Bukit Asam Akhirnya Bisa Mengajukan Kasasi
Tafsir Pasal 45A ayat (2) UU MA

Bukit Asam Akhirnya Bisa Mengajukan Kasasi

Perseteruan PT Bukit Asam Tbk dengan Bupati Lahat Sumatera Selatan mengenai Kuasa Pertambangan berlanjut ke tingkat kasasi.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Bukit Asam Akhirnya Bisa Mengajukan Kasasi
Hukumonline

 

Salah satu dalil yang diajukan oleh Bukit Asam adalah bahwa Bupati Lahat tidak memiliki kewenangan membatalkan Kuasa Pertambangan (KP) karena areal KP Bukit Asam bukan hanya ada di wilayah Lahat, tetapi bersambungan dengan wilayah kabupaten lain yaitu Muara Enim. Karena sifatnya lintas kabupaten, maka yang berwenang membatalkan KP adalah Gubernur Sumatera Selatan, bukan Bupati Lahat.

 

Gugatan Bukit Asam ke PTUN Palembang bermula dari SK Bupati Lahat tentang Penetapan Status Wilayah Eks Lahan Kuasa Pertambangan Bukit Asam. Akibat SK tersebut, KP Bukit Asam seluas 14.190 hektare dibatalkan dan kembali menjadi milik Pemda Lahat. Melalui SK lain, Bupati juga memberi KP kepada beberapa perusahaan swasta untuk melakukan eksploitasi batubara di atas lahan Bukit Asam. Kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan. Majelis hakim PTUN Palembang pimpinan Suhaimi A menolak gugatan Bukit Asam.

Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung memuat pembatasan perkara yang bisa dikasasi. Berdasarkan pasal ini, salah satu yang tak boleh dikasasi adalah perkara tata usaha Negara (TUN) yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah bersangkutan.

 

Pembatasan itu pula yang dijadikan dasar oleh Ketua PTUN Palembang untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Bukit Asam . Perusahaan ini kalah di tingkat pertama dan banding ketika menggugat SK Bupati Lahat No. 540/29/Kep/Pertamben/2005 tertanggal 24 Januari 2005, yang mencabut Kuasa Pertambangan PT Bukit Asam.

 

Penolakan kasasi oleh Ketua PTUN Palembang membuat pengacara Bukit Asam mengadu ke Mahkamah Agung. Kedua belah pihak berbeda tafsir mengenai pembatasan yang tercantum dalam pasal 45A ayat (2) UU Mahkamah Agung. Bunyi pasal itu sendiri diakui mengandung kesalahan istilah, sehingga sudah diperbaharui melalui Surat Edaran MA No. 6 dan No. 7 Tahun 2005.

 

Tim pengacara Bukit Asam merasa argumen Ketua PTUN Palembang tidak berdasar. Akhirnya mereka meminta ‘fatwa' atau pendapat hukum dari Mahkamah Agung. Mahkamah Agung pun melayangkan surat ke PTUN Palembang. Surat tertanggal 28 Juni itu ditandatangani oleh Tuada TUN Prof. Paulus Effendie Lotulung. Seorang sumber yang mengetahui kasus ini bercerita, selain mengirimkan surat, pejabat MA juga menelepon Ketua PTUN untuk memberikan pengertian tentang pembatasan kasasi yang dimaksud pasal 45A ayat (2) UU MA.

 

Pada pertengahan Juli lalu, PTUN Palembang akhirnya bersedia menerima dan meneruskan berkas kasasi Bukit Asam setelah adanya surat dari MA. Dengan penerimaan itu, berarti sengketa hukum antara Bukit Asam dengan Bupati Lahat berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Kami telah mengajukan kasasi, kata Todung Mulya Lubis, pengacara Bukit Asam, kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: