fhp
 
Outsourcing Harusnya Dibatasi Untuk Jenis Pekerjaan Tertentu
[Kamis, 11 May 2006]
‘Saya tidak apriori terhadap outsourcing, tapi saya pesimis. Pemerintah jangan menggemukkan agen-agen penyalur tenaga outsourcing'.

Itulah salah satu uneg-uneg yang keluar ketika International Labour Organization (ILO) mengadakan forum tripartit untuk membahas sistem dan mekanisme sub-kontrak, Selasa(9/5). Wacana outsourcing semakin memanas pasca keluarnya draf revisi UU No. 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Praktek outsourcing sejatinya terus menjadi perdebatan dan kini merupakan salah satu tuntutan pekerja untuk dituntaskan.

 

Sjukur Sarto, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membenarkan praktek outsourcing untuk dilakukan hanya bagi pekerjaan tertentu. Namun, pada prakteknya outsourcing dilakukan pada hampir seluruh jenis pekerjaan. Pangkal tentangan dari kalangan buruh praktek ini menjadikan posisi buruh tidak menentu. 

 

Sedangkan Hasanuddin Rachman, Ketua Dewan Pimpinan Nasional DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Advokasi dan Hubungan Industrial, mengakui sejak dulu sudah terjadi praktek outsourcing.  Kita tidak perlu ribut-ribut, praktek outsourcing sudah berjalan sedari dulu ujarnya. Outsourcing yang selama ini dikonotasikan sebagai sistem yang mengebiri pekerja, sebenarnya perlu dilihat dari sisi positif lainnya.

 

 Outsourcing merupakan bagian dari ekonomi, kita tidak bisa menafikan kenyataan itu, ujarnya. Tanpa mau menyebutkan nama, Hasanuddin membenarkan sampai sekarang masih ada perusahaan yang bersikukuh tidak menggunakan pekerja outsourcing. Tapi kita lihat saja nanti, sampai kapan mereka bisa bertahan tantangnya.

 

Hasanuddin menandaskan unsur proteksi buruh dalam outsourcing sudah ada berupa persyaratan ketat yang diberikan oleh pemerintah pada perusahaan.  Hasanuddin justru mengkritik persyaratan itu, misalnya perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing harus berbadan hukum yang dinilainya memberatkan pengusaha. Lalu bagaimana nasib perusahaan kecil yang tidak berbadan hukum? Bisa-bisa hanya perusahaan besar saja yang memonopoli tenaga outsourcing, keluhnya.

 

Akan tetapi, Rekson Silaban Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyatakan banyak penyimpangan terjadi dalam praktek outsourcing. Misalnya dari database Reson, ada sekitar 4.000 kasus di dunia tentang penolakan pembayaran pesangon buruh. Selain itu juga walaupun pemerintah Indonesia telah menetapkan sifat dan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, kenyatannya menurut Rekson hampir semua bidang pekerjaan menggunakan sistem ini.

 

Rekson meminta pemerintah sebagai garda terdepan  untuk membuka peta jalan yang bisa mengakomodir kepentingan pengusaha dan buruh. Saya kok memperkirakan peta jalur yang dirintis oleh ILO yang rencananya akan di bicarakan lagi pada bulan Juni mendatang di Jenewa, akan sulit. Peta jalur antara negara dunia ke satu dengan negara dunia ketiga, berbeda.

 

Rekson juga mengatakan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan walaupun Konvensi International Labour  Organization (ILO)  No. 81 sudah diratifikasi. Rekson menambahkan, umumnya pekerja tenaga kontrak akan melemahkan kekuatan Serikat Pekerja karena pekerjanya tidak bekerja dalam jangka waktu lama.

 

Mencermati polemik yang berputar sekitar praktek outsourcing, Allan Boulton Direktur ILO di Jakarta, mengungkapkan kemungkinan baik dan buruk bisa sama-sama terjadi. Itu semua tergantung dari bagaimana pemereintah dan khususnya perusahaan mengatur.

 

Senada dengan Allan, Enrique Marin, konsultan ILO mengungkapkan dua sisi mata uang itu terjadi di seluruh negara. Tapi sekali lagi, Enrique menekankan itu semua tergantung dari kebijakan perusahaan. Memang diakui selama ini pada pelaksanaannya, kecenderungannya banyak terjadi hal-hal negatif.

 

Ketimpangan antara kemauan pengusaha dan permintaan pekerja menjadi hal-hal yang sering muncul. Menyatukan berbagai kepentingan merupakan hal sulit, tapi perlu adanya kemauan keras dari berbagai pihak juga, saran Enrique yang juga menekankan pentingnya pemerintah mendengar suara-suara dari berbagai diskusi tripartit.

 

Berangkat dari kompleksnya persoalan, maka Enrique menyarankan untuk benar-benar memperhatikan hubungan tiga sisi atau triangulasi, yaitu hubungan antara pekerja, pengguna, dan pengusaha sebagai penyedia.  Kesulitan-kesulitan yang meningkat tentang keberadaan suatu hubungan kerja, perlu dipiirkan bersama.

 

Selain itu juga pemerintah perlu menghilangkan hubungan kerja yang membingungkan. Akses yang efektif terhadap prosedur dan mekanisme hubungan kerja. Tak lupa juga Enrique mengingatkan perlu dipikirkan juga akibat bagi pekerja, keluarga dan komunitasnya dan tentunya bagi perusahaan yang menyangkut produktifitas dan finansial.

CRR

Dapatkan pengetahuan hukum di perangkat selular anda, plus diskon khusus untuk seminar, database hukum, dan buku-buku hukumonline. Ketik REG HUKUM, kirim ke 9899 (semua operator, kecuali smart).

11 tanggapan | masukan tanggapan | Bagi ke Facebook | Bagi ke Twitter

Tanggapan
icon title
 Dilema outsourcing
[11.05.06 09:05]  - Ketika kita berada di luar rumahs sering kali melupakan tujuan ketika meninggalkan rumah.Secara kultur dan fakta, saat ini Indonesia masih negara agraris, bukan negara industri. Outsourcing hanyalah istilah yang mungking tidak disadari telah pula dijalankan dalam dunia agraris, namun karena direduksi oleh aturan-aturan yang dijiplak dari luar negeri dan adanya informasi dari luar negeri yang mengartikan sebagaimana seharusnya terjadi seperti di luar negeri, maka hal tersebut menjadi diskursus. TIdak salah memang untuk menyoal outsourcing dalam hal penyimpangan, namun hal ini lebih diakibatkan latar belakang Indonesia bukan negara Industri, artinya Industri Indonesia tidak dipimpin oleh industrialis tetapi oleh trader yang setiap pembicaraannya adalah marketsentris. jadi sampai kapanpun kalau tidak ada industrialis, persoalan outsourcing tidak akan selesai. selain itu diakui atau tidak SDM yang tidak merata yang cenderung tidak disiplin serta krisis orientasi menambah rumitnya masalah. Dengan demikian ada tiga hal yang patut direnungkan, pertama adalah aturan yang lebih luar negeri maided, kedua kultur agraris, ketiga, industri dipimpin oleh trader dan keempat adalah persoalan SDM itu sendiri..
Gatut Wijaya <bag_hukum@jombang.go.id>
 RUU INI DAPAT MEMECAH PERSATUAN BANGSA
[11.05.06 20:36]  - Saya tidak pandai memberi tanggapan, tetapi mungkiin tanggapan saya yang molor - molor ini hanya pengungkapan kecemasan hati saya saja: Tanggapan saya mengenai Praktek Out sourcing yang ada di Indonesia,yang dari dulu hanya"Berkembang Terus" dimana banyak celah - celah hukum yang masih bisa di "Nego" mungkin banyak manfaatnya bagi para pengusaha yang memang pada dasarnya "Tidak merasa sebagai BANGSA INDONESIA" alias cuma KTP sajalah....atau lebih parah hanya kebetulan lahir di negeri ini yang nikmat sekali ini (Bagi yang Punya Uang dan Kekuasaan Red.) dalam arti kata bisa beli semuanya termasuk hukum, Bagi saya yang mencoba untuk TIDAK MEMIHAK kepada siapa saja, baik buruh maupun pengusaha. Saya memihak hanya kepada BANGSA INDONESIA yaitu Buruh dan Pengusaha, Disatu sisi mungkin Pengusaha Nikmat dengan adanya Out Sourcing, dapat dengan mudah mem PHK, tinggal cari saja kesalahannya .. pasti cepet kok memecatnya.. gak perlu pesangon2an dll, bahkan banyak yang mengatakan.. "Elo Keluar.. Banyak kok yang masih mau mengisi posisi Elo,".. duh sakitnya sebagai buruh yang juga "BANGSA INDONESIA dimana sistem yang telah dicipatakan berjalan lancar and coba2 cari orang yang "LAPAR" yang mau digaji di bawah UMR, ", Ada lagi pengusaha yang mengatakan .. Ah "TARGET KITA TIDAK TERCAPAI", jadi bonus tahun ini "TIDAK ADA" Eh gak taunya bisa Ekspansi BIKIN PERUSAHAAN LAGI... (kelihatan boongnya)padahal buruh hanya mengharapkan mungkin Bonus yang jumlahnya paling keciiiiiil sekali, ah kasihan yah... tadi kita bicara mengenai kejelekan PENGUSAHA,. sekarang kita bicara masalah Kejelekan BURUH, disini saya juga termasuk buruh lho....Terkadang kita lupa, bermalas - malasan terhadap tanggung jawab pekerjaan kita dengan dalih ah paling di PHK and Dapet Pesangon, padahal itu tidak baik bagi perusahaan..yang mana tempat kita mencari rezeki, Sebagai Buruh harusnya ber prinsip Kalau Perusahaan Maju Pasti kita(Pegawai) juga Sejahtera....Ehhhhh tapi lebih banyak ama Pengusahanya diboongin...yah dalih rugi lah..padahal Kalo lagi ngajuin proposal Kredit.. Wuiiiih bagus Banget dah Neraca nya... 'PROFIT BANGEEET" Oleh Karena itu wahai Para BURUH dan PENGUSAHA....BERSATULAH.. Untuk Kemajuan Indonesia bahu membahu Membangun NEGERI INI YANG SUDAH HANCUR...semangat perjuangan (Gak Seperti Jaman Jendral Sudirman yah.. sampe berani kena PELURU.. bwat nyelametin negeri kita tercinta ini) yang mungkin kita tidak pernah menyadarinya... Hanya diMANFAATKAN OLEH hanya "KELOMPOK TERTENTU" yang ingin MENGOBOK - OBOK negeri kita yang tercinta ini. OLEH karena itu secara sadar "SAYA MENOLAK MENGENAI RUU TERSEBUT", Mengapa? Karena hal itu dapat MEMECAH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA KITA, sudah terbukti kan? TIMOR TIMUR Lepas, ACEH mau LEPAS, sukurlah tidak jadi. Perang saudara terjadi dimana- mana yang kalau kita lihat kembali kemasa lampau... PERSATUAN KITA BEGITU KUAT, dengan hanya BAMBU RUNCING dan SEMANGAT PERSATUAN dapat mengusir penjajah... KEMANA ITU SEMUA? kita tidak pernah mendengar lagi.. (Kata orang neeeh AH ITU KAN DULU Jaman Embah BUYUT kita sekarang jaman MICHAEL JACKSON, Kemana aja eloooo). MERDEKA COY (BUNG).
GES <mico99b@yahoo.com>
 Outsourcing & UU Ketenagakerjaan
[11.05.06 20:40]  - Outsourcing jelas tak mungkin ditiadakan sama sekali, karena di satu sisi outsourcing diperlukan. Namun definisinya harus diperjelas dan penggunaannya juga harus disebutkan dengan jelas, sehingga ada kepastian hukumnya. Sejak keluarnya UU Ketenagakerjaan tahun 2003, saya sudah menduga bahwa UU ini akan menimbulkan masalah. Salah satunya adalah sistem kontrak (outsourcing) yang disebutkan di dalamnya. Outsourcing itu sebenarnya sudah lama dikenal, bahkan saya ketika bekerja pada tahun 1980 sudah dengan sistem outsourcing. Justru itu kepada calon pekerja (buruh), jangan karena butuh pekerjaan lantas mau saja tandatangan outsourcing, sementara ketika masanya berakhir ngamuk-ngamuk.. Wah, yo payah sampeyan... Kalau sudah begini sing salah sinten..??.
raden <raden-bagus@lycos.com>
 Outsourcing Harusnya Dibatasi Untuk Jenis Pekerjaa
[11.05.06 20:46]  - kalau outsourching masih diberlakukan apalagi jika semakin diperluas untuk bidang pekerjaan fital. itu artinya pemerintah sudah siap untuk kehancuran masyarakat, kehancuran masyarakat berarti kehancuran bagi negara. mungkin wapres mau menyelamatkan segenap perusahaannya ya, mau jadikan buruh sebagai sapi perahan???..
jhonson David <jhonsondavid@yahoo.com>
 Outsourcing Perlu
[12.05.06 07:55]  - Out sourcing perlu ada terutama pada bidang-bidang tertentu, seperti cleaning service, security, filling dan pekerjaan lain yang sifatnya temporer. Adanya outsourcing disamping menekan biaya, hasilnya juga cenderung lebih baik. Tapi bukan berarti UUnya dicabut atau diperluas. Masih senada dengan tanggapan saya yang terdahulu mengenai ketenaga kerjaan Indonesia, DISNAKER BELAJAR DULU !!!! baru rubah undang-undang. Dengan undang-undang yang ada saja belum becus kok mau macam-macam. Pak Erman, apa prestasi anda dalam memimpin departemen yang berkaitan dengan hajat-hidup orang banyak serta perusahaan ? Kalau masih bingung segera belajar ! Bila tidak mampu segera mundur ! Bila kemarin-kemarin trendnya sudah bagus dimana MENTERI NAKERTRANS berasal dari orang-orang yang sudah mengerti mengenai kasus-kasus perburuhan di Indonesia, namun trend tersebut berubah. Pak President, kenapa tidak ambil menteri nakertrans dari orang-orang yang biasa mengurusi buruh/pekerja ? Tahukah bapak bereapa banyak penyimpangan peraturan yang terjadi dan bagaimana perbandingannya dengan yang tidak menyimpang ?.
Yolando <oldbike53@yahoo.com>
 Outsourcing
[12.05.06 08:37]  - Outsourching saat ini telah meluas ke berbagai sektor pekerjaan. Sepatutnya pemerintah membuat suatu draf UU Ketenaga kerjaan yang mendukung aspirasi buruh dan juga aspirasi pengusaha. Disatu sisi, pemerintah harus melihat banyaknya jumlah penduduk Indonesia, dan disisi yang lain pemerintah juga harus melihat badan hukum pengusaha. Adanya outsourching akan mendukung perusahaan dalam mempertahankan serta memajukan perusahaan akan tetapi akan melemahkan sisi pekerja. Pekerja dengan mudah diganti, yang sudah tidak produktif diganti dengan yang produktif. Padahal jumlah penduduk terus bertambah, sedangkan kesempatan kerja menjadi semakin sedikit (bertambahnya usia, dan persaingan dengan generasi muda yang jauh lebih baik). Hal ini akan menciptakan pengganguran semakin banyak, sehingga pertumbuhan kejahatan pun akan semakin tinggi. Sebaiknya pemerintah membuat UU yang bisa mendukung aspirasi keduanya. Karyawan outsouching dapat menjadi karyawan tetap di perusahaan dimana ia bekerja, dan sector yang dioutsourchingkan dipersempit agar motivasi kerja meningkat. .
Ysan <unyil_83111@yahoo.com>
 Kendalikan Bersama Outsourcing nya
[12.05.06 10:18]  - Daripada jadi polemik berlama-lama, saya usulkan agar SPSI (di perusahaan) dan Perusahaan (dalam hal ini HRD) sama-sama berupaya mengendalikan dan memonitor penyusunan dan pelaksanaan kerjasama perjanjian outsourcing dengan perusahaan outsourcing yang mensupply tenaga kerja untuk perusahaan. Misalnya, SPSI bersama HRD mempelajari draft perjanjian yang diajukan oleh perusahaan outsourcing, trus mensyaratkan kepada perusahaan tersebut untuk memenuhi kriteria tertentu yang dapat menjamin pelaksanaan perjanjian outsourcing tersebut. Kriteria tertentu apa misalnya? Transparansi komponen biaya dan gaji karyawan outsourcing, rencana pengembangan karyawan outsourcing yang disusun oleh perusahaan outsourcing, serta penerapan secara komprehensif perundang-undangan ketenaga-kerjaan. Jadi, perusahaan outsourcing nya yang dituntut memenuhi kriteria normatif perundang-undangan dimana perusahaan yang disupply dan SPSI nya menjalankan fungsi kontrol dan monitor terhadap perusahaan tersebut. Dengan begini, maka polemik tidak perlu berlama-lama. .
Revo Multiko Putra <revo_mp@yahoo.com>
 benahi bangsa dulu
[12.05.06 11:25]  - menurut saya apapun sistemnya kalau kita sudah bisa membenahi bangsa dan rasa kebangsaan kita, maka kita akan menemukan diri kita sendiri sebagai bangsa Indonesia. termasuk sistem ekonomi, relasi ketenagakerjaan yang akan kita ciptakan. outsourching atau apapun sistem yang akan kita gunakan pasti akan menyertai. jangan kita terus-menerus mengekor negara maju, tetapi majukanlah bangsa kita dulu. toh, pada kenyataannya sistem apapun yang kita terapkan di Indonesia, yang terjadi adalah penyimpangan, termasuk outsourching. kita jangan terjebak istilah, tapi persiapkan dasar-dasarnya dulu kalau ingin menggunakan suatu sistem..
adi <fuadbeib@lycos.com>
 Outsourcing harusnya
[12.05.06 15:00]  - sudah panjang lebar ditanggapi perlu dan tidaknya outsourcing itu, baik ditinjau dari segi positip dan negatipnya juga datangnya istilah dan penerapannya di Indonesia. Lebih lagi telah dikomentari tentang keadaan indistri di negari kita ini. Tapi saya belum melihat dan membaca bagaimana diumpamakan itu baiknya dan tidaknya, bila baik diperusahaan yang bagaimana, bukankah di negeri ini tidak semuanya industri itu besar atau kuat landasan pijakannya yang saya maksudkan yaitu apakah perusahaan itu untuk menghasilkan barang telah menggunakan metode yang tepat dan untuk mendapatkan bahan baku dengan biaya yang tidak terlampau mahal/umum, sehingga biaya pekerjanya itu tidak dianggap membebenani pengusaha banget.Yang saya maksudkan yaitu pekerja juga tidak takut kehilangan pendapatan yang dapat menghidupinya, tapi pekerja ya selalu ingat dengan pendapatannya, jadi jangan selalu melihat kepada yang bukan ukurannya bagi penghasiannya, pengusaha juga tidak saja menyalahkan pegawai, jagi eling-eling dengan yang bekerja di perusahaannya, jangan unjuk keenakan. Untuk itu ada baiknya ada aturan berapa pantasnya outsourcing itu, dan jangan mengangkat orang tetap kalau masih ada yang outsourcing..
Baikul Amin <baikul@yahoo.com>
 UU 13 tahun 2003
[15.10.08 14:42]  - Kalau tidak salah UU 13 Tahun 2003 bukan 2004.... tolong diperbaiki/dikoreksi. terima kasih.
hdnugroho <hdnugroho@sctvnews.com>
 outsourcing = budak
[08.11.08 12:56]  - Singkat aja...Kejadian yg sangat2 memprihatinkan..temanku kerja di perusahaan outsourcing...di perusahaan bumn...di pecat dengan di usir...dasar ga manusiawi!!...untung kejadiannya ga menimpa gwe....sakitt .
go to hell <outsourcingno@yahoo.com>
 
 

 

I Home I Tentang Kami I Kode Etik I Mitra Kami I
Informasi yang tersedia di www.hukumonline.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum,
namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Akses dan penggunaan situs ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan © 2009