Jamak, KY Mengawasi Seluruh Hakim
Utama

Jamak, KY Mengawasi Seluruh Hakim

Kewenangan komisi yudisial di banyak negara berlaku untuk semua hakim dan bahkan lebih luas dari kewenangan KY.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Jamak, KY Mengawasi Seluruh Hakim
Hukumonline

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana, saat memberi kesaksian ahli dalam sidang uji materil UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) yang diajukan oleh 31 hakim agung, menyatakan fungsi Komisi Yudisial (KY) tidak pernah terbatas berlaku hanya untuk tingkat hakim tertentu.

   

Pendapat ini disampaikan Denny yang dihadirkan KY sebagai pihak terkait dalam persidangan ini, setelah membandingkan tugas dan kewenangan lembaga serupa di beberapa negara lain. "Di banyak negara, fungsi pengawasan atau pendisiplinan KY sudah jamak dan tidak pernah terbatas berlaku hanya untuk level hakim tertentu, sebaliknya berlaku untuk semua hakim," tutur Denny.

 

Bahkan, lajutnya, beberapa negara justru memiliki fungsi yang lebih kuat dibanding KY Indonesia. Di antaranya adalah seperti yang diatur oleh konstitusi Argentina tentang fungsi KY negara tersebut yang dapat memutuskan pemberhentian hakim dan KY Kroasia yang mengangkat dan memberhentikan serta memutuskan segala hal yang berkaitan dengan kedisiplinan hakim.

   

Demikian pula dengan konstitusi Perancis dan Thailand. KY Perancis dapat bertindak sebagai dewan pendisiplinan hakim di segala tingkat peradilan, sedangkan KY Thailand memiliki kewenangan untuk menghukum hakim agung.

   

"Dapat disimpulkan KY justru lebih fokus untuk menghukum hakim agung, bukan berkonsentrasi pada pengawasan hakim banding dan hakim tingkat pertama. Dan tidak ada satu negara pun yang membatasi fungsi pengawasannya untuk tidak mengawasi hakim agung," jelas Denny.

   

Denny kembali mengingatkan bahwa MA sendiri dalam naskah akademis dan Rancangan Undang-undang KY mengakui bahwa pengawas eksternal dibutuhkan karena pengawasan internal MA mempunyai banyak permasalahan.

 

Sebelumnya Lukman Hakim Saefuddin, anggota Komisi III, yang menjadi kuasa DPR pada persidangan menegaskan pada saat pembahasan RUU KY Pemerintah didampingi MA. Lukman menyebut dua nama yang sering hadir, yaitu Abdul Rahman Saleh (yang kini menjadi Jaksa Agung) dan Profesor Paulus Efendi Lotulung.

 

Persidangan juga mendegar keterangan beberapa ahli lain, yaitu Prof Dr. Philipus M. Hadjon, SH dan Hobbes Sinaga, SH., MH yang diajukan pemohon sedang untuk KY sebagai pihak terkait Prof. Dr. Mahfud MD serta Prof Dr. Amran Halim.

 

Debat Soal Bahasa

KY memiliki kewenangan lain yang berkaitan dengan pengawasan di samping wewenang memberi usul untuk mengangkat dan memberhentikan hakim agung, sesuai dengan pasal 24B ayat 1 UUD 1945, kata mantan Sekertaris Panitia Ad Hoc I (PAH I) amandemen ketiga UUD 1945, Agun Gunanjar di jakarta, Selasa (6/06).

 

"Kata 'dan' dalam pasal 24B ayat 1 itu menunjukkan KY memiliki wewenang lain sebagai solusi pengawasan yang dilakukan oleh dewan kehormatan yang tidak diatur dalam undang-undang," katanya.

   

Pasal 24B ayat 1, lajut dia, menyebutkan bahwa KY berwenang untuk memberi usulan mengangkat dan memberhentikan hakim agung. Sedangkan fungsi pengawasan KY sesuai pasal tersebut, meliputi seluruh hakim, bukan hanya hakim agung saja.

   

Dalam pasal tentang wewenang KY untuk memberi usul pemberhentian dan pengangkatan hakim agung, menurut Agun, jelas hakim yang dimaksud adalah hakim agung dan memang tertulis hakim agung, bukan hakim saja, untuk membedakan dengan hakim di tingkat peradilan di bawah MA yang menggunakan sistem rekrutmen tertutup.

 

Hal ini senada dengan pernyataan sebelumnya dari wakil Pemerintah yang menegaskan hakim agung dan hakim konstitusi termasuk dalam tafsir ‘hakim'.

 

Sebaliknya, dua ahli yang diajukan oleh pemohon, Philipus M Hadjon dan Hobbes Sinaga, menyatakan wewenang pengawasan KY tidak termasuk hakim agung. Philipus menyatakan jika pengawasan KY menyangkut hakim agung, maka seharusnya dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945 dengan kata ‘hakim agung', bukan hanya kata hakim saja. Sedangkan Hobbes menyatakan UU No 22 Tahun 2004 tentang KY telah melampaui kewenangan KY sesuai yang telah digariskan dalam UUD 1945 karena telah mengeneralisir makna hakim. Pendapat ini senada dengan pandangan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun berdasarkan sifat khas hakim agung.

Tags: