MA Nyatakan Pengusaha DL Sitorus Bersalah
Berita

MA Nyatakan Pengusaha DL Sitorus Bersalah

MA menilai PT DKI Jakarta telah salah menerapkan hukum. DL Sitorus tetap dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai putusan PN Jakarta Pusat.

Oleh:
CRH
Bacaan 2 Menit
MA Nyatakan Pengusaha DL Sitorus Bersalah
Hukumonline

 

Kasasi ini diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena tak puas dengan putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada 11 Oktober 2006. Ketika itu, PT DKI Jakarta memutus bebas DL Sitorus. Pertimbangannya, dakwaan JPU prematur atau belum saatnya diajukan karena belum ada putusan perdata mengenai areal yang disengketakan. Tak hanya itu, gugatan pembatalan Surat Menteri Kehutanan di PTUN juga belum berkekuatan hukum tetap.

 

Sebelumnya, pada 28 Juli 2006, PN Jakarta Pusat mengganjar DL Sitorus hukuman 8 tahun penjara dan denda 5 miliar. Vonis itu lebih ringan dari pada tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 323,665 miliar.

 

Dengan demikian putusan kasasi ini menguatkan kembali putusan PN Jakarta Pusat. Artinya, DL Sitorus terbukti mengerjakan dan menduduki secara sengaja kawasan hutan negara tanpa ijin yang melanggar Pasal 6 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan dan Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Ada 41 surat yang dirampas untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti yang disita dari Djalaluddin Ritonga, kepala PT Inhutani IV Sumut, akan dikembalikan ke JPU untuk dijadikan bukti dalam perkara lain, ungkap Djoko.

 

Dengan putusnya kasasi ini, masa penahanan yang telah dijalani DL Sitorus akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. MA memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan, tandas Djoko.

 

Di samping itu, lanjut Djoko, seluruh barang bukti yang telah disita akan dirampas untuk negara (Departemen Kehutanan). Barang bukti tersebut berupa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas Sumatera Utara seluas 23.000 ha yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan Torganda beserta seluruh bangunan di atasnya, serta perkebunan kelapa sawit di kawasan Padang Lawas seluas 24.000 ha yang dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda beserta seluruh bangunan di atasnya.

Nasib terdakwa tindak pidana kehutanan Darianus L Sitorus (68) berubah drastis. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutusnya bebas, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjebloskannya kembali ke penjara.

 

Majelis hakim MA menyatakan DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama dan dalam bentuk perbuatan berlanjut.

 

MA menghukum terdakwa penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, kata Djoko Sarwoko, salah satu hakim anggota yang memutus kasasi ini sekaligus jubir MA, Senin (12/2). Selain Joko, majelis hakim terdiri dari Parman Soeparman (Ketua), Mieke Komar, Bahaudin Qaudry, dan Artidjo Alkostar.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan, PT DKI telah salah menerapkan hukum. MA sama sekali tidak terpengaruh dengan putusan PTUN yang membatalkan SK Menteri Kehutanan mengenai pencabutan izin operasi PT Torus Ganda milik DL Sitorus. Putusan PTUN itu tidak menjadi pertimbangan, kata Djoko.

Tags: