Batas Landas Kontinen Perjanjian Indonesia-Vietnam Maksimal
Berita

Batas Landas Kontinen Perjanjian Indonesia-Vietnam Maksimal

Perjuangan hampir selesai. Persetujuan antara Indonesia dengan Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen pun sudah siap diratifikasi.

Oleh:
M-1
Bacaan 2 Menit
Batas Landas Kontinen Perjanjian Indonesia-Vietnam Maksimal
Hukumonline

 

Menurut Hikmahanto, dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi.

 

Awalnya digunaakan Konvensi Laut 1958. Kalau 1958, kita belum diakui sebagai negara Kepulauan. Dengan menggunakan UNCLOS 1982, kita sudah diakui sebagai negara kepulauan. Kita sudah berada pada jalur yang tepat, jelas Hikmahanto.

 

Hikmahanto menambahkan bahwa masalah sudah diminimalkan oleh para perunding. Pemerintah Indonesia pun sudah berhasil mempersempit wilayah yang dipersengketakan sampai wilayah yang dipersengketakan dibagi dengan adil 50:50.

 

Hikmahanto berharap agar batas-batas landas kontinen tersebut segera dibuatkan petanya sehingga ada kepastian batas di masa depan.

 

Siap mengamankan

Ditemui dalam acara yang sama, Wakil Asisten Operasional KSAL, Laksmana TNI Edhi Nuswantoro, mengatakan TNI siap mengamankan batas-batas wilayah hasil perjanjian tersebut. Selama ini kita patroli secara reguler, ujar Edhi.

 

Batas laut terdiri atas tiga jenis, yaitu batas laut wilayah atau teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi ekslusif (ZEE). Menurut Edhi, di laut, Indonesia sedikitnya berbatasan dengan 10 negara. Baru 5 di antaranya yang sudah ada kesepakatan batas kontinen dengan negara-negara tetangga yang diselesaikan secara tegas.

 

Batas landas kontinen Indonesia

Mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Batas Landas Kontinen Indonesia (BLKI) serta UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS, BLKI ditarik sama lebar dengan batas ZEE (200 mil laut) atau sampai dengan maksimum 350 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Hal ini berlaku di seluruh wilayah perairan Indonesia. Kecuali pada segmen-segmen wilayah tertentu dimana BLK dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan negara-negara yang berhadapan langsung dengan Indonesia.

 

Negara-Negara Yang Berhadapan Langsung Dengan Indonesia

(1)              India dan Thailand di Laut Andaman;

(2)              Thailand di Selat Malaka bagian Utara;

(3)              Malaysia di Selat Malaka bagian Selatan serta di Laut Natuna bagian Timur dan Barat;

(4)              Vietnam di Laut Cina Selatan;

(5)              Filipina di Laut Sulawesi;

(6)              Palau di Samudera Pasifik;

(7)              Australia di Laut Arafura, Laut Timor, Samudera Hindia, dan di wilayah perairan di sekitar Pulau Christmas;

(8)              Timor Leste di Laut Timor.

 

Selain BLK diatas, terdapat titik-titik yang bersinggungan dengan tiga negara (three junction point) secara langsung, kesepakatan terhadap titik-titik ini dilakukan melalui pertemuan trialteral. Titik-titik tersebut termasuk antara Indonesia, dengan India, dan Thailand di Laut Andaman serta dengan Thailand, dan Malaysia di Selat Malaka Bagian Utara.

 

Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen menetapkan lebar Landas Kontinen berdasarkan kriteria kedalaman atau kemampuan eksploitasi. Sedangkan UNCLOS 1982 mendasarkannya pada berbagai kriteria jarak sampai 200 mil laut.

 

Selain itu, ditentukan juga kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar Laut Teritorial. Lebar tersebut juga ditentukan tidak boleh melebihi l00 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2.500 meter.

 

Kriteria itu akhirnya dapat diterima negara-negara bukan negara pantai setelah konvensi tersebut juga mewajibkan negara pantai memberi kontribusi sehubungan dengan eksploitasi sumber kekayaan non-hayati Landas Kontinen di luar 200 mil laut. Ini akan dilakukan melalui Otorita Dasar Laut Internasional yang kemudian akan membagikannya kepada negara peserta Konvensi didasarkan pada kriteria pembagian yang adil.

Perjuangan panjang sejak 1988 dalam menentukan batas landas kontinen antara Indonesia dan Vietnam, akhirnya mendekati penyelesaian setelah keduanya menyepakati perjanjian batas landas kontinen.

 

Dalam perjanjian tersebut, batas landas kontinen ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Menurut ahli geologi Bob Yulian, Indonesia diuntungkan dengan perjanjian tersebut karena potensi minyak akan lebih banyak berada di Indonesia.

 

Komentar serupa juga dinyatakan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana di sela-sela pembahasan RUU Tentang Pengesahan Persetujuan antara RI dengan Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen 2003 di DPR, Selasa (23/1).

 

Dari segi politisnya kita diuntungkan, dengan selesainya masalah ini berarti hubungan bilateral antara Indonesia dengan Vietnam bisa lebih mulus lagi. Ini merupakan sesuatu yang maksimal yang bisa dicapai pemerintah, ujar  Hikmahanto.

Tags: