Saatnya Advokat Membenahi Manajemen Kantornya
Berita

Saatnya Advokat Membenahi Manajemen Kantornya

Para advokat atau lawyer perlu bersiap-siap membenahi sistem manajemen yang ada di kantor mereka, jika mereka ingin kantornya tetap exist.

Oleh:
CRZ
Bacaan 2 Menit
Saatnya Advokat Membenahi Manajemen Kantornya
Hukumonline

 

Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Wahyuni Bahar membenarkan apa yang dikemukakan oleh seniornya itu. Masalahnya, kata Wahyuni, selama ini seorang lawyer jarang memperhatikan apa yang dinamakan dengan manajemen, apalagi manajemen law firm.

 

Padahal, tambah Wahyuni manajemen law firm ini sangat penting. Seorang lawyer harus memahaminya jika ingin kantornya bisa bergerak cepat, dinamis dan tumbuh menjadi besar. Manajemen juga diperlukan untuk membuat perencanaan yang strategis dan berkelanjutan.

 

Peraih master bidang hukum dari McGill University Kanada mengemukakan bahwa ada empat faktor yang harus menjadi perhatian serius para lawyer dalam mengelola kantornya. Keempat faktor itu mulai dari sasaran yang ingin dicapai, letak kantor yang strategis, perencaan yang matang hingga evaluasi yang harus dilakukan secara periodik. Dan, yang terpenting lagi, memberi kesempatan kepada lawyer asing untuk magang di kantornya. Yakinlah, ini pasti ada manfaatnya, tandasnya.

 

Benahi SDM dan Mutu

Setali tiga uang, Ira A Eddymurhy, partner pada Soewito, Suhardiman, Eddymurthy Kardono Law Firm, juga menyatakan hal yang sama. Hanya saja, ia menambahkan satu faktor yang tak kalah pentingnya, yakni pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ini penting guna menjaga proses regenerasi dan meminimalisir perpecahan, tuturnya.

 

Ia menambahkan, pengembangan SDM ini tentu saja diawali dengan proses rekrutmen yang baik dan benar serta bertanggung jawab. Setelah itu, harus ada kejelasan proses pengembangan dan promosi serta jenjang karir. Harus ada pola interaksi yang baik di antara para karyawan serta dengan pihak luar, misalnya klien, jelasnya.

 

Mengenai pola pengangkatan dan jenjang karir, baik Zen Umar (konsultan pada Ali Budihardjo, Nugroho Reksodiputro Law Firm) maupun Ira menemukan fenomena yang selama ini terjadi di kantor hukum. Biasanya seorang senior associate yang telah lama bekerja tidak akan mau diangkat sebagai partner. Mereka selalu beralasan soal pendapatan yang akan turun. Kalau sudah begini bagaimana sistem regenerasi bisa berjalan baik? tanya Ira.

 

Abdul Haris, partner dari Lubis Ganie Surowidjojo Law Firm menimpali. Selain SDM, kantor hukum juga harus memperhatikan mutu dari jasa yang diberikan kepada klien, katanya. Mutu dari setiap jasa hukum yang diberikan kepada klien harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan etika, disamping juga disesuaikan dengan apa yang disyaratkan oleh klien, tambahnya.

 

Menurut Haris apa yang dikerjakan oleh seorang lawyer secara langsung maupun tidak langsung mencerminkan mutu kantor hukum tempat yang bersangkutan bekerja. Karena itu, ia dengan tegas mengatakan bahwa mutu pengelolaan kantor hukum harus terus ditingkatkan agar kantor hukum yang bersangkutan dapat tetap exist.

 

Haris juga menyoroti pentingnya posisi pimpinan dalam suatu kantor hukum. Menurutnya seorang pimpinan harus dapat mengkomunikasikan kepada setiap elemen yang ada di kantor hukumnya tentang mutu pelayanan guna mencapai kepuasan klien.

 

Selain itu, pimpinan juga harus memastikan bahwa semua komponen yang ada di kantor hukum memiliki sasaran mutu yang harus dicapai. Jadi, Seorang pemimpin harus melakukan penilaian atas efektifitas dari sistem pengeloan mutu yang dijalankannya, tegas peraih mater bidang hukum dari Cornell University Law School tersebut.

 

Menanggapi pertanyaan apakah sebaiknya kantor hukum memiliki sertifikat ISO, Haris mengatakan bahwa untuk lebih menjamin mutu sesuai dengan standar internasional, penggunaan ISO memang sebaiknya dilakukan. Namun, penggunaan ini disesuaikan dengan kemampuan dan urgenitas dari kantor hukum yang bersangkutan.  

Bukan rahasia umum jika akhir-akhir ini banyak kantor hukum di Indonesia yang mengalami perpecahan. Tidak hanya kantor hukum besar, perpecahan juga melanda kantor hukum yang berskala kecil.

 

Ada banyak contoh perpecahan kantor hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya, Wiriadinata & Widyawan Law Firm, Karim Sani Law Firm dan tentunya yang paling anyar adalah pecahnya Lontoh & Kailimang Law Firm. Kantor hukum yang tergolong besar tersebut secara resmi pecah sejak 1 November 2006.

 

Ada anggapan bahwa pecahnya sebuah kantor hukum disebabkan belum baiknya sistem manajemen yang ada di kantor hukum tersebut. Faktor lainnya, terkait dengan masih tingginya ego di antara owner, partner maupun senior associate. Biasanya, ego itu meledak dengan adanya keinginan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.

 

Padahal, kata Indra Safitri kehidupan sebuah kantor hukum atau law firm harus berkelanjutan secara terus menerus. Ini sangat penting untuk proses regenerasi dan keberadaan sebuah kantor hukum, tegas Ketua Dewan Pembina Centre For Finance and Securities Law (CFISEL) di sela-sela acara Continuing Legal Education: Law Firm Management di Jakarta, Selasa (21/11).

 

Senada dengan Indra, lawyer kawakan, Fred BG Tumbuan menegaskan bahwa untuk mengelola sebuah kantor hukum diperlukan manajemen yang profesional disertai dengan integritas yang tinggi. Tujuannya, agar mampu memberikan pelayanan berupa jasa hukum secara profesional kepada klien. Kata kuncinya, profesional dan sikap integritas yang tidak kenal kompromi jika ingin mengelola sebuah kantor hukum, ujar partner dari Tumbuan Pane Law Firm itu.

Tags: