hukumonline
Selasa, 26 September 2006
PERADI Berencana Terbitkan Surat Izin Sementara Bagi Advokat Magang
Surat izin sementara perlu disertai dengan batasan kewenangan yang jelas bagi advokat magang. Pencantuman nama advokat magang pemegang surat izin sementara juga harus tetap dibawah supervisi advokat pendamping.
Rzk
Dibaca: 1218 Tanggapan: 11
PDF  Print  E-mail

‘Senjata makan tuan', gara-gara mengeluarkan peraturan magang yang tidak begitu jelas, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terpaksa mendapat pekerjaan rumah menyiapkan aturan turunan yang lebih detil. Sumber hukumonline di PERADI mengatakan jajaran pengurus PERADI tengah intens membahas petunjuk teknis (Juknis) dari Peraturan No. 1/2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

 

Salah seorang Ketua PERADI Denny Kailimang sendiri mengakui banyak kekurangan yang mesti diperbaiki dalam peraturan yang diterbitkan 16 Agustus 2006 lalu ini. Ketidaksempurnaan inilah, menurut Denny, yang kemudian memunculkan pertanyaan-pertanyaan dari para calon advokat selaku pihak yang berkepentingan atas peraturan tersebut. Namun begitu, dia menegaskan bahwa Peraturan No. 1/2006 adalah produk terbaik yang dihasilkan setelah melalui proses pembahasan yang panjang.

 

Bahkan peraturan ini sampai harus direvisi sebanyak dua kali karena diprotes sejumlah kalangan, yang pertama dianggap mempersulit, kata Denny ketika ditemui dalam acara Workshop Peraturan Magang Advokat (22/9), yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

 

Denny yang juga Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menambahkan PERADI dalam menyusun peraturan magang berupaya semaksimal mungkin menyerap aspirasi semua calon advokat. Salah satu hasilnya adalah dimasukkannya ketentuan peralihan dalam peraturan magang. Menurut Denny, adanya ketentuan peralihan adalah dalam rangka memenuhi aspirasi para calon advokat yang sudah bekerja sebelumnya. Semangat dari peraturan magang adalah untuk memberikan kesempatan praktis bagi calon advokat, sambungnya.

 

Ketentuan peralihan yang diatur mulai pada Pasal 12 hingga Pasal 17 praktis memang hanya ditujukan bagi mereka, para calon advokat yang telah bekerja selama sedikitnya 2 tahun berturut-turut di satu atau lebih kantor advokat terhitung sejak diundangkannya UU Advokat pada 5 April 2003.

 

Surat izin sementara

Menyambung pernyataan Denny, Sekretaris Jenderal PERADI Harry Ponto mengatakan dilatabelakangi semangat yang sama, PERADI berencana menerbitkan surat izin sementara bagi calon advokat yang sedang menjalani magang. Dengan memegang surat tersebut, advokat magang nantinya dapat ‘leluasa' berpraktek di pengadilan.

 

Namun, ini baru wacana dan masih terus dibahas oleh tim, ujarnya. Salah satu aspek penting yang sedang dibahas, lanjut Harry, adalah sejauh mana batasan wewenang yang dimiliki advokat magang yang memiliki surat izin sementara. Batasan ini penting diatur secara tegas supaya potensi penyalahgunaan surat tersebut dapat diminimalisir.

 

Harry menceritakan gagasan surat izin sementara dilatarbelakangi oleh pertanyaan apakah advokat magang boleh dicantumkan dalam surat kuasa? Dia menceritakan dalam draf awal peraturan magang, sebenarnya ada ketentuan yang memperbolehkan advokat magang tercantum dalam surat kuasa. Namun, ketentuan tersebut dicabut karena dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan konflik.

 

Beny Lesmana, salah seorang calon advokat magang, menyambut baik rencana diterbitkannya surat izin sementara. Beny memandang keberadaan surat tersebut penting untuk memperjelas status advokat magang, khususnya apabila berhubungan dengan pihak-pihak lain. Mengenai batasan kewenangan, Beny mengakui sebagai advokat magang, kemampuan dan pengetahuannya masih sangat terbatas untuk langsung ikut bersidang. Oleh karenanya, Beny hanya berani berharap surat izin sementara tersebut dapat digunakan untuk mendampingi klien pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian.

 

Setidaknya, kalau mereka (polisi, red.) tanya status, kita punya pegangan yang jelas walaupun hanya berupa surat izin sementara, tukasnya.

 

Kuasa substitusi

Darwin Aritonang, advokat dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, mengingatkan agar PERADI berhati-hati dalam merumuskan aturan surat izin sementara. PERADI harus dengan cermat menentukan batasan wewenang yang dapat dijalankan advokat magang pemegang surat izin sementara. Pemberian wewenang yang tidak tepat atau bahkan berlebihan justru berpotensi diselewengkan yang pada akhirnya merugikan kantor advokat yang bersangkutan.

 

Kantor advokat tentunya tidak mau menerima advokat magang dengan surat izin sementara. Karena, kalau ada penyalahgunaan kuasa yang bertanggung jawab kantor juga, kata advokat yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi advokat pendamping karena telah berpraktek lebih dari tujuh tahun.

 

Darwin berpendapat advokat magang sebenarnya tidak perlu diberikan surat izin sementara, tetapi cukup dengan kuasa substitusi dari advokat pendamping. Dengan kuasa substitusi berarti advokat magang hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yakni advokat pendamping dan kewenangannya pun hanya sebatas yang tercantum dalam surat kuasa.

 

Menurut Darwin, yang mendesak harus dilakukan PERADI adalah membuat kesepakatan bersama dengan Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah agar lembaga pengadilan bersikap kooperatif menerima advokat magang yang sedang menjalankan tugas di pengadilan.

 

Share:
tanggapan
Buang-buang wqktususi 24.05.12 13:59
kasihan mereka yg telah ikut magang di kantor advokat tapi blum lulus upa...pada saat telah lulus upa, magangnya yg sebelum lulus upa tidak dianggap sama sekali..
barrier to entrySmart Lawyer 27.09.06 13:58
Sudahlah teman-teman semua. Kini sudah semakin jelas bahwa para advokat senior ini bermaksud untuk menjegal, menghambat dan mengurangi saingan lahirnya advokat-advokat muda yang cerdas dan modern. Advokat angkatan muda otaknya brilian, bahasa inggrisnya tokcer, tampang ganteng/cantik dan menarik, berpakaian at least matching (advokat senior suka pakai dasi orange kemeja biru). Kalau kita jadi advokat, siapa lagi yang mau pakai jasa advokat senior? baca kontrak bahasa inggris saja gelagepan???
kita percayakan pd PERADIM NASHIHAN 27.09.06 11:16
Saya menyadari,bahwa PERADI,sebagai wadah atau organisasi yg mengemban tugas besar serta mewujudkan seluruh aspirasi para advokat/calon advokat yg notabene adlah kumpulan manusia2 kritis,pintar dan kondang,tentu bukanlah kerjaan mudah,dan sudah barang pasti sebagus apapun produknya,tetap saja berpotensi menimbulkan kontroversi,kecuali bersama sama satu tekad,yaitu bahwa kita serahkan sepenuhnya kpd PERADI,krn pasti beliau2 itu melakukan ygb terbaik utk kebaikan semuanya.Dua kali saya ketemu dan berbicara dg Bang Otto Hasibuhan,diantaranya menanyakan bagaimana jika saya telah bekerja di advokat pendamping yg sangat senior dan sudah bertahun tahun,tetapi umpama ADVOKAT tsb,tdk secra resmi di tunjuk PERADI sbg tempat magang,mk beliau menjawab bisa,tidak ada masalah.ini artinya PERADI cukup moderat menyikapi permasalahan secra obyektif,jd sebenarnya perlu tdknya ijin sementra bagi peserta magang,tergantung dari urgensi kepentingan masing2 peserta magang,toh yg kita butuhkan bukan hanya itu tetapi sgr dilantik/disumpah sebagai ADVOKAT.Kita juga akan bertriak diskriminasi,manakala ada perlakuan yg berbeda diantara sesama calon advokat,tetapi pasti manusia cerdas juga tdk bisa memungkiri,jika mantan hakim,mantan jaksa,mantan polisi,praktisi hukum bertahun2 adalah tdk sama dg para calon advokat yg baru 1 atau 2 th lulus SI,krn yg menganggap sama mutu,sama pengalaman,sama kemampuan,hanyalah orang2 yg tidak tahu posisi dirinya.mk tolonglah jangan ribut melulu.kalau masih punya malu.kita percayakan saja pada PERADI,insya Allah pekerjaan besar ini sgr rampung dan cita cita kita terwujud.amin.
peradiroy 26.09.06 17:38
bravo
Just Be Positive!...Riyo Hanggoro 22.10.06 00:05
Izin Sementara menurut saya dapat menjadi suatu solusi yang cukup baik bagi para calon advokat yang selalu jenuh dalam ketidakpastian. Selain memudahkan gerak para advokat magang dalam menjalankan magang, sistem tersebut dapat menjadi bukti bahwa Para Advokat Senior tidak terlihat "Mempersulit" karena "Takut Bersaing". Suatu pembatasan sebagai konsekuensi dari sifat "Sementara" juga masuk akal dan apabila perumusannya dilakukan dengan baik pasti tidak akan dapat disalah gunakan. Semoga ide ini dapat terrealisasi dan bukan hanya isu belaka!... Just be Positive!... Thanks!
SatujuEncoess 27.09.06 11:44
Saya individu yang baru saja mengikuti ujian susulan advokat, saya sepakat dengan kuasa subsitusi atau apabila Peradi tetap bersikeras untuk memberikan ijin sementara, maka hendaknya, ruang lingkup surat tersebut tidak melebihi dari konsep Surat Kuasa Subsitusi dari Advokat Pembimbing seperti yang telah ditegaskan oleh saudara Darwin.
Bagaimana Prosedure Pindah DPC IkadinRUDI SINABA, S.H. 27.09.06 11:23
Redaksi yang saya hormat, mengenai surat isin advokat sementara memasng sangat riskan karena luas kewenangan yang diberikan seperti apa dan akan menimbulkan kerancuan apa lagi dipakai praktek di kota besar perlu dipikirkan matang-matang. Kami mau tanya soal proses administrasi kepindahan pengurusan dan perpanjangan isin praktek advokat saya bernanung di bawah Ikadin Papua, trims
PERADI ala ORBAFiat Justitia Elevenialdy, SH 27.09.06 10:59
Inilah bukti ketidak-siapan PERADI dalam menerima kehadiran advokat-advokat baru yang penuh dedikasi dan idealisme. Sehingga, PERADI yang ditempati oleh advokat2 lulusan ORBA berusaha semaksimal mungkin mencari celah untuk membatasi ruang gerak Advokat Baru. Coba, kalau PERADI jadi mengeluarkan Kartu Izin'Sementara'. Ini khan lahan empuk untuk mendapatkan uang dengan embel2 biaya administrasi dll. Coba dihitung, katakanlah calon anggota yang butuh 5.000 orang x Rp. 100.000,- (benar-benar fantastis).Benar kata mas Aritonang, Advokat cukup dengan Kuasa Substitusi sudah jalan kok. Kenapa harus curiga berlebihan (phobia) dengan Advokat Baru?. Jelas khan PERADI ala ORBA. Untung saja, PERADI tidak menerapkan hukuman SUBVERSIF bagi Advokat Baru yang salah. Sekali lagi, kami advokat baru amat sangat berharap, agar PERADI dan Advokat Senior bentukan ORBA, terimalah kami sebagai PARTNER yang sama-sama menegakkan hukum di Negeri ini, jangan anggap kami kompetitor apalagi MUSUH yang harus dikebiri hak profesionalnya. Kedepan, saya mau usul kepada rekan2 Advokat Baru, jika kita lulus dan jadi Advokat Permanen, kita akan adakan uji publik (eksaminasi) bagi Advokat Senior, atau paling tidak kita adakan "LOMBA" cerdas tangkas antara Advokat Senior dengan Advokat Baru. Bagaimana?. Setuju?. Ditunggu tanggapannya.
KARTU SEMENTARAisa ansyori,sh 27.09.06 09:51
terima kasih PERADI atas inisitaif tsb, seyogyanya advokat magang diberikan kartu sementara yang diterbitkan oleh PERADI pusat sbg pelaksana UU advokat, dgn kartu sementara tersebut advokat magang akan lebih dipercaya identitas dan keberadaanya oleh institusi lain dan masyarakat karena Kartu DITERBITKAN oleh PERADI sebagai Identitas resmi,demikian juga surat kuasa substitusi akan lebih syah jika dipakai beracara atau sebagai pendamoing, usul saya, Kartu Sementara disetujui oleh advokat tempat magang baru dikeluarkan berdasarkan rekomendasi kantor advokat, untuk meminimalisir resiko. solusi terbijaksana adalah PERADI menerbitkan kartu sementara advokat dengan rekomendasi Kantor Advokat tempat magang. Pasti diterima oleh PERADI, mudah mudahan. terima kasih
terserahjoe 26.09.06 20:27
advokat senior banyak takutnya, dari pada memberi kepercayaan pada calon advokat . terserah anda-anda kami sudah muak dengan segala alasan anda. kalau memang tidak boleh beracara, ya sudah kami juga tak memaksa. Namun jangan wacanakan yang engga-engga. kami sudah lulus ujian advokat, tetapi tidak merasa bahwa kami sudah lulus, kami merasa sama saja dengan teman-teman yang magang dan belum lulus. kami tak merasa ada keistimewaan dengan kelulusan ini. PERADI kami butuh bukti bukan janji.....
First Previous 1 2 Next Last

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.