Jumat, 16 March 2006
Akademisi: Putusan tentang Parkir Perkuat Ajaran Baru Kebebasan Berkontrak
Staf pengajar hukum perlindungan konsumen Pascsarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Inocentius Samsul menilai putusan pengadilan terbaru mengenai kehilangan mobil di lokasi parkir sebagai terobosan penting.
M-2/Mys
Dibaca: 288 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

Inocentius Samsul menyampaikan penilaian positif itu ketika diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung yang 'menolak' kasasi Secure Parking dalam perkara nomor 1264K/Pdt/2005. Dengan tidak menerima permohonan kasasi, maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Secure Parking membayar Rp60 juta kepada Anny dan Hontas Tambunan, pemilik yang kehilangan kendaraan.

 

Ia mengapresiasi pandangan pengadilan yang telah mengakomodir filosofi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan hakim dianggap progresif. "Saya melihat kasus Secure Parking ini merupakan kemajuan besar, dimana hukum positif diikuti implementasi dan kemampuan hakim memahami filosofi UU Perlindungan Konsumen," ujarnya kepada hukumonline.

 

Kemajuan yang dimaksud Samsul adalah pemahaman terhadap klausul baku yang selama ini tercantum pada lokasi atau karcis parkir. Ketentuan semacam itu dianggap masih menggunakan paradigma hukum lama dalam kebebasan berkontrak. Berdasarkan paradigma lama asas kebebasan berkontrak bisa berlaku untuk siapa saja dan dalam posisi apa saja kedua belah pihak. Salah satu wujudnya, ya itu tadi, klausul baku.

 

Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang cukup untuk itu. Tetapi pasal yang sama menegaskan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

 

Menurut Samsul, sudah ada filosofi baru yang antara lain berkembang lewat UU Perlindungan Konsumen. "Filosofi baru hukum kontrak adalah kebebasan berkontrak sangat tidak fair apabila diterapkan kepada dua pihak yang memiliki bargaining position tidak seimbang," tandas doktor ilmu hukum dengan spesialisasi perlindungan konsumen itu.

 

Tidak dilarang

Sebenarnya, kata Samsul, klausul baku sah-sah saja dibuat. Tetapi substansinya tidak boleh mengalihkan tanggung jawab dari pihak pelaku usaha, dari produsen ke konsumen. Dengan kalimat lain, klausul baku tidak boleh membatasi atau menghindari tanggung jawab. Tidak boleh memberikan beban kepada konsumen. Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Perparkiran boleh-boleh saja membenarkan klausul baku, tetapi pengelola parkir harus mengerti betul ada pembatasan-pembatasan klausul yang dimuat dalam perjanjian.

 

Kasus perparkiran semacam ini memang lazim terjadi. Pemilik kendaraan hanya bisa gigit jari bila kehilangan kendaraannya. Ada argumen yang dibangun seolah-olah tidak mungkin jasa parkir seharga Rp2000, misalnya, harus diganti dengan Rp60 juta jika terjadi kehilangan.

 

Menurut Samsul, argumen semacam itu bukanlah substansi masalah. Dalam kasus kehilangan, persoalannya adalah tanggung jawab atau liability. Kalaupun perparkiran dianggap sebagai jasa, maka harus ada rasa tanggung jawab terhadap konsumen yang telah menggunakan jasa itu.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (4 Komentar)
kenapa baru keluar putusan ituSUSETYO YUSWONO 12.04.06 11:26
Salut buat MA, sebagai salah satu judge made law MA sudah agak terbuka wawasannya. Makanya hakim-hakimnya harus terus belajar terus, membaca terus, biar broaden horizon nya nampah- sehingga up to date terus. Hidup konsumen!!!!!! Hidup MA
JempolWahyudin 19.03.06 21:50
Wah...!?, hebat!!! perusahaan parkir biar mikir jangan mau enak terima duitnya aja dong!!!! tapi lepas tanggung jawab!!!, sepertinya selama ini perusahaan yang tidak pernah rugi adalah usaha PEERRRPAAAAKIIIRANNN !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!.
Perihal dasar tarif parkirYulius 17.03.06 10:53
Salut dengan MA, saya pun berpendapat bahwa putusan MA mengenai kehilangan mobil di lokasi parkir dengan memenangkan konsumen tentunya adalah terobosan penting yang melegakan dan memberikan rasa aman bagi konsumen jasa parkir. Saya jadi ingin bertanya; apa sebenarnya komponen dari tarif harga parkir itu? bagaimana dia di-derive? Kalau memang pengenaan tarif parkir itu di dasarkan atas sewa ruang parkir saja, tentunya tarifnya cukup dihitung dari (derived) harga sewa tanah per meter persegi per jam saja, dan tidak lebih dari itu. Tetapi jika dasar hitung tarif parkir juga memperhitungkan jasa pengamanan kendaraan disamping sewa ruang parkir, sudah sewajarnyalah perihal kehilangan mobil di tempat parkir adalah menjadi tanggungjawab (liability) pengelola parkir sebagai akibat dari jasa parkir yang atasnya konsumen diharuskan membayar jumlah tertentu.
perihal bentuk tanggung jawabzcaesar 16.03.06 16:45
Pak Samsul, menarik sekali tanggapan Bapak tentang masalah tanggung jawab (liability) secure parking atas kerugian yang diderita oleh konsumennya. Tentunya dalam hal ini, perjanjian dalam jasa perparkiran sendiri didalamnya mengatur tentang pembebasan pihak pengelola parkir atas kerugian konsumen. Berbeda dengan jasa binatu atau jasa pengiriman barang yang mengganti kerugian konsumen atas property miliknya yang hilang , rusak atau musnah dengan ketentuan penggantian kerugian misalnya senilai dengan sekian kali dari “nilai rupiah jasa” yang dimanfaatkan/digunakan oleh konsumen. Yang saya khawatirkan adalah bentuk pertanggungjawaban dari pihak Pengelola perparkiran yang nantinya akan menerapkan bentuk penggantian serupa seperti ini karena mereka pasti akan belajar dari kasus yang telah diputus MA ini. Bagaimana tanggapan Bapak akan kemungkinan hal ini? dihubungkan dgn asas kebebasan berkontrak, tentunya dapatkah kita juga menolak untuk menerima klausula bentuk tanggung jawab yang demikian? Rasanya sulit ya Pak.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.