Sidang Perkara Software Bajakan Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Berita

Sidang Perkara Software Bajakan Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Meski bekerja di toko terdakwa, saksi tidak tahu bahwa software yang dijual terdakwa adalah bajakan.

Oleh:
CRC
Bacaan 2 Menit
Sidang Perkara Software Bajakan Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Hukumonline

Kasus pidana software bajakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sidang terakhir Rabu (12/7) dan Senin (17/7) lalu, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa dalam kasus ini adalah Arifin alias Apeng dan Benny Saputra, pedagang di Mall Ambassador, Kuningan, Jakarta. Berkas keduanya dipisah.

 

Abdul Syukur, saksi yang dihadirkan jaksa, adalah karyawan terdakwa Apeng. Abdul menyatakan dirinya tidak tahu persis bahwa yang dijual majikannya adalah produk bajakan. Dia mengaku baru tahu bajakan setelah polisi melakukan operasi. Saya tidak tahu itu barang bajakan, ujar Abdul, menjawab pertanyaan jaksa Sukito. Penegasan serupa disampaikan Abdul ketika ditanyakan kembali oleh Itamari Lase, pengacara terdakwa Apeng.

 

Sidang perkara terdakwa Benny Saputra menghadirkan saksi pelapor Benhard P. Sibarani. Benhard tak lain adalah pengacara dari kantor Soemadipradja & Taher, sekaligus kuasa hukum Business Software Alliance (BSA). Dalam kesaksiannya, Benhard mengatakan tidak langsung turun ke lapangan ketika polisi melakukan operasi pemberantasan peredaran barang bajakan. Benhard juga menyampaikan perbedaan barang asli dan bajakan.

 

Sekedar mengingatkan, Apeng dan Benny Saputra tertangkap dalam operasi yang dilakukan aparat Polri di Mall Ambassador. Sebelumnya, BSA memang sudah membuat pengaduan atas maraknya pembajakan software. BSA merupakan organisasi multi nasional yang secara aktif memerangi pembajakan software dari perusahaan software yaitu Adobe,Apple Computer, Autodesk, Macromedia, Microsoft, Prority Data Group dan Symantec.

 

Patut pula dicatat bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat telah mengadakan Perjanjian Bilateral mengenai Perlindungan Hak Cipta pada 22 Maret 1989 yang diratifikasi dengan Keppres No. 25 Tahun 1989 dan telah didaftarkan di kantor hak cipta Amerika Serikat. D

 

Sejak Januari tahun 2006, tercatat kurang lebih 7 kali operasi pembajakan software telah dilakukan  di Jakarta dan 4 operasi diantaranya telah membuahkan hasil. Dua diantaranya adalah operasi yang dilakukan di mall Ambassador beberapa bulan yang lalu. Dari kedua operasi tersebut, Apeng dan Benny ditangkap oleh polisi karena menjual berbagai macam software bajakan. Polisi berhasil menyita software-software bajakan tersebut sebagai barang bukti.

Tags: