Pedoman Buat yang Awam Hukum
Resensi

Pedoman Buat yang Awam Hukum

Masyarakat pencari keadilan acapkali dihadapkan pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka berhadapan dengan banyak problem sosial dan di sisi lain banyak di antara mereka yang awam hukum.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Pedoman Buat yang Awam Hukum
Hukumonline

 

Buku "Panduan Bantuan Hukum di Indonesia" hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Sepengetahuan Adnan Buyung Nasution, pendiri YLBHI, inilah pertama kali buku panduan hukum diterbitkan. Tidak mengherankan kalau peluncuran buku ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

 

Buku bersampul ungu ini dimaksudkan sebagai pedoman atas dua hal. Pertama, pedoman untuk memahami hukum dan keedua, sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah hukum. Beragam tulisan dengan tema yang berbeda ditulis oleh 18 orang berlatar belakang praktisi (advokat) dan peneliti. Mereka menguraikan "how to" di berbagai bidang seperti perburuhan, sengketa tanah, kartu kredit, konsumen hingga pidana dan konstitusi. Sebelum sampai ke hal-hal teknis, buku ini terlebih dahulu 'memperkenalkan' apa itu hukum dan bagaimana sistem hukum di Indonesia.

 

Upaya menguraikan berbagai hal yang perlu dipahami pencari keadilan ke dalam sebuah buku panduan, menjadi kelebihan buku ini. Jangkauannya luas. Bukan hanya warga yang tergusur dari tanahnya, tetapi juga yang dikejar-kejar juru tagih alias debt collector kartu kredit. Pembaca juga disuguhkan daftar kontak lembaga yang bisa dihubungi untuk memberi bantuan hukum. Pokoknya, para penulis berusaha memandu para pencari keadilan untuk mengetahui hak-haknya, mengenal lembaga yang dia hadapai, dan prosedur yang mesti dia tempuh bila berurusan dengan hukum. Kelebihan lain adalah informasi penting yang dimuat pada bagian akhir buku ini. Ada indeks, daftar istilah, dan daftar peraturan. Ini sangat membantu pembaca.

 

Seperti disebut pada halaman xvii, buku ini lebih ditujukan untuk mengetahui 'permukaan' hukum. Atau 'bahan awal' untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Masalahnya, buku ini selain ditargetkan untuk masyarakat awam, namun juga sebegai referensi pertama dalam suatu bidang hukum bagi praktisi maupun mahasiswa hukum. Karena mereka lebih melek hukum, selain pengantar mereka juga memerlukan informasi praktis yang muncul dalam praktek. Sayang buku ini lebih banyak menjelaskan teori maupun sistimatika hukum bidang tertentu.

 

Buku ini juga terutama ditujukan kepada mereka yang awam hukum. Oleh karena itu, mestinya buku ini ditulis secara 'ringan', lalu menggunakan bahasa, contoh, dan analisis yang gampang dimengerti. Sayang, pada bagian awal tulisan, Anda akan dihadapkan pada sebuah gambaran hukum yang berat. Apakah pencari keadilan, yang notabene kaum marjinal, peduli dengan aliran positivisme hukum, sosiologi hukum atau aliran jejarah hukum dari von Savigny? Ini menjadikan sebagian tulisan dalam buku ini seperti catatan kuliah mahasiswa hukum, bukan sebuah panduan ringan buat pencari keadilan.

 

Dalam keseharian, pencari keadilan banyak berhadapan dengan istilah hakim, advokat, dan jaksa. Tetapi ketiga profesi ini hanya diperkenalkan sangat singkat, tak lebih dari satu halaman. Bandingkan dengan uraian mengenai notaris yang dibahas hampir dua halaman (hal. 40).

 

Ini merupakan problem pilihan tulisan dan pemahaman tentang realitas hukum terbanyak yang dihadapi warga masyarakat. Okelah, kalau misalnya problem pertanahan paling banyak dihadapi. Nyatanya, uraian panduan mengenai pertanahan tidak terlalu panjang, 19 halaman; bandingkan dengan judul bab pengaduan yang memuat 35 halaman.

 

Rasa ketertarikan orang untuk membaca sebuah tulisan sangat tergantung pada bagian awal. Jika di sana sudah ditemukan kesalahan-kesalahan kadangkala orang menjadi malas membaca lebih jauh. Meskipun tidak substantif, sejumlah kesalahan kecil ditemukan pada bagian awal buku ini. Cobalah buka Daftar Singkatan. KPI ditulis sebagai singkatan dari Komisi Penyiaran Nasional atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara disingkat DPJPLN.

 

Kesalahan kecil tetapi terasa menganggu juga ditemukan pada halaman 28. Komisi Yudisial disebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Padahal, ini adalah Undang-Undang tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.

 

Terlepas dari clerical errors tersebut, buku yang dieditori dua aktivis YLBHI Patra M Zen dan Daniel Hutagalung ini patut mendapat apresiasi. Tentu saja, membaca buku ini belum merupakan jaminan bahwa masalah hukum yang Anda hadapi bisa selesai. Namun sebagai panduan, buku ini patut dipergunakan. Untuk mendapatkan solusi atas masalah hukum tertentu, Anda tetap disarankan untuk menemui pengacara, ahli hukum atau lembaga-lembaga yang memberikan jasa pelayanan bantuan hukum. Alamat dan kontaknya sudah tersedia di buku ini, bukan?

Warga perkotaan misalnya sering digusur paksa tanpa tahu apa upaya hukum yang bisa mereka tempuh untuk memperjuangkan hak-haknya. Masyarakat pedesaan tidak jarang takut atau apatis bila berhadapan dengan aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.

 

Panduan Bantuan Hukum di Indonesia

 

Editor: A Patra M. Zen dan Daniel Hutagalung

Kata Pengantar: Abdul Rahman Saleh, Adnan Buyung Nasution, dan

                        Stewart Fenwick

Penerbit: YLBHI dan PSHK, Jakarta, 2006

Halaman: 436 + xxii (termasuk indeks, daftar istilah dan daftar peraturan)

 

 

Bagi sebagian warga, berhadapan dengan hukum sama artinya dengan mengeluarkan sejumlah uang. Melapor ke kantor polisi dianggap bisa merepotkan diri sendiri. Berurusan dengan jaksa akan menyita banyak waktu. Jadi, daripada ribet, lebih baik tidak usah berurusan dengan hukum beserta aparatusnya. Begitulah citra yang tertanam di benak sebagian warga. Ketika hak-hak mereka dilangkahi, banyak warga yang hanya bisa pasrah menerima nasib. Salah satu faktor yang mendorong sikap demikian adalah keawaman terhadap hukum.

 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan 15 kantor LBH yang tersebar telah menjalankan fungsi memberdayakan masyarakat dalam konteks pemahaman hukum tadi. Selama 35 tahun berkiprah, LBH menjadi tumpuan bagi beribu orang yang menghadapi problem hukum.

 

Selama 35 tahun berkiprah, YLBHI/LBH memang sering menerbitkan buku tentang masalah hukum tertentu maupun bantuan hukum itu sendiri. Tetapi nyaris tak pernah menuangkan secara tertulis dan komprehensif dalam sebuah buku panduan. Misalnya tentang bagaimana warga harus memahami hukum dan cara yang harus mereka tempuh bila berurusan dengan polisi. Pengetahuan itu lebih banyak berkembang dalam praktek. Para pencari keadilan coba memahami hukum seperti apa yang mereka lihat dan rasakan di kantor polisi atau pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: