hukumonline
Rabu, 23 August 2006
Peraturan Magang Calon Advokat
Lembaga Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dapat Menyelenggarakan Magang
PERADI perlu mempertimbangkan bahwa kemampuan lembaga bantuan hukum cuma-cuma tidak dapat disamakan dengan kantor advokat pada umumnya.
Rzk
Dibaca: 597 Tanggapan: 6
PDF  Print  E-mail

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ternyata memiliki kado sendiri untuk perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-61. Pada 16 Agustus kemarin atau tepat sehari sebelum hari kemerdekaan dirayakan, PERADI akhirnya secara resmi menerbitkan Peraturan PERADI No. 1/2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat. Peraturan yang dinanti-nanti oleh para calon advokat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Harry Ponto.

 

Peraturan yang sebenarnya telah selesai dirumuskan minggu lalu memuat 8 Bab dan 18 pasal, yang diantaranya mengatur mengenai kriteria kantor advokat yang menerima magang dan advokat pendamping, persyaratan magang, ruang lingkup magang, tugas advokat pendamping, larangan permintaan imbalan, dan surat keterangan magang.

 

Pasal 1 menyebutkan kantor advokat yang dapat menerima magang adalah kantor advokat yang didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI. Masing-masing kantor advokat yang menerima magang juga dibebankan sejumlah kewajiban seperti keharusan memiliki advokat pendamping, menerbitkan Surat Keterangan Magang, dan bahkan membuat Laporan Berkala ke PERADI mengenai pelaksanaan magang per 6 bulan atau pada saat calon advokat tersebut berhenti melakukan magang.

 

Namun, kriteria-kriteria tersebut ternyata  bukan ‘harga mati' karena menurut Pasal 3 ayat (1) PERADI dapat menunjuk langsung kantor advokat yang menerima magang dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tertentu atas keadaan di suatu daerah. Pada ayat berikutnya, PERADI bahkan dengan persyaratan yang lebih longgar membuka kemungkinan bagi kantor atau lembaga termasuk yang berada di universitas-universitas yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, untuk dapat menerima calon advokat melakukan magang.

 

Menanggapi hal ini, Yoni A. Setyono, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), menyatakan menyambut baik langkah PERADI yang mengakui keberadaan lembaga-lembaga bantuan hukum cuma-cuma seperti LKBH. Kalau memang konsepnya begitu berarti kita harus menyesuaikan karena selama ini LKBH diperuntukkan bagi mahasiswa tingkat akhir atau yang baru lulus, sambungnya.

 

Yoni menambahkan walaupun penyamarataan ini dapat dipandang sebagai suatu langkah positif, namun PERADI perlu mempertimbangkan bahwa kemampuan lembaga bantuan hukum cuma-cuma tidak dapat disamakan dengan kantor advokat pada umumnya. Perbedaan tersebut terutama terletak pada sumber daya, khususnya finansial dan fasilitas, lembaga bantuan hukum yang relatif memiliki keterbatasan.

 

Lingkup tugas magang

Menurut peraturan ini, tugas utama calon advokat selama masa magang adalah mengamati persidangan. Mereka bahkan diberi tugas untuk membuat 9 laporan persidangan secara lengkap, masing-masing 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata. Selain laporan persidangan, peserta magang juga dapat berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi, melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor advokat, menganalisa perjanjian atau kontrak, dan sejumlah pekerjaan yang bersifat administratif.

 

Terkait hal ini, Yoni berpendapat tugas calon advokat selama magang seharusnya tidak hanya difokuskan pada mengamati persidangan. Calon advokat seharusnya berkecimpung langsung secara aktif dalam proses beracara di pengadilan, seperti membantu membuat surat gugatan, bernegosiasi dengan pihak lawan, dan mengumpulkan berkas. Yang namanya magang seharusnya terlibat langsung tetapi tetap dibawah pengawasan advokat pendamping biar kalau ada yang salah-salah ada yang bertanggung jawab, ujar Yoni.

 

Menurut peraturan, calon advokat dalam menjalankan tugas memang berada di bawah pengawasan langsung seorang advokat pendamping yang secara simultan juga memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum. Hasil pengawasan dan bimbingan tersebut kemudian dilaporkan ke PERADI. Pada akhir masa magang, kantor advokat akan menerbitkan surat keterangan sebagai bukti bahwa calon advokat telah mengikuti magang di kantor tersebut. Sanksi tegas berupa pemberhentian atau tidak akan pernah dapat diangkat sebagai advokat, akan diberlakukan apabila ternyata ada manipulasi pada surat keterangan tersebut.

 

Share:
tanggapan
Paling Penting buat Mahasiswa...Irdham Riyanda 24.08.06 09:41
paling penting nih, kalau magang dibuka buat mahasiswa..dibayar gak...??
wah ndak bener ituramadhan,SH 30.08.06 12:30
wah kata siapa lembaga bantuan kampus tak sebanding dengan kantor advokat gak bener itu di BKBH UMM sangat bagus selain memiliki advokat aktif juga jumlah perkara yang masuk cukup banyak waklaupun bukan kasus besar, karena ya wajarlah kasusnya emang prodeo dan yang menangani advokat pendamping dan para mahasiswa kemudian alumni FH yang ingin bergelut di dunia advokat kegiatan itu sudah berlansung lama sekali kurang lebih 10. jadi janganmenyepelekan lembaga kampus salah itu.
berlaku nggak, ya???????rambo 24.08.06 09:38
pak otto, bagaimana kalau saya yang pernah bekerja di kantor advokat, tetapi pada saat itu saya masih kuliah, atau dengan kata lain pada saat saya bekerja itu saya belum menyandang gelar SH(kerja sambil kuliah). apakah itu dapat di anggap sebagai magang. karena saya ingin kejelasan jangan sampai nantinya saya memberikan bukti magang saya itu dan tidak dapat pengakuan dari peradi. untuk itu tolong berikan penjelasannya, karena tidak sedikit para calon advokat yang telah bekerja di kantor aadvokat pada saat masih kuliah. mohon kepada hukum online untuk menyampaikan pertannyaan saya ini kepada peradi.terima kasih.
7 tahun tidak berdasarucup@ucup.com 23.08.06 14:28
advokat pendamping harus 7 tahun sangat tidak berdasar karena terakhir pengangkatan advokat sebelum berlakuanya UU advokat pada tahun 2003....bagaimana nih bisa keluar angka 7 tahun.....?
duduknya dimana ?Bambang 23.08.06 13:53
Mengamati persidangan itu, selagi sidang yang magang duduknya di samping Advokat pendamping atau duduk di kursi penonton.
masa kerja sbg staf hukum perusahaan tidak diakui?kenji eno 23.08.06 11:28
kenyataan, bayak yang lulus ujian advokat adalah mereka yang telah bekerja sebagai corporate legal lebih dari 2 tahun. adalah tidak bijaksana mengabaikan aspirasi para corporate legal agar diakui masa kerjanya sebagai pengganti magang. apalagi ini masih masa transisi. tolong peradi perhatikan hal ini. misalnya dengan menambah klausula dalam peraturan magang bahwa masa kerja sebagai corporate legal diakui sebagai pengganti magang dengan didukung referensi perusahaan dan external lawyer yang bekerjasama dengan corporate legal dalam penanganan kasus di perusahaan. please deh...peradi jangan bikin ribet...

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.