Perlu Pre Audit Untuk BUMN Penerima PSO
Berita

Perlu Pre Audit Untuk BUMN Penerima PSO

Pemisahan buku PSO dan subsidi dengan komersial harus segera dilakukan selambatnya pada 2007. Ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana....

Oleh:
Tif
Bacaan 2 Menit
Perlu Pre Audit Untuk BUMN Penerima PSO
Hukumonline

 

Kalau variabel harga dan barang berubah, maka yang ditahan 10 persen yang diusulkan Pak Said Didu, untuk mengantisipasi perubahan, kata Dradjad.

 

Menurut Dradjad, konteks pre audit memiliki beberapa hal yang berbeda. Pertama, dalam penetapan anggaran menggunakan data sebelumnya. Kemudian dalam pelaksanaan, dilakukan penghitungan cost effectiveness yang diputus pada bulan November tahun yang berjalan sehingga baru diputus apakah kereta api layak mendapat 100 persen. Demikian juga PSO untuk BUMN lain, termasuk Perumnas.

 

Anggota Komisi XI dari F-PDIP Max Moein menyatakan bahwa ia termasuk yang setuju dengan pre audit, karena ia memahami pentingnya melakukan subsidi dan PSO melalui KA, Pelni dan Perumnas. Ia mencontohkan Korea yang melakukan pre audit oleh BPK sebelum diajukan ke Panggar.

 

Kalau diadakan pre audit oleh BPK akan tersaring apakah terlalu besar atau terlalu kecil. Setelah itu diadakan post audit, khusus PSO dan subsidi dilakukan pre dan post audit, mungkin bisa dimasukkan sebagai salah satu pasal dalam amandemen UU keuangan negara yang sedang disusun, kata Max.

 

Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng meminta agar pembukuan PSO dan subsidi terpisah. Ia juga menilai perlu ada kejelasan kriteria perusahaan A dapat PSO dan perusahaan B dapat subsidi.

 

Selama ini aturan tidak jelas, karena hanya diputus segelintir orang di panitia Anggaran. Kalau memang PT itu melayani masyarakat jangan dijadikan PT, supaya tidak merugi terus, kata Melchi.

 

Dirjen Anggaran Depkeu Achmad Rochjadi menyatakan sepakat untuk adanya reformasi pada praktek PSO, baik di bidang ketatanegaraan dan penganggaran. Kami sepakat dengan Pak Maruarar dan Pak Dradjad, kita perlu benahi masalah PSO ini, baik dasar hukumnya, SOPnya, sampai pelaksanaan audit dan lainnya, kata Achmad.

 

Said Didu mengharapkan SOP untuk PSO dapat diterapkan Kementerian BUMN dan Depkeu pada 2007 karena PSO dan subsidi di APBN mencapai Rp100 triliun. Ia menegaskan perlunya kejelasan dari pemberi tugas karena bagi penerima tugas penghitungannya gampang.

 

Mekanisme di pemerintah kan ada yaitu yang usul Depkeu, di DPR juga baku, jadi dicocokkan saja dengan mekanisme. Kuncinya bahwa usulan departemen pemberi tugas itu bagian dari RKAP, kata Said Didu.

 

Menurut Said, Kementerian BUMN hanya menyampaikan ke Menkeu jika ada surat penugasan dari departemen pemberi tugas. Jika tidak, kementerian BUMN tidak akan mau menerima tugas itu. Selain itu, pemberi tugas harus menyebutkan biaya dan margin.

 

Margin bisa nol, tapi bisa sesuai dengan swasta. Kalau menunggu mekanisme dipisahkan maka harus menunggu lagi, kata Said.

 

Said Didu mengaku senang jika dilakukan pre audit. Pasalnya, jika anggaran PSO ternyata kurang maka bisa minta, sedangkan jika lebih bisa dikembalikan. Meskipun dalam kenyataannya selalu kurang dan tidak ada penggantian setelah diaudit.

 

Bisa Lebih Banyak

Selama ini ada delapan BUMN yang menerima PSO yaitu PT Pelni (Persero), PT Kereta Api (Persero), Perum Jasa Tirta I, Perum Jasa Tirta II, PT Pos Indonesia, Perum Perumnas, Perum Damri dan PT Bulog.

 

Menurut Said Didu, jumlah perusahaan penerima PSO dapat lebih banyak dari saat ini jika pemerintah memberikan tugas lain terhadap BUMN di luar delapan yang telah menerimanya saat ini.

 

"Yang menetapkan adalah pemerintah bukan kami (kementerian BUMN). Jadi kalau ada penugasan lainnya yang bersifat PSO tentunya juga harus mendapatkan dana sama seperti delapan perusahaan saat ini," paparnya.

 

Dalam pemaparan yang disampaikan kepada DPR disebutkan PT Pelni sebagai salah satu penerima PSO akan menderita kerugian jika pada 2007 perusahaan tersebut tidak mendapatkan dana itu.

 

Proyeksi penghasilan pada 2006 dengan PSO sebesar Rp642,2 miliar maka perusahaan merugi hingga Rp80,678 miliar dengan asumsi total penghasilan Rp1,849 triliun dan biaya sebesar Rp1,93 triliun.

 

Jika pada 2007 perusahaan tidal mendapatkan PSO, maka kerugian PT Pelni akan melonjak signifikan hingga mencapai Rp791,52 miliar dengan perkiraan pendapatan Rp1,25 triliun dan total biaya sebesar Rp2,05 triliun.

 

Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Negara (Sesmeneg) BUMN Said Didu saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI, Said Didu. Ia menegaskan bahwa pemisahan ini tidak perlu ditakutkan, misalnya adanya biaya efektif dan tidak efektif, karena jika sudah terpisah maka tidak ada lagi aliran dana Public Service Obligation (PSO) untuk penyelamatan yang bukan penugasan.

 

Said Didu menambahkan, pelaksana PSO dan penerima subsidi hanya melaksanakan tugas dimana tugas itu bukan usulan dari Kementerian BUMN. Ia mencontohkan harga pupuk HET (harga eceran tertinggi) yang dipakai adalah harga pasar, dan Kementerian BUMN tidak meminta subsidi. Demikian pula subsidi BBM dan listrik yang ditentukan departemen teknis dengan komisi VII, sementara Pertamina hanya menerima tugas.

 

Saya pikir pre audit akan dilakukan antara pemberi tugas dengan komisi, apakah betul pantas dapat. Nanti komisi mitra penerima tugas juga akan mengaudit lagi, siapa tahu HPP bisa diturunkan, kata Said Didu.

 

Menurutnya, ada tiga variabel yang bisa menentukan besaran PSO dan subsidi yaitu jumlah barang dan jasa yang harus disiapkan, harga penetapan pemerintah (ditetapkan departemen pemberi tugas) dan harga pokok penjualan. Kementerian BUMN hanya dapat memeriksa harga pokok penjualanlah.

 

Anggota Komisi XI dari F-PAN Dradjad Wibowo menilai bahwa yang menjadi kunci adalah penentuan cost effectiveness dan cost price. Jika DPR melakukan pre audit dan harga ditetapkan, maka jika terjadi perubahan harga, BUMN akan merugi. Sebaliknya, jika perubahan menguntungkan, negara yang akan merugi. Oleh karena itu, lanjut Dradjad, perlu ada mekanisme dalam menentukan cost effectiveness yang menjadi acuan bagi DPR dalam mengawasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: