Pemerintah Akan Menyempurnakan Lima UU Bidang Ekonomi
Berita

Pemerintah Akan Menyempurnakan Lima UU Bidang Ekonomi

Jakarta, Hukumonline. Pemerintah Indonesia akan menyempurnakan tiga undang-undang (UU) yang terkait dengan bidang ekonomi: UU Kepalititan, UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Agraria serta membuat UU Investasi.

Oleh:
Ifa/APr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Akan Menyempurnakan Lima UU Bidang Ekonomi
Hukumonline
Wakil Sekretaris Kabinet, Prof. Dr Erman Rajagukguk menyatakan bahwa Pemerintah bermaksud untuk melakukan perubahan Undang-undang mengenai Kepailitan, Perseroan Terbatas (PT), dan Pasar Modal dengan lebih memasukkan unsur-unsur good corporate governance.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengajukan RUU tentang investasi yang akan mengubah undang-undang yang menyangkut penanaman modal saat ini. Presiden Abdurrahman Wahid juga sudah menyetujui konsep rancangan undang-undang yang disusun oleh Badan Pertanahan Nasional untuk mengubah Undang-undang Pokok Agraria, kata Erman.

Erman menyampaikan pandangannya itu pada seminar APEC Symposium on Strengthening Economic Legal Infrastructure di Jakarta, yang berlangsung dari 20 Juli sampai 21 Juli 2000.


Perangkat hukum

Seminar yang dihadiri oleh praktisi dan pakar hukum serta investor itu diadakan dengan tujuan untuk lebih memahami pentingnya perangkat hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi di negara-negara anggota APEC.

Seminar ini membahas studi kasus dan analisis persoalan yang berkaitan dengan perangkat hukum ekonomi yang dibutuhkan oleh negara-negara anggota APEC yang saat ini sebagai suatu kelompok menguasai 55% dari total pendapatan dunia dan 46% perdagangan global.

Para pembicara pada hari pertama APEC Symposium on Strengthening Economic Legal Infrastructure, 20 Juli 2000, umumnya sepakat bahwa infrastruktur hukum di Indonesia perlu segera dibenahi jika Indonesia bermaksud membuka kesempatan seluas-luasnya bagi injeksi modal asing.

Dua komponen infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus adalah peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan ekonomi dan aparatur hukum yang akan menjalankan peraturan perundang-undangan tersebut.

Masalah keamanan dan ketidakpastian hukum memang kerap menjadi momok bagi investor asing. Rose M. Kong, wakil dari General Motors Asia Pacific Pte Ltd., menyatakan bahwa investor asing sering mengeluhkan sistem peradilan di Indonesia yang memakan waktu lama dengan putusan yang tidak kunjung datang serta lemah dalam hal eksekusi.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnis pada umumnya dan kebutuhan Indonesia pada khususnya, Kong menyarankan agar segera dilakukan tiga pembenahan besar yaitu meningkatkan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi administrasi peradilan, dan memberlakukan hukum secara konsisten.


Amandemen UU
Masalah kepastian hukum memang amat didambakan oleh investor asing. Investor menjadi ragu-ragu atau malah menarik modalnya di Indonesia jika UU yang dapat mendukung aktivitas usahanya. Kasus di pertambangan, misalnya sempat membuat ciut nyali investor asing karena dana besar yang telah mereka tanamkan ternyata sia-sia karena tidak adanya peraturan yang jelas.

Syukurlah jika pemerintah merespons keinginan investor asing dengan merevisi UU yang terkait dengan ekonomi. Noboru Hatakeyama, Chairman and CEO JETRO (Japan External Trade Organization) melihat, Indonesia tampaknya perlu melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) mengenai Kepailitan, UU mengenai Perseroan Terbatas.

Hakateyama menyatakan, sistem rekonstruksi perusahaan yang tercakup dalam kedua UU tersebut belum cukup, baik dari segi substansi maupun implementasi. Sebagai contoh, Hatakeyama menyorot waktu yang terlalu pendek untuk mengajukan kasasi terhadap putusan atas permohonan pailit.

Padahal menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Kepailitan, waktu untuk mengajukan kasasi itu hanya delapan hari terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit ditetapkan. Dengan demikian jarang ada yang menggunakkan kesempatan tersebut.

Hatakeyama juga menyayangkan kurang berkualitasnya sumber daya manusia yang bertindak sebagai aparatur hukum. Pada akhirnya sering menjadi kendala dalam menjalankan peraturan perundang-undangan terkait. Untuk membantu Indonesia, Jepang melalui JETRO siap mengundang para hakim, kurator dan pengacara untuk dilatih dalam bidang hukum ekonomi. Tenaga ahli dari AS dan Kanada telah siap untuk datang, ujar Hatakeyama.

Sementara pelatihan yang dimaksud Hatakeyama memang juga sedang direncanakan, terutama dalam rangka dibentuknya Komisi Pengawas Pelaksanaan Undang-undang Anti Monopoli dan pemberdayaan Pengadilan Niaga.

Di sisi lain, Kartini Mulyadi, S.H. dari Kartini Mulyadi & Rekan mengidentifikasi beberapa masalah dalam penegakan hukum di Peradilan Indonesia, antara lain: masalah bahasa, pilihan hukum, dan pilihan jurisdiksi asing.

Menurut Kartini, dalam bidang bahasa, sebagian besar perjanjian keuangan dan dagang internasional ditulis dalam bahasa Inggris walaupun dibuat menurut hukum Indonesia. Dengan demikian istilah-istilah yang dipergunakan adalah istilah-istilah asing yang sering harus dipahami dalam struktur hukum asing tertentu, sehingga tidak dapat dipahami secara jelas. Akibatnya, tidak dapat diberlakukan menurut hukum Indonesia.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Kartini merekomendasikan agar perjanjian dibuat dengan bahasa Indonesia dengan disertai terjemahan bahasa Inggris yang baik atau dibuat dengan menggunakan dua bahasa sekaligus.

Indonesia memang harus segera membenahi berbagai perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi. Jika tidak segera bebenah, bisa-bisa Indonesia akan kerepotan menghadapi era perdagangan bebas. Akan tetapi perubahan peraturan saja tentu saja tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan law enforcement Sayang jika Indonesia tidak ikut memanfaatkan momentum ini jika masih terganjal aturan yang tidak jelas dan penerapan hukum yang semrawut. Ifa/Apr


Tags: