Adanya kewenangan tersebut dipertegas oleh Jamintel Muchtar Arifin dalam kesempatan jumpa pers, Senin (2/10). Muchtar mengatakan kewenangan Kejagung mengawasi peredaran barang cetakan tercantum dalam UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan, yakni Pasal 30 ayat (3) huruf c. Selain itu, kewenangan mengawasi peredaran barang cetakan juga diatur dalam UU No. 4/pnps/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
|
Pasal 30, UU No. 16/2004 (3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: c. pengawasan peredaran barang cetakan; Pasal 1, UU No. 4/pnps/1963 (1) Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum. |
Muchtar memaparkan teknis pengawasan barang cetakan diatur dalam Kepja 190/A/JA/3/2003 tanggal 25 Maret 2003, dimana dibentuk sebuah badan bernama Clearing House. Komposisi Clearing House melibatkan multi institusi seperti Kepolisian, Badan Intelejen Negara, TNI, Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan Nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kejagung dapat menerima laporan masyarakat, permintaan dari instansi lain, maupun pro aktif.
Kasus buku sejarah
Sebagai contoh, Muchtar menyebutkan kasus paket buku pelajaran sejarah kurikulum 2004 yang diteliti Kejagung atas permintaan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Melalui
Antara lain mengenai peristiwa pemberontakan PKI Madiun 1948, kemudian pemberontakan PKI 1965 yang hanya mencantumkan G30S tanpa menyebutkan keterlibatan PKI, jelas Muchtar.
Atas permintaan tersebut, Kejagung kemudian menindaklanjuti dengan mengadakan penyelidikan. Untuk sementara, tim penyelidik menemukan 3 dari total 22 buku teks yang termasuk dalam paket buku sejarah kurikulum 2004, tidak mencantumkan kata ‘PKI' pada bagian yang memaparkan peristiwa pemberontakan yang menewaskan 7 jenderal pada
Diluar kasus paket buku pelajaran sejarah kurikulum 2004, Kejagung juga telah selama tahun 2006 ini telah melarang peredaran dua buah buku. Pertama, buku ‘Atlas West Irian' yang dilarang berdasarkan Kepja No. 050/a/JA/06/2006 tanggal 16 Juni 2006 karena memuat bendera Bintang Kejora yang selama ini dikenal sebagai bendera Gerakan Papua Merdeka. Kedua, buku ‘Kutemukan Kebenaran Sejati dalam Al-Quran' yang diterbitkan Yayasan Al-Hanif, dilarang berdasarkan Kepja No. 051/a/JA/06/2006 tanggal 16 Juni 2006 karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, Muchtar mengatakan tidak menutup kemungkinan penerbitan atau peredaran barang cetakan bermasalah berlanjut ke proses pidana. Namun, menurut Muchtar, tidak ada kasus yang sampai ke proses pidana karena sejauh ini larangan peredaran berjalan sangat efektif. Kalau itu nantinya ada bisa saja dikenakan pasal-pasal KUHP tentang Ketertiban Umum. Tapi pengalaman itu belum pernah ada, tambahnya.