadilan menyatakan perusahaan pengelola jasa perparkiran itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Salinan putusan MA itu memang sudah diterima para pihak. Namun bukan berarti masalah hukumnya selesai. Fifi Lety Indra, kuasa hukum Secure Parking, berpandangan bahwa substansi perkara adalah mengenai jasa perparkiran. Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, kata Fifi, ini adalah aturan mengenai jasa perparkiran, bukan masalah ganti rugi. Kalaupun mau dibelokkan ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen tetap harus dalam kerangka penggantian senilai jasa. "Hukum perparkiran adalah jasa, bukan jual beli barang," ujar Fifi kepada hukumonline.

 

Contohnya, kalau pada saat masuk lokasi parkir Anda membayar Rp1000, maka seharga itulah jasa perparkiran. Menurut Fifi, kalau disuruh membayar ganti rugi seharga mobil, itu sudah tidak masuk akal. "Asas keseimbangan dan keadilan sudah dilanggar," tambah Fifi.

 

Bandingkan misalnya dengan naik pesawat. Orang yang naik pesawat bukan hanya bayar ongkos, tetapi juga asuransi. Bila kecelakaan, asuransi langsung membayar. Bagaimana kalau mobil yang tidak diasuransikan harus bayar lebih bila masuk lokasi parkir? Pemilik mobil mungkin saja enggan membayar lebih. Ironisnya, pengelola jasa perparkiran tetap disuruh membayar jika mobil tersebut hilang. Fifi berpendapat bahwa orang yang disuruh bertanggung jawab adalah senilai jasa, tidak bisa lebih daripada nilai jasa yang diberikan.

 

Sebaliknya, David ML Tobing, pengacara Anny dan Hontas, melihat kasus ini sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Itu pula yang tertera dalam putusan pengadilan. Jika Secure Parking dinyatakan melakukan PMH, maka rezim yang berlaku adalah pembayaran ganti rugi.

 

David menambahkan masalah perparkiran tidak bisa dilihat semata-mata sebagai jasa belaka. Hubungan hukumnya sama dengan konsep penitipan barang dalam KUH Perdata (pasal 1694). Kalau barang titipan hilang, maka pihak yang dititipi bisa mengganti terlepas dari berarapun biaya atau uang penitipan.

 

Sementara itu, Sudaryatmo lebih menitikberatkan pada sifat perjanjian perparkiran yang umumnya sepihak. Klausul menghindari tanggung jawab atas kehilangan justeru memperlakukan konsumen secara tidak seimbang.

 

Tetapi Fifi Lety Indra menunjukkan fakta bahwa perjanjian sejenis bukan hanya ada di perparkiran, melainkan juga di bank, hotel dan pesawat. Itu sebabnya, Fifi menganggap putusan pengadilan yang menghukum kliennya tidak adil.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (2 Komentar)
belum ada putusan tetapangkar m pramana 14.07.09 09:32
saya menilai semua mempunyai porsi yg sama dimuka hukum jadi wajar seorang lawyer membela kliennya walau dengan segala alasan/argument apapun asal disertai dasar yuridist dan alat bukti pendukung sampai betul-betul hakim memutuskan& putusan2 yang memenangkan konsumen belum tentu dipakai sebagai bahan acuan putusan semata.yang penting putusan yang seadil-adilnya& melaksanakan konsekwensi yuridist.
Untuk pengacara Secure ParkingHTML.108 16.03.06 12:24
Mbak, kalo mau represent klien, liat2 dulu dong. Sekarang sudah dalam posisi salah dan kalah kog malah nyalah2in yang lain2nya.. Harusnya dari awal jangan mau jadi pengacara pihak Secure Parking yg sudah jelas2 salah. Belajar lagi deh jadi pengacara ya, biar lebih teliti dan selektif terima kasus.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.