Sophia Latjuba Hadiri Sidang Perdana Gugatan Citizen Law Suit UN
Berita

Sophia Latjuba Hadiri Sidang Perdana Gugatan Citizen Law Suit UN

Sidang perdana gugatan citizen law suit terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional ditunda karena para tergugat tak hadir dalam persidangan. TeKUN beserta puluhan siswa yang tak lulus Ujian Nasional kecewa.

Oleh:
CRC
Bacaan 2 Menit
Sophia Latjuba Hadiri Sidang Perdana Gugatan <i>Citizen Law Suit</i> UN
Hukumonline

 

Majelis hakim mengusulkan agar sidang ini kembali digelar pada tanggal 28 Agustus mendatang. Namun usulan tersebut tidak disetujui oleh TeKUN dengan alasan bahwa sebagian besar siswa yang tak lulus UAN sedang menjalani ujian kejar Paket C. Padahal, kehadiran siswa-siswa tersebut dalam persidangan diharapkan oleh TeKUN.  Majelis hakim dan TeKUN akhirnya  mensepakati jika sidang akan digelar kembali pada 30 Agustus mendatang.

 

Seusai sidang,  Gatot, salah seorang anggota TeKUN menyatakan sedikit kesalnya dari ketidakhadiran para tergugat.Yang jelas kami kecewa. Statusnya para tergugat adalah pemerintah sekaligus pejabat  yang melayani masyarakat. Ketika masyarakat meminta haknya di pengadilan, mereka malah tidak hadir

 

Ia juga menambahkan bahwasanya para tergugat seharusnya hadir karena telah terpampang luas di media massa bahwa sidang akan dilaksanakan pada hari ini (14/8;red). Lebih lanjut, sudah lebih dari tiga minggu, telah ada panggilan terhadap sidang ini. Ia berharap agar para tergugat dapat hadir pada sidang 30 Agustus mendatang dan bersedia diajak beradu argumentasi. Ia juga berharap agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap perkara ini.  

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad, salah seorang siswa yang tak lulus UN. Menurutnya, pemerintah tidak  beriitikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Buktinya, pemerintah tidak hadir dalam persidangan. 

 

Dukungan  Sophia Latjuba

Di antara kursi pengunjung sidang yang disesaki oleh siswa-siswa yang tak lulus UN, orang tua siswa dan guru-guru, terdapat suatu pemandangan yang baru disana. Sophia Latjuba, artis kenamaan Indonesia, juga turut duduk bersama dengan mereka untuk memberikan dukungan kepada siswa yang tak lulus UN.

 

Ditemui oleh hukumonline seusai sidang, mantan istri Indra Lesmana ini berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah mau mendengar aspirasi dari para siswa yang tak lulus UN. Kalau ada common ground juga oke, tapi pemerintah sampai sekarang tidak mendengarkan. Jadi keperluan yang drastis memerlukan tindakan yang drastis  

 

Sophia yang namanya juga terpampang dalam deretan pihak yang ikut menggugat,  mengungkapkan pula kesalnya dari tidak ditanggapinya aspirasi siswa-siswa yang tak lulus UAN oleh pemerintah. Pasalnya, Indonesia adalah negara demokrasi sehingga dalam hal pendidikan pun, pemerintah juga harus menerapkan  prinsip demokrasi pula.    

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan terhadap perbuatan melanggar hukum atas penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Sebelumnya, puluhan siswa yang tak lulus UAN menyanyikan lagu Indonesia Raya dan memampangkan poster bernada protes terhadap hasil UN di halaman pengadilan yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta tersebut.  

 

Dalam persidangan perdana gugatan citizen law suit ini, tergugat satu dan tergugat dua yaitu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak hadir. Sedangkan tergugat tiga dan tergugat empat yaitu Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan hadir dalam persidangan tersebut namun kehadirannya diwakilkan.

 

Kehadiran tergugat tiga dan empat diwakili oleh Kusuma Yudha, salah jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Andriani, Kusuma mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat mewakili tergugat tiga dan tergugat empat. Pasalnya, belum adanya surat kuasa karena memang masih  dalam  tahap proses pembuatan surat kuasa. 

 

Sesaat setelah sidang dimulai, majelis hakim memeriksa nama-nama advokat Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN) beserta ijin beracaranya.  Advokat yang hadir dalam sidang berjumlah 9 advokat dari 42 advokat yang menyatakan kesanggupannya  sebagai kuasa hukum dari 58 orang yang tidak setuju atas penyelenggaraan UN. Diantara nama-nama advokat yang hadir di persidangan yaitu Asfinawati, Gatot, Ines Thioren Situmorang, Romy Leo Reynaldo, Totok Yulianto, Ali Nurdin dan 3 rekan advokat lainnya.    

 

Belum adanya surat kuasa dari tergugat tiga dan tergugat empat serta ketidakhadiran tergugat satu dan dua, majelis hakim beranggapan bahwa para tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang ditunda. 

Tags: