Meski Sudah Dilantik, Uang Kehormatan Hakim Ad Hoc PHI Belum Jelas
Utama

Meski Sudah Dilantik, Uang Kehormatan Hakim Ad Hoc PHI Belum Jelas

Pelantikan hakim-hakim Ad Hoc yang ada di lingkungan lembaga peradilan ternyata tidak disertai dengan pengaturan besaran uang kehormatan. Lagi-lagi MA kena getahnya.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Meski Sudah Dilantik, Uang Kehormatan Hakim Ad Hoc PHI Belum Jelas
Hukumonline

 

Sayangnya, Soebagyo tidak bersedia memberitahukan berapa besaran uang kehormatan untuk hakim ad hoc PHI. Pokoknya tidak jauh berbeda dengan hakim Ad Hoc yang lain, tegasnya. Jika mengacu pada Peraturan Presiden soal penggajian hakim ad hoc Tipikor, hakim ad hoc tingkat pertama mendapat uang kehormatan Rp 10 juta, tingkat banding Rp 12 juta dan tingkat kasasi Rp 14 juta.

 

Arief Soedjito, salah satu hakim Ad Hoc PHI untuk tingkat kasasi, mengaku tidak terlalu mempermasalahkan ketidakjelasan uang kehormatan tersebut. Bagi Arief, yang paling utama adalah pengabdian profesi. Kalau tentang keseimbangan imbalan itu saya percaya sudah dipikirkan yang berwenang, katanya optimis.

 

Juklak dan Pelimpahan Perkara

Ternyata, persoalan PHI tidak hanya pada besaran uang kehormatan. Permasalahan teknis lainnya adalah berkaitan dengan belum keluarnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PHI. Untuk masalah ini, Arief mengatakan masih akan menunggu langkah MA.

 

Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui tentang rencana Paulus Effendie Lotulung, Ketua Muda Tata Usaha Negara yang akan mengeluarkan Surat Edaran tentang elimpahan perkara-perkara mengenai perburuhan yang sudah terlanjur masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum UU PHI dikeluarkan.

 

Masih terkait pelimpahan perkara, Arief, menginformasikan jika MA akan mendapat 700-800 perkara dari P4P dan ratusan kasus perburuhan dari tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Besarnya perkara perburuhan ini juga disinggung Bagir Manan, Ketua MA saat memberikan sambutannya. Bahkan, Bagir mendengar jika secara keseluruhan ada 10 ribu kasus perburuhan yang menunggu.

 

Selain menyinggung banyaknya perkara perburuhan Bagir juga mengingatkan agar hakim Ad Hoc PHI selain mempelajari hukum perburuhan materiil juga wajib untuk menguasai hukum acaranya. Penekanan penguasaan hukum acara ini ia tekankan kepada hakim Ad Hoc yang belum berpengalaman beracara di pengadilan.

Keluhan ini disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Mahkamah Agung (MA) Soebagyo kepada wartawan usai pelantikan empat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 13 April 2006.

 

Keempat hakim ad hoc itu adalah Jono Sihono, Bernard, Arief Soedjito dan Arsyad.

Pelantikan empat hakim ad hoc PHI tersebut telah menggenapi jumlah hakim ad hoc PHI yang kini berjumlah 159 orang. Keberadaan hakim ad hoc PHI ini ditetapkan melalui Keppres No. 31 Tahun 2006.

 

Dalam keluh kesahnya, Soebagyo menyesalkan kebijakan pemerintah soal hakim-hakim ad hoc ini. Mengapa Keppres soal pengangkatan hakim Ad Hoc selalu tidak disertai soal pengaturan besaran uang kehormatan bagi hakim. Ini kan merepotkan, ujarnya.

 

Wajar jika Soebagyo berkeluh kesah seperti itu. Kasus yang sama pernah dialami MA ketika menuntaskan masalah uang kehormatan hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini MA disibukkan dengan keberadaan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Untungnya, kata Soebagyo, MA telah mempersiapkan langkah antisipasi yakni dengan mengalokasikan anggaran tersendiri untuk hakim ad hoc PHI. Alokasi ini disiapkan untuk setiap pengadilan yang dilengkapi dengan PHI. Tidak hanya itu. MA juga akan memberikan fasilitas berupa satu mobil untuk tiap pengadilan yang di dalamnya terdapat PHI.

Tags: