Kelima perusahaan yang dilaporkan Indovision adalah Astro All Asia Network PLC, PT Direct Vision, PT Broadband Multimedia Tbk, International Global Networks BV, ESPN Star Sports. Mereka dianggap Indovision telah melanggar beragam ketentuan persaingan usaha (Pasal-pasal 4, 7, 10, 13, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 24, 25 dan 27 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Juniver Girsang, salah satu kuasa hukum Indovision, dalam jumpa pers setelah menyerahkan berkas laporan mengatakan penghentian itu merupakan tindakan sepihak tanpa mengindahkan perjanjian antar mereka ataupun mempertimbangkan nasib pelanggan Indovision yang dirugikan.
Hal ini sangat disayangkan Girsang, mengingat hubungan antara Indovision dengan Star dan ESPN Star Sports sudah berjalan kurang lebih 10 tahun. Dengan tindakan itu mereka telah merusak dan mencederai nama baik Indovison, ungkap Girsang.
Melalui KPPU, Indovision menuntut pertanggungjawaban pada kelima perusahaan tersebut dalam bentuk ganti rugi sebesar AS$1 Milyar (Satu milyar
Girsang menyatakan pemutusan jaringan saluran itu sangat merugikan sebagian besar pelanggan Indovision. Channel-channel yang dihentikan penayangannya merupakan channel favorit bagi 85 persen pelanggan kami, ujarnya.
Kuasa hukum Indovision lainnya, HMBC Rikrik Rizkiyana mensinyalir penghentian ini disebabkan tekanan dari Astro Asia selaku layanan televisi berbayar milik PT Direct Vision yang ingin mengambil alih secara eksklusif keenam saluran milik Star TV. Girsang menambahkan hal ini akan dibuktikan melalui penyelidikan dan sidang KPPU.
Sebagaimana dilansir Detikcom Selasa 2/5, Direct Vision menolak dianggap memonopoli siaran saluran-saluran Star TV Group. Menurut mereka, saluran lainnya seperti Kabelvision, Telkomvision, dan Indosat Multimedia tetap dapat menyiarkan saluran-saluran tersebut. Misalnya kontrak Telkomvision sebelumnya berakhir pada April 2005. Namun menurut keterangan Presiden Direktur PT pada Detikcom berhasil diperpanjang berkat bantuan Direct Vision.
Injunction
Sebelum Indovision melapor pada KPPU, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofian Djalil mengancam akan memberlakukan injunction (penangguhan) berdasarkan UU Telekomunikasi. Dalam penelusuran hukumonline. UU No. 37 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak menjelaskan secara eksplisit kewenangan penangguhan tersebut.
Sofyan Djalil menyatakan pada pers pada Selasa (2/5) Star TV akan dilarang mengudara mulai pukul 00.000 Rabu (3/5) dan Direct Vision dilarang melakukan pemasaran dan penjualan pada stasiun TV berbayar. Namun hal itu hanya akan dberlakukan jika hingga pukul 17.00 WIB Star TV Group tidak mengubah kebijakannya.
Sebelum tenggat itu, Star TV Group menyanggupi tuntutan Menkominfo memberikan layanan pada stasiun televise berbayar lainnya selama dua bulan sebagaimana diberitakan Detikcom. Asumsinya, putusan KPPU akan kelar dalam waktu itu dan jika tidak Menkominfo akan tetap mengeluarkan injunction.
Kepada hukumonline Girsang menerangkan pihaknya menyambut baik perkembangan itu, namun akan melihat kembali apakah tindakan Star TV Group itu telah mengikat secara hukum. Sedangkan dampaknya pada laporan ke KPPU, Girsang menyatakan Kalau sudah masuk di KPPU ya kita mengikuti perkembangan di KPPU. Tapi kita akan re-check besok.
Ia juga menjelaskan pihaknya esok dipanggil menghadap KPPU, yang lazimnya dengan kelengkapan laporan. Namun besok kita akan lihat apakah yang dibicarakan adalah masalah laporan ataukah diberikannya hak tayang lagi pada Indovision ucap Girsang.