Jakarta, Hukumonline. Penantian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap jawaban hak interpelasi Presiden Abdurrahman Wahid berbuntut tidak puas. Gus Dur menolak klarifikasi pemecatan dua menterinya. Dalam jawaban tertulisnya, Presiden melihat dari sisi yuridis hak interpelasi tidak diatur dalam konstitusi.