Tepat setahun lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil menyambangi kantor KPK di bilangan Jalan Veteran. Kedatangan Sofyan bukan karena dia tersangkut kasus korupsi tetapi dalam rangka membahas aturan teknis penyadapan. Ketika itu, Sofyan menjelaskan pentingnya aturan penyadapan agar tidak ada kesewenang-wenangan oleh KPK dalam melakukan penyadapan.
Tahun telah berganti, aturan teknis yang dicanangkan pun telah lahir, Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/020/2006 tentang Informasi yang Diperoleh Melalui Penyadapan Bersifat Rahasia. Karena di undang-undang tidak diatur detil maka regulator telekomunikasi, Menkominfo membuat aturan yang me-regulate (mengatur, red.) seperti itu, demikian penjelasan Amin Sunaryadi, Wakil Ketua KPK, seputar latar-belakang terbitnya Permenkominfo itu.
Sayang, hingga berita ini diturunkan Permenkominfo yang dimaksud tanpa alasan yang jelas sulit diperoleh. Penelusuran
Dua undang-undang yang memberi kewenangan penyadapan kepada KPK, yakni UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan khususnya UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, memang tidak memuat aturan detil mengenai penyadapan. UU KPK menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi hanya menyatakan untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kapolri dan permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan Amin ketika KPK menghadiri RDP dengan Komisi III DPR-RI (26/2) yang salah satu agendanya membahas tentang pengadaan alat penyadap KPK yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kepada sejumlah anggota Komisi III, Amin menegaskan bahwa penyadapan oleh aparat KPK tidak dijalankan secara sembarangan karena ada aturan teknis untuk itu. Untuk memulai penyadapan, misalnya, aparat KPK harus dibekali dengan
Jadi, prosedur di KPK, penyadapan hanya bisa dilakukan kalau ada
Amin menambahkan berdasarkan standar yang berlaku maka semua nomor yang disadap harus di-marking atau teregister, mulai dari nomornya dan kapan dimulainya penyadapan. Amin memastikan bahwa semua nomor telepon yang disadap oleh KPK sudah teregister secara rapih dalam sistem KPK. Semua prosedur yang disebutkan diatas adalah bentuk kontrol secara internal atas kegiatan penyadapan yang dilaksanakan oleh aparat KPK.
Sementara secara eksternal, berdasarkan Permenkominfo akan dibentuk sebuah komite pengawas (oversight) yang komposisinya tidak hanya dari kalangan penegak hukum tetapi juga kalangan industri telekomunikasi. Komite ini bertugas memantau apakah penyadapan oleh penegak hukum dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Kalau sudah beroperasi normal komite oversight yang akan mereview apakah penegak hukum melaksanakan semua (prosedur) itu, tambahnya.
Belum terbentuk
Dari pernyataan Amin tersirat bahwa komite pengawas tidak jelas nasibnya apakah sudah terbentuk atau belum. Namun, pertanyaan itu akhirnya terjawab oleh keterangan dari Menkominfo. Ditemui sesaat sebelum memulai rapat di Komisi I DPR (1/3), Sofyan mengatakan komite oversight yang diamanatkan Permenkominfo memang belum terbentuk. Dia berdalih komite belum terbentuk karena Depkominfo masih merumuskan konsep penyadapan (Lawful Interception).
Komite ini mungkin seharusnya dibentuk oleh Menkominfo, demikian jawaban yang terkesan ragu-ragu dari Sofyan ketika ditanya siapa sebenarnya yang berwenang membentuk komite oversight.
Seperti halnya Amin, Sofyan menegaskan pentingnya komite oversight untuk memastikan penyadapan oleh aparat penegak hukum dijalankan sesuai prosedur. Dia juga mengatakan pembentukan komite oversight bukan berarti KPK tidak boleh menyadap tetapi justru untuk melindungi hak-hak pihak yang disadap.
Dimintai tanggapannya, Nursjahbani Katjasungkana, anggota Komisi III, mengaku heran dan kaget bahwa ternyata penyadapan KPK tetap berjalan meskipun komite oversight belum terbentuk. Untuk itu, Nursjahbani mendesak agar pihak terkait segera merealisasikan pembentukan komite tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi PKB ini berpendapat penyadapan oleh KPK perlu secara ketat diawasi karena menyangkut hak-hak privasi seseorang yang dilindungi oleh UUD 1945. Kalau tanpa komite ini, KPK berpotensi bertindak sewenang-wenang. Mereka juga harus memperhatikan aturan hukum dan etika, tegasnya.