Kejaksaan Tetapkan 20 Jenis Tindak Pidana Harus Melalui Rentut
Berita

Kejaksaan Tetapkan 20 Jenis Tindak Pidana Harus Melalui Rentut

Penuntutan atas perkara yang melibatkan public figure adalah salah satu jenis tindak pidana yang harus melalui pengendalian Jaksa Agung. Perlu ditetapkan batasan yang tegas agar tidak disalahgunakan?

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Tetapkan 20 Jenis Tindak Pidana Harus Melalui Rentut
Hukumonline

 

Jenis tindak pidana harus melalui Rentut

HAKI

Kehutanan

Perpajakan

Pertambangan tanpa izin

Lingkungan Hidup

Perbankan

Narkotika

Terorisme

Psikotropika

Uang Palsu

Pencucian Uang

Penyalahgunaan Kartu Kredit

Cybercrime

Perdagangan Manusia

Perlindungan Anak

Imigrasi

Penyimpangan Distribusi BBM

Perkara yang menarik perhatian

Korupsi

Penyelundupan

 

Sementara untuk tindak pidana khusus diatur dalam SEJA No.: SE-001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Dalam SEJA ditetapkan 3 faktor yakni jenis perbuatan, keadaan diri pelaku, dan dampak dari perbuatan tersebut, yang harus diperhatikan dalam menentukan apakah suatu perkara tindak khusus harus melalui Rentut atau tidak.

 

Lebih lanjut, Basrief memaparkan alur Rentut diawali dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) selaku pihak yang terjun langsung ke lapangan sehingga mengetahui dinamika persidangan. Secara berjenjang, Rentut kemudian mengalir terus hingga ke Jaksa Agung setelah melalui kepala seksi bidang teknis, apakah itu pidana umum atau khusus pada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Jadi ketika sudah di tangan Jaksa Agung, tentunya sudah dipertimbangkan tidak hanya aspek yuridisnya tetapi juga dilihat sosiologis, kultural, dan bahkan ekonomi, sambungnya.

 

Potensi abuse of power

Dimintai komentarnya, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan Rentut memiliki sisi positif sekaligus sisi negatif. Dari sisi positif, Rentut diperlukan supaya perkara-perkara penting dan menarik perhatian masyarakat ditangani secara benar. Menurut Hasril, dengan adanya Rentut setidaknya peluang JPU-JPU melakukan ‘permainan' dengan terdakwa atau penasihat hukumnya dapat diminimalisir. Indikasi awalnya gampang sekali, dilihat saja dari tuntutannya. Kalau terlalu rendah tentunya dapat diduga ada permainan, tukasnya.

 

Sementara, sisi negatifnya, lanjut Hasril, pemberian kewenangan terlalu besar kepada Jaksa Agung dalam mekanisme Rentut dapat memunculkan potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Untuk mencegah hal ini, tentunya sangat tergantung pada integritas pribadi Jaksa Agung. Selain itu, Hasril berpendapat peran Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan perlu ditingkatkan, termasuk dalam mengawasi Rentut.

 

Kasus pencopotan Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher dari jabatannya ternyata ada ‘positif'-nya juga. Gara-gara kasus yang belakangan aroma politisnya makin kental ini, Kejaksaan Agung akhirnya terpaksa ‘membuka diri' menjelaskan kepada publik tentang mekanisme rencana tuntutan (Rentut). Sebagaimana diketahui, sanksi disiplin berat yang dikenakan pada Rusdi tekait dengan adanya Rentut ganda yang berujung pada tuntutan rendah terhadap Hariono Agus Tjahjono, terpidana kasus kepemilikan shabu-shabu 20kg.

 

Pada akhir-akhir ini, sangat banyak dibicarakan, baik di kalangan pers maupun politisi. Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi tentang lembaga Rentut itu, Kata Wakil Jaksa Agung Basrief Arief dalam kesempatan jumpa pers di Sasana Pradana, Kejagung (15/9).

 

Basrief mengatakan Rentut sebenarnya bukan ‘barang' baru karena sejak tahun 1985 Kejaksaan telah menerapkan Rentut dengan bahasa resminya Pedoman Tuntutan Pidana yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa agung (SEJA) No. 09/1985. Dasar pemikiran adanya Rentut adalah dalam rangka pengendalian perkara agar tidak terjadi disparitas tuntutan yang terlalu mencolok pada perkara yang jenis tindak pidananya sama. Rentut hanya berlaku untuk jenis-jenis tindak pidana yang ditetapkan oleh Kejagung yang dari waktu ke waktu dapat berubah seiring perkembangan jaman.

 

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 20 jenis tindak pidana yang penuntutannya harus melalui prosedur Rentut. Diluar daftar tersebut, Rentut juga dapat diterapkan pada perkara-perkara yang berdasarkan kriteria tertentu dipandang penting. Masing-masing kategori tindak pidana, baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, memiliki kriteria-kriteria berbeda. Untuk tindak pidana umum, kriteria perkara penting sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung No.: INS-004/J.A/3/1994  antara lain melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh publik lainnya, menggunakan modus atau sarana yang canggih, menimbulkan korban banyak, berkaitan dengan keamanan negara, perkara yang penanganannya diduga terjadi penyimpangan oleh aparat penegak hukum, dan perkara lain yang mendapat perhatian khusus pimpinan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: