Staf pengajar hukum perlindungan konsumen Pascsarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Inocentius Samsul menilai putusan pengadilan terbaru mengenai kehilangan mobil di lokasi parkir sebagai terobosan penting.
Inocentius Samsul menyampaikan penilaian positif itu ketika diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung yang 'menolak' kasasi Secure Parking dalam perkara nomor 1264K/Pdt/2005. Dengan tidak menerima permohonan kasasi, maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Secure Parking membayar Rp60 juta kepada Anny dan Hontas Tambunan, pemilik yang kehilangan kendaraan.
Ia mengapresiasi pandangan pengadilan yang telah mengakomodir filosofi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan hakim
K
Pasal 1338 KUH Per
Menurut Samsul, sudah ada filosofi baru yang antara lain berkembang lewat UU Perlindungan Konsumen. "Filosofi baru hukum kontrak adalah kebebasan berkontrak sangat tidak fair apabila diterapkan kepada dua pihak yang memiliki bargaining position tidak seimbang," tandas doktor ilmu hukum dengan spesialisasi perlindungan konsumen itu.
Tidak dilarang
Sebenarnya, kata Samsul, klausul baku sah-sah saja dibuat. Tetapi substansinya tidak boleh mengalihkan tanggung jawab dari pihak pelaku usaha, dari produsen ke konsumen. Dengan kalimat lain, klausul baku tidak boleh membatasi atau menghindari tanggung jawab. Tidak boleh memberikan beban kepada konsumen. Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Perparkiran boleh-boleh saja membenarkan klausul baku, tetapi pengelola parkir harus mengerti betul ada pembatasan-pembatasan klausul yang dimuat dalam perjanjian.
Kasus perparkiran s
Menurut Samsul, argumen s