Itulah salah satu uneg-uneg yang keluar ketika International Labour Organization (ILO) mengadakan forum tripartit untuk membahas sistem dan mekanisme sub-kontrak, Selasa(9/5). Wacana outsourcing semakin memanas pasca keluarnya draf revisi UU No. 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Praktek outsourcing sejatinya terus menjadi perdebatan dan kini merupakan salah satu tuntutan pekerja untuk dituntaskan.
Sjukur Sarto, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membenarkan praktek outsourcing untuk dilakukan hanya bagi pekerjaan tertentu. Namun, pada prakteknya outsourcing dilakukan pada hampir seluruh jenis pekerjaan. Pangkal tentangan dari kalangan buruh praktek ini menjadikan posisi buruh tidak menentu.
Sedangkan Hasanuddin Rachman, Ketua Dewan Pimpinan Nasional DPN Asosiasi Pengusaha
Outsourcing merupakan bagian dari ekonomi, kita tidak bisa menafikan kenyataan itu, ujarnya. Tanpa mau menyebutkan nama, Hasanuddin membenarkan sampai sekarang masih ada perusahaan yang bersikukuh tidak menggunakan pekerja outsourcing. Tapi kita lihat saja nanti, sampai kapan mereka bisa bertahan tantangnya.
Hasanuddin menandaskan unsur proteksi buruh dalam outsourcing sudah ada berupa persyaratan ketat yang diberikan oleh pemerintah pada perusahaan. Hasanuddin justru mengkritik persyaratan itu, misalnya perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing harus berbadan hukum yang dinilainya memberatkan pengusaha. Lalu bagaimana nasib perusahaan kecil yang tidak berbadan hukum? Bisa-bisa hanya perusahaan besar saja yang memonopoli tenaga outsourcing, keluhnya.
Akan tetapi, Rekson Silaban Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyatakan banyak penyimpangan terjadi dalam praktek outsourcing. Misalnya dari database Reson, ada sekitar 4.000 kasus di dunia tentang penolakan pembayaran pesangon buruh. Selain itu juga walaupun pemerintah
Rekson meminta pemerintah sebagai garda terdepan untuk membuka peta jalan yang bisa mengakomodir kepentingan pengusaha dan buruh. Saya kok memperkirakan peta jalur yang dirintis oleh ILO yang rencananya akan di bicarakan lagi pada bulan Juni mendatang di Jenewa, akan sulit. Peta jalur antara negara dunia ke satu dengan negara dunia ketiga, berbeda.
Rekson juga mengatakan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan walaupun Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 81 sudah diratifikasi. Rekson menambahkan, umumnya pekerja tenaga kontrak akan melemahkan kekuatan Serikat Pekerja karena pekerjanya tidak bekerja dalam jangka waktu lama.
Mencermati polemik yang berputar sekitar praktek outsourcing, Allan Boulton Direktur ILO di Jakarta, mengungkapkan kemungkinan baik dan buruk bisa sama-sama terjadi. Itu semua tergantung dari bagaimana pemereintah dan khususnya perusahaan mengatur.
Senada dengan Allan, Enrique Marin, konsultan ILO mengungkapkan dua sisi mata uang itu terjadi di seluruh negara. Tapi sekali lagi, Enrique menekankan itu semua tergantung dari kebijakan perusahaan. Memang diakui selama ini pada pelaksanaannya, kecenderungannya banyak terjadi hal-hal negatif.
Ketimpangan antara kemauan pengusaha dan permintaan pekerja menjadi hal-hal yang sering muncul. Menyatukan berbagai kepentingan merupakan hal sulit, tapi perlu adanya kemauan keras dari berbagai pihak juga, saran Enrique yang juga menekankan pentingnya pemerintah mendengar suara-suara dari berbagai diskusi tripartit.
Berangkat dari kompleksnya persoalan, maka Enrique menyarankan untuk benar-benar memperhatikan hubungan tiga sisi atau triangulasi, yaitu hubungan antara pekerja, pengguna, dan pengusaha sebagai penyedia. Kesulitan-kesulitan yang meningkat tentang keberadaan suatu hubungan kerja, perlu dipiirkan bersama.
Selain itu juga pemerintah perlu menghilangkan hubungan kerja yang membingungkan. Akses yang efektif terhadap prosedur dan mekanisme hubungan kerja. Tak lupa juga Enrique mengingatkan perlu dipikirkan juga akibat bagi pekerja, keluarga dan komunitasnya dan tentunya bagi perusahaan yang menyangkut produktifitas dan finansial.
Dapatkan pengetahuan hukum di perangkat selular anda, plus diskon khusus untuk seminar, database hukum, dan buku-buku hukumonline. Ketik REG HUKUM, kirim ke 9899 (semua operator, kecuali smart).
11 tanggapan | masukan tanggapan
|
Bagi ke Facebook
|
Bagi ke Twitter
| Tanggapan |
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|