Eksekusi putusan Mahkamah Agung No. 1264K/Pdt/2003 mengenai perkara gugatan pemilik kendaraan terhadap pengelola parkir belum terlaksana. Akibatnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat teguran.
Tetapi, Secure Parking berjanji akan memenuhi putusan pengadilan yang menghukum perusahaan ini membayar Rp60 juta kepada pemilik kendaraan. Secure membantah pihaknya mengulur-ulur waktu pembayaran sesuai putusan pengadilan. Nggak ada ngulur-ngulur waktu. Harusnya mereka (Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, red)
Sampai Selasa k
Karena mereka tidak pernah membayar secara sukarela, setelah 2 bulan menerima salinan putusan yaitu tanggal 28 Pebruari 2006. Dan kami belum menerima sepeserpun bentuk ganti ruginya, bahkan dihubungi pun belum. Jadi kami sesuai prosedur hukum selanjutnya yang berlaku, mengajukan permohonan eksekusi yang didahului dengan aanmaning (teguran, red.), David ML Tobing, kuasa hukum Anny dan Hontas.
Sesuai permohonan David, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melakukan teguran terhadap Secure Parking hari Selasa (9/5). Ditunggu dari pukul 10.00 hingga 12.00 wib, yang semula disangka panitera dan juru sita, bahwa pihak secure parking tidak akan
Tanpa melalui penyitaan, pihak Secure Parking akan melakukan pembayaran secara tunai. Demikian dijelaskan Budi sesuai hasil pertemuannya dengan kuasa hukum secure parking.
Mendengar hasil aanmaning tersebut, David tetap akan menyerahkan urusan ini kepada pengadilan. Tentunya, karena mereka telah menyatakan sanggup, maka harus segera dipenuhi. Kalau tidak segera dipenuhi dalam waktu 8 hari ini, ya, itu bukan hanya perkara per
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Toni menjelaskan pada
Toni juga memiliki keinginan atas teknis pembayaran ganti ruginya, akan dilakukan langsung diberikan kepada Anny dan Gultom. Saya rasa tidak melalui PN lagi. Secara tunai. Agar tidak ada penyalahgunaan, demikian dikehendakinya.
Upaya Paksa.
Sementara itu, melalui telepon, David menjelaskan pada
Begini loh. Kami ini sudah berjuang selama 5 tahun, bahkan hampir 6 tahun. Tetapi kenapa kemenangan ini kami harus menunggu lama lagi. Dan tidak tepat kalau kami harus mengemis-ngemis. Karena mereka itu sudah dihukum oleh pengadilan dan MA. Jadi kami serahkan kembali ke jalur hukum, dengan permohonan sita eksekusi, tentunya dengan penetapan sita eksekusi, papar David.
Saat disinggung kemungkinan adanya upaya paksa yang akan dilakukan pihak David, ia menyerahkan pada pengadilan. Upaya paksa, nanti akan dilakukan pengadilan. Karena aanmaning ini kan, dia tetap diminta melakukan kewajiban secara sukarela. Kalau masa aanmaning ini lewat berarti masa sukarelanya sudah lewat. Berikutnya itu adalah upaya paksa. Sesuai hukum acara, yang akan menjalani pengadilan, jelas David.
Sementara itu Fifi Letty Indra, kuasa hukum Secure Parking, saat dikonf
Edy Nasution, Wakil Panitera PN Jakpus, mengutarakan bahwa kasus parkir ini baru yang pertama. Putusan ini bisa jadi yurisprudensi selanjutnya. Kalaupun ada PK, tidak menghalangi eksekusi, ujarnya.
Menanggapi kemungkinan upaya paksa, Edy berpendapat Kalau nanti mau dilelang, tapi tidak dikasih, maka akan ada upaya paksa. Melalui bantuan aparat hukum, untuk mengambil barang tersebut. Semua diupayakan dengan cara kekeluargaan dulu.
Menurut Edy, pada umumnya termohon eksekusi tidak mau langsung menyelesaikan atau melakukan eksekusi putusan terhadap si pemohon tanpa melalui lelang. Tetap, akhirnya pengadilan juga yang lelang. Melalui bantuan pengadilan, barulah dapat dipenuhi. Pada umumnya termohon tidak melakukan secara tuntas dan cepat, komentarnya.