hukumonline
Kamis, 18 January 2007
PERADI Bantah Peraturan Magang Mempersulit Calon Advokat
PERADI dinilai setengah hati karena mencantumkan klausul kewajiban tanpa disertai sanksi. PERADI tidak melindungi kepentingan para calon advokat?
Rzk
Dibaca: 858 Tanggapan: 9
PDF  Print  E-mail

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terus berupaya merampungkan tugasnya mengantar ribuan calon advokat baru untuk menjadi advokat sesuai dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pekerjaan yang saat ini tengah fokus dilaksanakan PERADI adalah pelaksanaan magang sebagai syarat untuk menjadi advokat sebagaimana digariskan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.

 

Melengkapi peraturan-peraturan menyangkut magang sebelumnya, pada 11 Desember 2006 lalu, PERADI menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Sebelumnya, selain Peraturan No. 1 Tahun 2006, PERADI juga menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006.

 

Kepada hukumonline, Soemarjono, salah seorang Ketua PERADI, menjelaskan tujuan diterbitkannya Juknis adalah dalam rangka menjabarkan lebih lanjut peraturan-peraturan sebelumnya yang cenderung lebih bersifat umum. Adanya Juknis diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak terkait mulai dari calon advokat, kantor hukum, dan advokat pedamping sehingga tidak terjadi salah penafsiran di kemudian hari. 

 

Setelah ini, Juknis-juknis berikutnya mungkin akan menyusul. Kita lihat dulu perkembangan yang muncul, apakah dibutuhkan (Juknis, red.) untuk hal-hal lain, kata Soemarjono yang juga menjadi salah satu tim perumus peraturan-peraturan magang.

 

Lebih lanjut, Soemarjono mengatakan Juknis ini didominasi oleh pengaturan mengenai kantor hukum yang akan dijadikan tempat magang, termasuk di dalamnya lembaga bantuan hukum cuma-cuma. Menilik substansinya, Juknis yang terdiri dari 16 butir ini diantaranya mengatur tentang kewajiban-kewajiban administratif yang harus dipenuhi kantor advokat tempat magang.

 

Kantor advokat, misalnya, diwajibkan mengajukan surat permohonan untuk menjadi tempat magang yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)  atau Nomor Induk Advokat (NIA) pendirinya, daftar advokat pendamping, dan surat pernyataan tentang kesediaan memberikan laporan dan surat keterangan magang. Kewajiban yang sama juga diberlakukan bagi lembaga bantuan hukum cuma-cuma yang ingin dipersamakan dengan kantor advokat.

 

Kewajiban Tanpa Sanksi

Ketentuan yang terkesan membebani kantor advokat yang dijadikan tempat magang mendapat tanggapan beragam. Aturannya aneh, ada kewajiban tetapi tidak ada sanksi. Padahal, nasib kami (calon advokat, red) ada di tangan mereka (kantor advokat, red.), kata Asep –bukan nama sebenarnya- menyoroti ketentuan-ketentuan magang yang banyak membebankan kewajiban kepada kantor advokat tetapi tanpa disertai sanksi.

 

Senada dengan Asep, Nuri –juga bukan nama sebenarnya- berpendapat PERADI terkesan setengah hati menerbitkan peraturan magang karena mencantumkan klausul kewajiban tanpa disertai sanksi. Nuri khawatir ketidaktegasan ini dapat diartikan PERADI tidak melindungi kepentingan para calon advokat. Sangat mungkin, kantor advokat tempat kita magang hanya karena like or dislike (suka atau tidak suka, red.) tidak mau mengeluarkan surat keterangan magang, ujarnya.

 

Jika ditelusuri, beberapa peraturan magang yang diterbitkan PERADI memang tidak menetapkan sanksi bagi kantor advokat yang lalai atau tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan. Sanksi tegas justru ditimpakan kepada advokat pendamping dan calon advokat.

 

Pasal 11 ayat (2) Peraturan No. 1 Tahun 2006 menyatakan Jika ternyata isi Surat Keterangan Magang dan atau Laporan Berkala dan/atau Laporan Sidang ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, misalnya Calon Advokat ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka waktu yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang dimaksud maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara tetap. Apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai Advokat

 

Kekhawatiran yang dikemukakan Asep dan Nuri ternyata bukan isapan jempol belaka. Salah seorang staf PERADI menceritakan dia pernah menerima pengaduan via telepon dari salah seorang calon advokat yang tidak bisa memperoleh surat keterangan magang dari kantornya. Calon advokat yang bekerja di kantor hukum seorang advokat ternama ini, memiliki dugaan kuat perlakuan yang dia terima terkait konflik pribadinya dengan si pemilik kantor.

 

Pangkalnya UU Advokat

Menyikapi hal ini, Soemarjono mengakui memang ada kelemahan dalam peraturan magang yang diterbitkan PERADI. Namun, dia berkilah kelemahan ini berpangkal pada peraturan induknya, UU Advokat. Pelibatan kantor advokat dalam pelaksanaan magang memang dimulai ketika UU Advokat lahir.

 

Pasal 29 ayat (5) UU Advokat menyatakan Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g. Sayangnya, kata ‘kewajiban' dalam ayat tersebut juga tidak dibarengi dengan sanksi.

 

Walaupun mencoba berkelit dari tudingan, tetapi bukan berarti tidak ada jalan keluar yang ditawarkan. Soemarjono mempersilahkan calon advokat yang mengalami masalah berkaitan dengan pelaksanaan magang untuk mengadu ke PERADI. Soemarjono belum bisa mengemukakan sanksi apa yang akan dikenakan tetapi dia mengisyaratkan masalah ini bisa saja diperkarakan di Dewan Kehormatan. 

 

Jadi, tidak benar tudingan kalau peraturan-peraturan magang itu mempersulit calon advokat. Ini justru memperjelas dan mempermudah mereka untuk menjadi advokat, tegasnya.
Share:
tanggapan
udah lulus pun tetap aja repot,,,sabaradabatasnya 13.03.12 19:12
Tolong diakomodir advokat yang lulus, bila perlu Peradi mendirikan LBH kek,,,jadi kita2 yg blm prnah magang di kantor hukum bisa punya tempat naungan neh,,,,
magangHara Tua OLan Sianipar 02.05.11 11:16
YTH, saya mau nanya untuk pendaftaran menjadi advokat gmn cranya! dan apa saja syaratnya! dan asosiasi resmi apa yang mengadakan! balas ke email saya. trmksh
KebalikKorban PERADI_2 22.01.07 16:02
Syarat 6 perkara perdata dan 3 perkara pidana itu kebalik, Mas PERADI. Mestinya 3 perdata dan 6 pidana. Mengapa perdata yang dibanyakin, bukankah perkara perdata diutamakan damai? Peradiiiii... Peradi, ada-ada aja...
profesionalismeali imran nasution 21.01.07 11:58
saya sangat meragukan kinerja PERADI yang selalu berbelit, lamban dan kurang cermat. kalau memang izin pengacara bukan dari peradi kenapa mempersulit untuk menjadi advokat. disini saya kasi gambaran tentang peraturan yang selalu muncul dan tidak ada pertanggung jawaban terhadap peraturan yang pertama di munculkan. kami sebagai yang sudah lulus ujian advokat meskinya ada kejelasan dari peradi sampai dimana tentang kejelasan peradi. tapi malah sebaliknya kalau peradi malah mempersulit baik dana, waktu maupun dari segi kebijaksanaan yyang terlalu mengedepankan rasa persaingan dengan datangnya advokat muda. peradi jangan membuat gila para peserta yang telah lulus. untuk titik terangpun sama sekali tidak ada. dan sekali terkatung-katung terhadap kinerjanya. saya pikir PERADI LEBIH DEWASA DALAM MENYIKAPI SETIAP KEBIJAKSANAAN.
MAKANYA DIPIKIR DULU KALAU MAU BUAT PERATURAN MAS!Fredy 19.01.07 10:13
HARUSNYA PIMPINAN DPN PERADI MIKIR DULU KALAU MAU BUAT PERATURAN, APALAGI MENYANGKUT NASIB CALON ADVOKAT!!! JANGAN MIKIR ASAL BUAT DULU TAKUT DIKEJAR OLEH CALON ADVOKAT !! PIKIR JERNIH DONG, KAN ORANG PINTER SEMUA DI DPN PERADI...MASA BISA OON ? SAYA JUGA PROTES ATAS PENERBITAN KARTU BIRU PERADI...PERJANJIANNYA DIKIRIM KE KANTOR SAYA, TERNYATA DISERAHKAN KE DPP ORGANISASI LAGI, TRUS BANYAK JUGA REKAN LAIN YG BELUM JADI ATAU KESELIP MASUK DPC LAIN, DPC BDG MASUK DPC JAKPUS. KENAPA BISA DEMIKIAN ? MEMANG BISA SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, ANTARA DPN PERADI DAN DPP ORGANISASI PROFESI...BELUM LAGI DIPUNGUT IURAN 2 TAHUN LANGSUNG OLEH DPC ORGANISASI (SAYA DENGER BERFARIATIF), JADINYA MAHAL BIAYA YG DIKELUARKAN. TRUS UANGNYA KEMANA ? JAMAN DULU KARTU ADVOKAT CUMAN BAYAR KE PT PALING KASIH LEBIH DIKIT BUAT PETUGAS PT, JELAS JADI BERES, SEKARANG RUMIT SEKALI. JADI SUMBER CARI DUIT DPN PERADI DAN 8 ORGANISASI ADVOKAT. GEDUNG AJA NGGA PUNYA, MASIH NUMPANG ATAU SEWA...DIKEBON SIRIH MEMANG MILIK DPN PERADI ? KALAU 16 RIBU ADVOKAT X 300RP = 4,8 MILYAR...KEMANA TUH DUIT NYA? BEGITU JUGA 8 ORGANISASI ADVOKAT LAINNYA. TRUS PEMAKAIAN NAMA REKENING PRIBADI PIMPINAN DPN PERADI, SAYA TDK SETUJU, KENAPA TDK PAKAI NAMA REK. DPN PERADI SAJA? KAN PUNYA AD/ART !! JADI BISA DI AUDIT NANTINYA OLEH PENGURUS DPN PERADI SELANJUTNYA. WALAUPUN PAKAI REK NAMA BERSAMA TDK DIBENARKAN. INI KAN BADAN HUKUM, JELAS ADA ad/ARTNYA !!! TOLONG HUKUMONLINE TANYAKAN KE DPN PERADI. TRM KASIH.
apakah PTUN dan PA bukan pengadilan?????????datuk rajo 19.01.07 10:18
petunjuk teknis yang di keluarkan peradi terkesan mempersulit, bukannya memberi kemudahan bagi calon advokat, karena petunjuk teknis berisi tambahan-tambahan peraturan baru, misalnya pada poin 16 Juknis magang tsb perkara yang di tangani adalah perkara yang di periksa di pengadilan negeri. timbul pertanyaan bagaimana dengan perkara PTUN dan PA???? apakah PTUN dan PA bukanlah pengadilan?? peradi tidak menjelaskan kenapa harus pengadilan negeri?? kebanyakan bagi calon advokat telah mengirimkan surat keterangan ikut menangani perkara di PTUN dan PA. ini merupakan satu bukti lagi bahwa peradi yang terdiri dari advokat senior sangat keberatan dengan keberadaan advokat baru, makanya mereka membuat aturan yang mengada-ada!!!!! cukuplah peradi. kalau tidak sanggup mengemban tugas ini kembalikan masalah ini ke pengadilan tinggi seperti yang terdahulu dan usahakanlah untuk mencabut kembali UU no 18.!!!! (mohon hukum online menyampaikan ini ke peradi)ini sebagian keluhan dari calon advokat dan pasti masih banyak lagi keluhan dari teman-teman yang lain yang tidak tersampaikan ke peradi.
Magang Oh Magangkrishna widiantoro 19.01.07 08:57
Peraturan Magang teruzzzzzz mana actionnya ???????? calon advokat yg telah lulus sudah hampir setahun blom ada pengangkatan, eh peraturan lagi..juknis lagi....bosen.. janji-2 melulu...Nasib..Nasib..
MAGANGISA ANSYORI 19.01.07 21:45
YTH BAPAK/IBU DPN PERADI, SUDAH SATU TAHUN KAMI MENUNGGU (LULUS TEST 4 FEB 2006), MOHON UNTUK DIKLARIFIKASI STATUS KAMI, DAN MOHON AGAR SURAT LAPORAN MAGANG DARI CALO ADVOKAT ATAU KANTIR ADVOKAT TEMPAT MAGANG DIUMUMKAN OLEH PERDAI MELALUI SITUS RESMI PERADI. RIBUAN CALON ADVOKAT TINGGAL DILUAR JAKARTA, MENGHUBUNGI PERDAI TIDAK SEMUSDAH DIBAYANGKAN, SULIT KETEMU, PETUGAS SERING KELUAR ATAU SELALU DILEMPAR-LEMPAR KALAU NELPON. MOHON UNTUK CALON ADVOKAT YANG SUDAH MELAPOR DIINFORMASIKAN MELALUI WEB SITE DENGAN KEKURANGAN PERSYARATAN ADMINISTRASINYA. STAFF PERADI ANEH ANEH, SAYA DARI LOMBOK BERKALI PULUH KALI NELPON SEKEDAR TANYA LAPORAN SAYA SUDAH MASUK, EEE SELALU DISURUH NUNGGU, TELPON LAGI DLL. MOHON DPN PERADI UMUMKAN SEMUA YANG SUDAH LAPOR, BIAR KITA TAHU SUDAH NYAMPAI ATAU MASIH DI TENGAH LAUT LAPORANNNYA.
Ooo, PERADI....Sutomo 19.01.07 13:28
Advokat biasanya banyak akal. Maka sangat disesalkan PERADI buat peraturan tapi tidak detail, tidak jelas, dan karenanya tidak operasional. Nasib ribuan advokat seperti kapal tersesat, terkatung-katung tak menentu, kehabisan bekal, dan nyaris putus asa. Entah sampai kapan. Oh, PERADI....

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.