hukumonline
Senin, 05 February 2007
Kemungkinan Amandemen Kelima Terus Dipertimbangkan
Kelebihan dan kekurangan UUD 1945 terus dikaji. Wacana amandemen kelima pun terus menguat meski diakui sulit untuk dilakukan dalam waktu dekat.
M-1
Dibaca: 878 Tanggapan: 5
PDF  Print  E-mail

Berbagai kekecewaan masyarakat terhadap praktek bernegara di Indonesia terus mengemuka. UUD 1945 dinilai sebagai salah satu sumber permasalahannya. Kajian terhadapnya pun terus dilakukan.

 

Menurut Syamsuddin Haris, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), UUD 1945 hasil amandemen keempat masih memiliki banyak kekurangan karena sifatnya masih tambal sulam, proses amandemen yang hanya terjebak pada kepentingan jangka pendek, perubahan tidak sistematik dan tidak terpola, serta kualitas dan substansinya tidak koheren dan inkonsisten.

 

Namun demikian, Syamsuddin menolak jika berbagai kelemahan pada UUD 1945 hasil amandemen dijadikan alasan untuk kembali ke UUD 1945 asli. Karena format politik dan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 yang asli membuka peluang sangat besar bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden yang berkuasa, ujar Syamsuddin di sebuah acara diskusi di Jakarta, Kamis (1/2).

 

Untuk itu, pilihan yang tepat menurut Syamsuddin adalah dilakukannya amandemen kelima. Menurutnya, amandemen tersebut mutlak diperlukan agar bangunan sistem politik dan pemerintahan lebih efektif, stabil dan juga produktif sehingga semakin mendekatkan bangsa pada cita-cita demokrasi secara substansial, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

 

Apabila amandemen kelima dipandang tidak tepat untuk desain perubahan yang bersifat jangka pendek, maka agenda tersebut menurut Syamsuddin dapat dijadikan agenda jangka panjang atau menengah.

 

Syamsuddin juga menyadari bahwa untuk menuju ke amandemen bukanlah sesuatu yang mudah mengingat anggota DPD yang bersikeras melakukan, amandemen, belum mencapai syarat minimum sepertiga anggota MPR sebagaimana dinayatakan di Pasal 37 Uud 1945, sehingga belum bisa mengusulkan amandemen. Demikian pula, sikap partai politik saat ini menurut Syamsuddin belum sepenuhnya terbuka terhadap isu amandemen.

 

Kemungkinan amandemen kelima menurut anggota DPR dari Komisi II, Sayuti Asshatri harus terus dibuka mengingat konstitusi merupakan buatan manusia yang belum tentu sempurna. Konstitusi yang bagus itu yang terbuka untuk perubahan, cetusnya.

 

Agar tidak terjadi spekulasi terus menerus di masyarakat yang pada akhirnya akan menyebabkan ekses negatif, Sayuti.... mengingatkan agar semua pihak menetapkan kepastian waktu kapan akan dilakukannya amandemen kelima.

 

Menurut Sayuti, sebenarnya amandemen UUD 1945 masalah ekslusif untuk pakar Hukum Tata Negara tetapi untuk semua golongan masyarakat. Itu kesalahan mendasar. Baru jadi masalah Hukum Tata Negara kalau sudah jadi pandangan hidup bangsa dan jadi hukum positif, tandasnya.

 

Politisi PDIP Firman Jaya Daeli, mengingatkan agar ada konsensus nasional terlebih dahulu mengenai batasan amandemen, sebelum dilakukan amandemen kelima nantinya. Menurut dia, amandemen baru bisa dilaksanakan bila konsolidasi demokrasi sudah kuat, sistem pemerintahan sudah efektif dan sistem presidensiil telah mantap. Semua itu sepertinya belum tampak, ujar Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PDI P tersebut.

 

Beberapa Isu Yang Menjadi Bahan Pertimbangan Untuk Amandemen Kelima

Kedudukan DPD yang belum efektif

Sistem cheks and Balences antar lembaga negara yang masih kacau

Kebingungan mengenai kedudukan MPR

Menjamurnya Komisi-Komisi dan Lembaga Negara

Format pemerintahan daerah yang belum bagus

Format, sistematika, koherensi,dan konsistensi UUD 1945 yang masih kacau

Bentuk Negara Kesatuan yang belum berhasil mewujudkan kesejahteraan

 

Poin penting diingatkan oleh Asisten Hakim Konstitusi, Taufiqurohman Syahuri, bahwa wacana amandemen seringkali tidak pro rakyat karena hanya menyangkut perubahan kewenangan lembaga negara, pembagian kekuasaan serta isu lain yang lebih banyak menyentuh elit. Rakyat jadi antipati dengan perubahan kalau begitu, ujarnya.

 

Share:
tanggapan
perubahan yang lebih baikTri Rahmat Soleh 02.03.07 21:39
menurut pandangan saya amandemen ke-5 perlu dilakukan,sebab melihat kenyataan yang ada pada amandemen sebelumnya masih ada beberapa substansi yang masih hanya mementingkan kepentingan untuk jangka pendek, padahal negara ini masih memiliki kelangsungan hidup sebagai suatu negara,dan perubahan itu diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih berarti bagi bangsa dan negara. sejarah memang tidak boleh dilupakan tetapi jika kembalike UUD1945 asli sama saja kembali ke masa yang hanya mementingkan kepentingan segelintir orang saja. Disamping itu perubahan terhadap aparat penegak hukumnya dan sistem hukumnya juga perlu dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Berpikirlah Jernih....Nur Hidayat Sardini 06.02.07 19:35
Saya termasuk tidak alergi atas perlunya Amandemen V UUD 1945. Cuma, menurut saya, biarkan saja kita melaksanakan UUD hasil amandemen ini apa adanya dulu. Biarkan kita tahu kelemahan-kelemahannya, juga dalam perjalanan kita akan tahu apa kelebihan-kelebihan UUD yang sudah kali keempat diamandemen itu. Biarkan endapan pikiran membuat kita pada akhirnya bijak dalam menggunakan UUD 1945. Saya melihat, usulan amandemen masih diliputi suasana emosi. Tak baik mengambil keputusan dalam situasi emosional begitu. Salam : NH Sardini
Apa yachyun mihrad m 05.02.07 14:34
Sepakat, karena berulang kali amandemen tdk pernah memikirkan rakyat.
Bukan UUD yang perlu diamandemensyaefullah Hamid 06.02.07 18:11
Saya setuju untuk dilakukannya amandemen UUD tapi semestinya harus dengan pembahasan2 yang benar2 komprehensif dan melibatkan seluruh komponen bangsa dan mempertimbangkan segala aspek, tidak hanya masalah politiknya saja, tapi jauh lebih penting adalah bagaimana amandemen bisa menjadi jalan untuk mewejudkan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, sebenarnya hal yang terpenting untuk diamandemen adalah perilaku pejabat dan penegak hukumnya. sebab sesempurna apapun aturan perundang-undangannya kalau moral pejabat dan penegak hukumnya rusak maka tidak ada artinya amandemen itu.
Amandemen Ok!Mahasiswa Hukum UI 06.02.07 09:38
Setuju apabila konstitusi kita diamandemen..tetapi sebaiknya dikaji bersama2 fakultas hukum UI dulu..biar lebih mantap.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.