Mengurai Benang Kusut Badan Arbitrase Syari'ah Nasional
Fokus

Mengurai Benang Kusut Badan Arbitrase Syari'ah Nasional

Berkantor mungil dan berdana cekak. Badan Arbitrase Syariah Nasional terkesan dianak-tirikan. Kinerjanya tak maksimal.

Oleh:
CRH
Bacaan 2 Menit
Mengurai Benang Kusut Badan Arbitrase Syari'ah Nasional
Hukumonline

 

Badan Arbitrase Arbitrase Muamalat (BAMUI) adalah cikal bakal Basyarnas. Lembaga ini didirikan berdasarkan SK No Kep-392/MUI/V/1992, bersamaan dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992. Tujuannya untuk menangani sengketa antara nasabah dan bank syariah pertama tersebut. Pada tahun 2003, beberapa bank atau Unit Usaha Syariah (UUS) lahir sehingga BAMUI dirubah menjadi Badan Basyarnas. Perubahan tersebut berdasarkan SK MUI No Kep-09/MUI XII/2003 tertanggal 24 Desember 2003. Basyarnas ini satu-satunya badan hukum yang otonom milik MUI, tandas Ahmad Jauhari, sekretaris Basyarnas.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, dari awal berdirinya (2003) hingga sekarang, baru dua sengketa perbankan syariah yang berhasil dituntaskan Basyarnas. Tiga sengketa lainnya sempat didaftarkan tetapi akhirnya tidak diproses lantaran kurang memenuhi persyaratan. BAMUI dari 1993 hingga 2003 menyelesaikan 12 sengketa perbankan syariah. Dengan demikian, Basyarnas plus BAMUI baru menyelesaikan 12 sengketa perbankan syariah.

 

Pengurus sibuk

Basyarnas memang diawaki oleh orang-orang yang relatif sibuk. Yudho Paripurno, Ketua Basyarnas, adalah anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan yang merangkap notaris. Jadwal resminya ke kantor Basyarnas hanya sekali sebulan, tepatnya hari Jumat pekan ke-3. Itu pun belum tentu tiap bulan dia datang ke Basyarnas. Berdasarkan keterangan sumber hukumonline, dia bahkan pernah dua bulan berturut-turut tidak menginjakkan kakinya ke Basyarnas.

 

Saya mampir ke kantor kalau ada keperluan yang penting, seperti kalau ada surat yang harus saya tanda tangani, kata Yudho Paripurno ketika dihubungi hukumonline, Jumat (29/12).

 

Yudho sebenarnya dibantu oleh tiga orang wakil ketua. Hanya, ketiganya tak jauh beda dengan Yudho. Hidayat Akhyar, Wakil Ketua I, sehari-hari sibuk sebagai pengacara. Fatimah Achyar, Wakil Ketua II, adalah mantan hakim agung yang lebih sering menghabiskan waktunya di Departemen Kehakiman. Wakil Ketua III adalah Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung RI, yang nyaris tak punya waktu menyambangi Basyarnas.

 

Jajaran pengurus harian Basyarnas yang lain ternyata setali tiga uang. Kita ini kan bekerja Lillahi Ta'ala. Nggak ada gaji, kata Ahmad Jauhari, Sekretaris Basyarnas, yang profesi resminya adalah dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta. Bisa jadi faktor gaji itulah yang menyebabkan mereka malas mengurusi Basyarnas.

 

Mengenai hal ini, Agustianto, Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, mengungkapkan bahwa restrukturisasi di Basyarnas merupakan sebuah keniscayaan. Bahkan kalau perlu ada penambahan personil, lanjutnya. Kesibukan para pengurus Basyarnas ini, kata Agustiono, sedikit banyak berpengaruh terhadap tidak maksimalnya kinerja Basyarnas.

 

Dana cekak

Meski bergelut di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syariah, nyatanya Basyarnas tak bergelimang rupiah. Untuk menutup biaya operasional saja, Basyarnas harus menyodorkan proposal permohonan dana dari sejumlah Bank. Kepada Bank Indonesia (BI), tahun 2006 Basyarnas memohon bantuan senilai Rp200 juta. Beruntung, Direktorat Perbankan Syariah BI mau mengucurkan dana senilai Rp100 juta. MUI itu cuma memberi doa restu atau immaterial. Materialnya dari BI, kata Jauhari.

 

Kecuali BI, bank-bank yang menjadi partner Basyarnas terbilang pelit membantu operasional Basyarnas. BTN, Bank DKI, Bank Jabar dan beberapa bank lainnya yang punya divisi syariah, memang bersedia ‘menghibahkan' dananya ke kas Basyarnas, tapi angkanya tak seberapa. Berdasarkan kalkulasi sumber hukumonline, dana yang diperoleh Basyarnas dari bank-bank itu, termasuk dari Bank Muamalat, tahun ini jumlahnya tak lebih dari Rp 200 juta.

 

Yudho Paripurno tak menampik dana yang beredar di Basyarnas cukup minim, meski dia tak mau menyebut angkanya. Dana yang ada sudah cukup untuk menjalankan sekretariat. Tapi untuk melakukan sosialisasi ya kurang, tuturnya.

 

Basyarnas sejatinya bisa memanfaatkan pemasukan dari biaya penyelesaian suatu sengketa. Tetapi alternatif ini tak bisa dioptimalkan lantaran sangat minimnya jumlah perkara yang masuk dan diselesaikan Basyarnas. Lebih dari itu, perkara yang berhasil ditangani Basyarnas sejauh ini adalah perkara ‘remeh' yang nominalnya tak lebih dari Rp 1 miliar.

 

Biaya Penyelesaian Perkara di Basyarnas

 

 

Tuntuan kurang dari Rp 1 M

Tuntutan lebih dari Rp 1 M

Penunjukan klausula arbitrase

Rp 20.000

Rp 20.000

Pendaftaran perkara

Rp 300.000

Rp 500.000

Komisi untuk arbiter (tiga orang)

2-6 persen

1 persen

Pemanggilan saksi dan ahli

6 persen

1 persen

 

Soal minimnya dana ini, Agustiono menyarankan agar Depkumham dan MA turut mengulurkan tangan. Basyarnas kan membantu tugas pengadilan. Wajar kalau Depkumham dan MA turut membantu, ungkapnya.

 

Dua bulan lalu, Basyarnas nyaris menuai pemasukan berlipat. Ceritanya, seorang pengusaha ‘kelas kakap' mengadu ke Basyarnas. Dia merasa dirugikan oleh sebuah bank nasional. Bank tersebut dianggapnya telah ingkar janji (wanprestasi). Dalam akad mudharabah yang dia teken dengan Bank tersebut terdapat klausula yang yang menyebutkan bahwa apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya melalui Basyarnas. Dana yang disengketakan lebih dari Rp 65 miliar.

 

Secara matematis, pengusaha tadi harus rela dana sebesar Rp 1,35 miliar melayang ke kas Basyarnas dan ke kantong 3 arbiter apabila dia menyelesaikan sengketanya di Basyarnas. Uang Rp 1,35 miliar jelas tidak sedikit. Karena itulah, setelah mengkalkulasi secara cermat, pengusaha ini lantas mengurungkan niatnya untuk membereskan persoalan ini ke Basyarnas. Dia keberatan kalau harus mengeluarkan dana sebesar itu, ujar sumber hukumonline.

 

Tetapi Yudho Paripurno menolak pendapat yang menyebut biaya berperkara di Basyarnas mahal. Di Basyarnas jauh lebih murah dibanding di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia—red), tandasnya. Hal ini, lanjut Yudho, karena Basyarnas adalah lembaga yang non-profit oriented. Bendahara Basyarnas, Euis Hasanah, menambahkan, Basyarnas ini pasif. Kita nggak cari untung.

 

Sosialisasi Terhambat

Tahun ini, Basyarnas membuka empat kantor cabang di Surabaya, Riau, Lampung dan Yogyakarta. Daerah-daerah yang lain, kata Ahmad Jauhari, juga akan menyusul. Saya sering menagih janji ketua MUI daerah untuk segera membentuk kantor cabang Basyarnas di daerah, cerita Jauhari.

 

Pembentukan kantor cabang Basyarnas di daerah boleh jadi adalah solusi terbaik untuk mengimbangi berkembang-pesatnya ekonomi syariah. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sekarang mulai bertebaran, terutama di Jawa dan Sumatra. Hanya, MUI daerah terkesan masih enggan mendirikan kantor cabang Basyarnas. Saya juga heran, padahal dari segi SDM sudah cukup memadai. Di forum rakernas kemarin saya berkali-kali ngomong soal ini, kata Jauhari.

 

Menurut Jauhari, prosedur pendirian kantor cabang Basyarnas cukup sederhana. MUI daerah menyiapkan SDM, sekretariat dan alat pendukungnya. Ketua Basyarnas pusat lantas menerbitkan SK (Surat Keputusan).

 

Terlepas dari masih sedikitnya kantor cabang di daerah, Basyarnas pusat sendiri tak begitu dikenal masyarakat. Baik Yudho maupun Jauhari mengakui hal ini dan menganggapnya sebagai persoalan utama yang perlu segera dituntaskan. Makanya kami sering menggelar seminar atau pertemuan lainnya dengan bekerja sama dengan Departemen Agama, perguruan tinggi, dan lain-lain, tandas Yudho.

 

Kantor Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), Selasa siang (26/12), terlihat lengang. Tak ada aktivitas apapun di kantor yang terletak di sebuah ruko di Jl. Cikini Raya Jakarta Pusat itu. Hanya seorang pegawai yang tampak sibuk. Gagang teleponnya kerap berdering.

 

Ana Kristiana, nama pegawai itu, mengaku terbiasa bekerja tanpa teman. Biasanya yang ngantor Bu Euis Hasanah dan saya, ujarnya. Euis Hasanah adalah wakil bendahara dan Ana Kristiana adalah asistennya.

 

Basyarnas merupakan lembaga arbitrase yang berperan menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang melakukan akad dalam ekonomi syariah, di luar jalur pengadilan, untuk mencapai penyelesaian terbaik ketika upaya musyawarah tidak menghasilkan mufakat. Putusan Basyarnas bersifat final dan mengikat (binding). Untuk melakukan eksekusi atas putusan tersebut, penetapan eksekusinya diberikan oleh pengadilan negeri setempat.

Tags: