hukumonline
Rabu, 01 November 2006
KPPU Resmi Hentikan Monitoring Terhadap Astro TV
Setelah 60 hari melakukan monitoring, KPPU tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Astro TV. Monitoring perubahan perilaku terhadap manajemen Astro TV resmi dihentikan oleh KPPU....
Lut
Dibaca: 604 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Inilah babak akhir dari perjalanan kasus Astro TV, televisi berbayar asal Malaysia. Setelah cukup menghebohkan ketika meledak di medio Mei 2006 lalu, akhirnya kasus ini terhenti secara diam-diam. Tidak banyak khalayak yang tahu jika kasus ini telah dihentikan prosesnya.

 

Adalah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Maarif yang menegaskan bahwa monitoring perubahan perilaku terhadap manajemen Astro TV telah dihentikan. Kita telah melakukan monitoring dan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran. Karena tidak ditemukannya bukti, maka sejak seminggu lalu KPPU telah menghentikan proses monitoring. Namun, kalau misalnya terbukti ada data baru silahkan dilaporkan, ujarnya kepada sejumlah wartawan di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

 

Dengan dihentikannya proses monitoing ini berarti tuduhan yang dilayangkan PT Matahari Lintas Cakrawala—pengelola Indovision—kepada Astro TV tidak terbukti. Tuduhan itu terkait dengan tindakan Astro TV yang diduga telah menutup operator TV kabel lain agar dapat menyiarkan tayangan dari channel Star dan ESPN Star Sport.

 

Sebenarnya, langkah KPPU ini sudah terbaca sejak 17 Juli 2006 lalu. Saat itu, KPPU telah mengeluarkan penetapan perihal tidak dilanjutkannya pemeriksaan perkara Astro TV ke tahap pemeriksaan lanjutan.

 

Padahal, dalam proses pemeriksaan pendahuluan terhadap kasus Astro TV yang tercatat sebagai pekara No. 07/KPPU-L/2006 dari 6 Juni hingga 17 Juli 2006, Tim Pemeriksa KPPU telah menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999, khususnya mengenai kegiatan usaha penyediaan jasa televisi berbayar di Indonesia.

 

Dugaan pelanggaran itu terkait dengan tindakan PT Direct Vision yang terafiliasi dengan Astro All Asia Network plc. Tindakan itu antara lain dibuktikan adanya kerjasama eksklusif dengan International Global Network BV (Star) dan ESPN Star Sport dalam penyediaan 5 channel TV Star dan 2 channel TV ESPN Star Sport di Indonesia. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 19 huruf a dan d.

 

Yang fatal, ketika ada kerjasama dengan PT Broadband Multimedia, Tbk (Kabelvision) yang mengangkat 1 orang yang sama dalam waktu bersamaan untuk menduduki jabatan yang sama, yaitu Presiden Komisaris di 2 perusahaan yang berbeda. Kedua perusahaan itu ada PT Direct Vision dan PT Broadband Multimedia, Tbk (Kabelvision). Tentu saja kerjasama ini diduga melanggar Pasal 26 huruf a.

 

Bukan hanya itu, kerjasama dengan Kabelvision terkait juga dengan pembagian wilayah dalam penjualan TV berbayar di Indonesia. Langkah ini diduga melanggar Pasal 9. Ada juga dugaan pelanggaran terhadap Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 terkait ditemukannya indikasi penjualan rugi channel TV berbayar di Indonesia.

 

Namun, hasil temuan selama pemeriksaan pendahuluan ini menjadi sia-sia ketika manajemen Astro TV menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku. Selanjutnya, Tim Pemeriksa KPPU merekomendasikan tidak perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus Astro TV.

 

Sebagai gantinya, KPPU akan melakukan monitoring perubahan perilaku selama 60 hari kerja terhitung sejak 18 Juli hingga 11 Oktober 2006. Monitoring ini terkait dengan dugaan terhadap pelanggaran Pasal 9, Pasal 19 huruf a dan d, Pasal 20 dan Pasal 26 huruf a UU No. 5 Tahun 1999. Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh PT Direct Vision, Astro All Asia Network plc, PT Broadband Multimedia, Tbk (Kabelvision), ESPN Star Sport dan International Global Network BV (Star).

 

Dan, setelah 60 hari dilakukan monitoring, KPPU tidak menemukan bukti adanya pelanggaran tersebut. Dengan kata lain, manajemen PT Direct Vision, Astro All Asia Network plc, PT Broadband Multimedia, Tbk (Kabelvision), ESPN Star Sport dan International Global Network BV (Star) telah merealisasikan komitmennya untuk melakukan perubahan perilaku. Karena isu utamanya tidak terbukti ya kami hentikan saja, tandas Syamsul.

 

Protes

Keputusan KPPU ini ditanggapi dingin oleh kuasa hukum Indovision, HMBC Rikrik Rizkiyana. Kami kecewa atas keputusan tersebut. Kami akan mendatangi KPPU untuk menyampaikan protes, ujarnya ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (1/11).

 

Ia berpendapat bahwa KPPU telah melakukan diskriminasi terhadap kasus ini. Seharusnya, kata Rikrik, sebagai pihak yang menjadi korban, Indovision wajib didengar keluhannya. Di sinilah esensi dari monitoring yang dilakukan KPPU itu. KPPU harus mengakomodasi informasi dari Indovision, bukan malah mengabaikannya, tandasnya.

 

Memang, lanjut Rikrik, kliennya pernah diminta keterangan oleh KPPU selama proses monitoring itu berlangsung. Namun, Rikrik mengaku bahwa informasi yang disampaikan kliennya tidak bisa maksimal. Bagaimana bisa maksimal kalau hanya diberi waktu seminggu sebelum masa monitoring itu berakhir. Bukannya diakomodasi, tapi justru diabaikan. Ini jelas diskriminasi, ujarnya.

 

Selama ini, keluh Rikrik, kliennya tidak pernah menerima laporan dari KPPU mengenai kemajuan dari proses monitoring yang dilakukan KPPU. Benar, bahwa perangkapan jabatan dan kerjasama eksklusif telah diakhiri oleh Star TV. Namun, soal pembagian wilayah dalam penjualan TV berbayar di Indonesia belum clear.

 

Apalagi, Rikrik menduga keras bahwa pengakhiran proses monitoring ini telah dikompensasi oleh Star TV dan ESPN dalam bentuk diskriminasi harga atau penjualan rugi channel TV berbayar di Indonesia. Kami punya bukti-bukti jika ingin dikonfrontir, tegasnya.

 

Selain itu, Rikrik juga menduga bahwa pengakhiran proses monitoring ini ada kaitannya dengan proses pemilihan anggota baru KPPU dimana proses fit and proper test-nya dilakukan di Komisi VI. Sayangnya, Rikrik tidak bersedia merinci dugaan tersebut. Semua orang pasti tahu siapa itu Ketua Komisi VI (Didik J Rachbini, red) dan jabatan apa yang disandangnya di luar sebagai anggota DPR, tuturnya sambil tertawa.
Share:
tanggapan
Astro tidak pantas disalahkanMuhammad el-fakiri 12.04.08 19:07
Saya sebagai salah satu subscriber astro tidak setuju atas Pernyataan KPPU. Walaupun Astro Pemmegang hak siar primier League harusnya KPPU berpikir Kalau monitoring astro di hentikan Semua masyarakat akan protes dan akan demo ke astro dan KPPU. Kalau memang indovision sudah tidak laku ya sudah jangan buat problem. Harusnya indovision broadcast acara lain. Udah seneng2 pake astro walaupun ujan gambarnya rusak eh ada lagi masalahnya. Semoga KPPU cepet deh cabut penghentian monitoringnya, saya udah kagak sabar mau nonton liverpool. Maju astro Hidup penuh warna.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.