hukumonline
Rabu, 01 November 2006
Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama
Meskipun sudah dilarang, perkawinan beda agama masih terus dilakukan. Berbagai cara ditempuh, demi mendapatkan pengakuan dari negara.
M-3/M-1/Tif
Dibaca: 10774 Tanggapan: 30
PDF  Print  E-mail

Dalam satu seminar di Depok, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Empat cara tersebut adalah meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan menikah di luar negeri.

 

Meminta penetapan pengadilan terakhir kali dilakukan oleh Andi Vonny Gani pada 1989. Jika RUU Adminduk yang saat ini sedang dibahas DPR disahkan, akan lebih banyak lagi penetapan pengadilan dimohonkan. Ketua Konsorsium Catatan Sipil Lies Sugondo menyatakan bahwa solusi penetapan pengadilan yang disarankannya turut dimasukkan dalam RUU Adminduk.

 

Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan interpretasi lain dari pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan. Masalahnya adalah perkawinan mana yang sah? Terhadap cara ini, Prof Wahyono menyatakan perlu penelitian lebih jauh lagi.

 

Penundukan diri terhadap salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan. Dalam agama Islam, diperbolehkan laki-laki Islam menikahi wanita non-Islam, yang termasuk ahlul kitab. Ayat Al-Quran inilah yang dipraktekkan sungguh oleh lembaga-lembaga seperti Paramadina, Wahid Institute, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), bahkan diperluas jadi memperbolehkan kawin beda agama bagi wanita muslim.

 

Kasus yang cukup terkenal adalah perkawinan artis Deddy Corbuzier dan Kalina, pada awal 2005 lalu. Deddy yang Katolik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina.

 

Untuk perkawinan beda agama, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama pasangannya.  Jadi jangan ada sikap saling menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya, kata Quraish.

 

Pernyataan Quraish ternyata senada dengan pernyataan Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya. Romo Andang juga menerangkan hukum gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik.

 

Sudhar Indopa, pegawai Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, Mei lalu di depan seminar tentang perkawinan beda agama yang diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia terang-terangan menyatakan negara bukannya tidak mau mengakomodir perkawinan beda agama. Larangan tersebut tidak datang dari negara melainkan dari agama. Sepanjang tidak ada pengesahan agama, adalah tidak mungkin catatan sipil mencatat sebuah perkawinan, tandas Sudhar.

 

Pendapat berbeda disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida menegaskan bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, lanjut Farida, agama-agama lain juga tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkwianan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya. Itu zina, tandas Farida.

 

Ketua Program Kenotariatan UI ini menolak anggapan jika dikatakan lebih baik menikah daripada kumpul kebo. Ia menilai hukum tidak akan tegak dengan baik jika masih ada penyelundupan hukum. Menurut ia, jika peraturannya sudah tegas, cukup ditegakkan saja.

 

Solusi terakhir adalah menikah di luar negeri. Lies melihat banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia menjelaskan jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.

 

Masalahnya kalau nanti mau cerai, apakah bisa di sini di Pengadilan Negeri? Saya rasa sih bisa kalau di Pengadilan Negeri. Tapi kalau luar negerinya ada yang beragama KUA, karena di luar negeri tidak ada KUA. Di luar negeri semua perkawinan dicatatkan di catatan sipil. Kalau Islam ya paling-paling di mesjid sana, tidak ada KUA, kata Lies saat dihubungi hukumonline.

 

Farida menilai Pemerintah tidak tegas. Meskipun UU tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal, lanjut ia, Kantor Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya yang dicatat KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia.  Secara hukum tidak sah. Kalau kita melakukan perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum kita dan sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor catatan sipil tidak boleh melakukan pencatatan, kata Farida.

 

Share:
tanggapan
nikah beda agamatoni zhen 23.01.12 00:31
dalam memeilih pasangan, Rasul telah mengajarkan kita melalui sabdanya, bahwa agama harus diprioritaskan, so agam sangat urgen dan nomor satu, klo menurut agama tidak boleh ya, janagn dilakukan, dikit2 HAM, agama harus ngikutin HAm? padahal isi dari HAM banyak kepentingan pribadi dan golongan yang ingin mengkerdilkan agama, islam is only the solution, so, ajaran agama adalah sgalanya yang akan mengatur setiap umatnya demi tergapainya kebahagiaan dunia dan akhirat
menikah dengan 2 caralia 16.11.11 11:47
saya kristen dan pcr sy muslim. kami ingin menikah dengan dua tata cara tampa harus mengorbankan agama kami masing2. secara pemberkatan dan akad. apakah itu bisa dilakukan?? jika bisa kemana kami harus mendaftarkan pernikahan kami dan apa yang harus kami katakan kepada pendeta & penghulu yang akan membantu kami melangsukan pernikahan kami????
Kasus samahernanto 25.11.11 13:19
Dear B. Lia Kasus anda sama dengan saya, lalu bagaimana apakah anda sdh ada solusinya. Mohon kami bisa diberikan info agar kami bisa melangsungkan pernikahan. thank's
Untuk Ibu FaridaFbinaural 07.11.11 08:02
untuk Ibu Farida, anda mengajar Hukum Islam, tapi jawaban anda tidak mencantumkan dalil hukum positis maupun dalil agama. bagaimana pendapat anda tentang Q.S. Al-Maidah ayat 5?
lebih banyak belajarAbi NIsa 25.02.12 05:03
saudaraku, memahami ayat jangan pakai nafsu dan parsial. harus lebih banyak lagi yg harus dipelajari dari Agama Islam yg mulia ini. mengenai Ahlul Kitab, apakah anda tahu pengertian Ahlul Kitab?siapa saja mereka?apakah mereka asih ada dizaman sekarang?apakah disamakan dengan Biarawati?kita sudah termakan hasutan JIL yg memahami ayat dengan nafsu. sukakah anda ketikan anak wanita anda meminta izin untuk menikah dengan Non Muslim seandainya anda sendiri seorang Muslim?
Tidak adal larangan perkawinan beda agamaDjawara Putra Bledeg 21.05.09 07:22
UU No. 1 TH 1974 Tentang Perkawinan masih memberi kesempatan perkawinan beda agama--baca--Titik Terang Perkawinan Beda Agama--- di Google dan kunjungi juga--www.asiakita.com/djawara
KerukunanRossupanji Pribadi 11.05.09 14:23
Jika orang yang berbeda agama bisa rukun dalam suatu perkawinan itu suatu hal yang luar biasa. Mungkin itu buah dari budaya kerukunan dalam keanekaragaman yang ada di negara kita Republik Indonesia. Didasari kasih sayang dan menghormati semua agama. NKRI berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Apakah ada larangan Tuhan untuk hal ini? Jika tidak, Sebaiknya negara menyimpan energi untuk hal-hal lain yang perlu diperbaiki..
nikah beda agamamomi 27.09.09 17:31
aneh sekali jika kita hidup dalam negara yang mengakui sahnya beberapa agama, kemudian melarang perkawinan beda agama. Berhubungan dengan sesama yang beda agama, tentunya tidak bisa dihindari dalam kehidupan bangsa kita. Kalo memang tegas melarang nikah beda agama, sekalian saja akui 1 agama di Indonesia, ga akan ada masalah kawin campur lagi kan?
tidak bolehs.hadi 07.08.09 09:51
kelau tujuan dari perkawinan itu hanya duniawi saja, bisa saja pertimbangnnya hanya itu hak asasi. tetapi dalam islam, tujuan dari perkawinan bukan hanya duniawi saja tetapi juga akhirat. seorang suami muslim menikah dengan non muslim dan keturunannya menjadi non muslim, bagaimana dia bertanggungjawab di hadapan Allah SWt?
why??yusuf 18.03.09 23:26
agama mana yg melarang pria moslem dan non moslem dilarang menikkah? sudah jelas dari kecil kita diajarkan saling menghormati antar agama, dan kalo kita dilarang ini itu maka agama kita akan dikatakan rasis, mengira bahwa agama kita itu paling benar!! saya tdk setuju perbedaan agama dilarang, yg bilang itu hanya menyusahkan rakyat hidup senang, bahagia, dan tentram, masalah benar atau salahnya nikah agama nanti bukan anda2 yg melarang,hanya tuhan yg punya wewenang. jadi tolong stop menyusahkan rakyat!! suka banyak ngatur and ngebossy, kita negara hukum tapi jgn kita bernafas pun nanti suatu saat jadi hukum. semau ga boleh
BalasPrincess 14.05.12 15:00
setuju banget ni,,kenapa pernikahan Beda agama aja di Buat ribet, susah,toh yang menentukan dosa/engga hanya tuhan yang maha kuasa. Belum tentu yang seiman pasti selamanya, yang seiman juga belum tentu setia pasangannya,,,Saya & pacar saya adalah pasangan gak seiman, tetapi kami sudah bertekad untuk menikah, walaupun keluarga & orang2 dekat beranggapan miring,,tapi kami pasti bahagia
hukum pelanggar HAMjoko kristiono 24.02.09 16:56
menikah beda agama kog haram, yang bilang itu goblok aja pakai banget alias tidak punya hati atau tidak bijaksana. Soa iman dan keyakinan itu kan hak dan hak itu asasi. masuk agama juga pilihan apalagi mau menikah. dengan siapa mau menikah itu juga hak yang bersangkutan, jika pilih yang hitam, yang putih tuh juga piliha personal. Yang menjadi pertanyaan saya dalam hati, kenapa orang catatan sipil itu ngak punya iman. boleh mereka beragama tapi mustinya dia juga beriman dan yakin bahwa menikah itu bukan atas dasar agama, suku ras, warna kulit apalagi asal usul kaya miskin dsb. Tepapi semestinya harus diimani bahwa pernikahan adalah panggilan dan kehendak Allah SWT, yang mana Allah SWT tidam memandang latar belakang kulit, suku agama ras dan tetek bengek tiu semua. itu semua kan cuma keterbatasan manusia saja. mari kita juangkan perkawinan beda agama agar mendapat pengakuan dan dicatat sebagai mana yang kita inginkan menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Salam.
saling mengisichatrin christy 10.10.08 15:27
aduh,,,klu menurut saya ya pbedaan itu indah,apa yg ada pada orang lain ga ada pada kita begitu jg sebaliknya,jd kita bisa saling mengisi kekurangan.kita meyakini Tuhan itu hanya satu khan,itu tndanya dia jg yg menciptakan perbedaan itu,sbenarnya apa yg sdh Tuhan ciptakan itu indah,coba klu smua orang d ciptakan sama semuanya lahir bathin,apa g bingung? jd jgn d pdebatkan lg ya,oh iya sebentar lg saya akan menikah dan calon suami saya muslim lho,,,saya sendiri beragama kristen
good solutionhanna priskila 13.04.12 16:49
good news kalau aja smua org brfkiran yg sama dg mba christy,itu jg yg trjd dg saya,bgi saya prbedaan itu indah, bgmn kita mngisi prbedaan itu,bnyk yg dpt qt share , dri kdua kyakinan ini n bgi sya ni bkn lah satu mslh.tq ya
First Previous 1 2 3 Next Last

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.