Seputar Somasi Terhadap Iklan Polisi (Lagi) Tidur
Berita

Seputar Somasi Terhadap Iklan Polisi (Lagi) Tidur

Polisi dinilai terlalu sensitif. frase ‘Polisi (lagi) Tidur' cuma gimmick atau permainan kata-kata.

Oleh:
CRK
Bacaan 2 Menit
Seputar Somasi Terhadap Iklan Polisi (Lagi) Tidur
Hukumonline

 

Ancaman terhadap perusahan rokok bertagline enjoy aja itu ialah pengenaan Pasal 207 dan 208(1) KUHP yakni penghinaan terhadap badan umum dan penguasa. Pasal 207 berbunyi Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan maupun tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah.

 

Sementara itu pasal 208 mengancam penyiaran, penunjukan, atau penempelan  tulisan yang memuat penghinaan dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui umum dengan empat bulan penjara atau denda maksimum empat ribu lima ratus rupiah.

 

Selain itu menurut Sisno terdapat pelanggaran pasal 17 juncto pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, Sisno merasa polisi sebagai konsumen harus dilindungi.Tetapi kita disini jadi objek juga, ujarnya kepada hukumonline

 

Walaupun begitu, hingga saat ini Polisi masih mempertimbangkan apakah akan menuntut Djarum atas perbuatannya atau meminta Djarum untuk mengeluarkan permohonan maaf di media. Walaupun iklan sudah diturunkan, tetapi pelanggarannya sudah ada tambahnya.

 

Sementara itu, mantan Ketua Badan Pengawas Periklanan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Baty Subakti menganggap polisi berlebihan dan terlalu sensitif dalam perkara polisi tidur. Itu kan cuma gimmick (permainan kata-kata) ujarnya. Di dunia periklanan gimmick memang lazim digunakan untuk memancing perhatian. Dia juga mempertanyakan kenapa baru sekarang hal ini dipermasalahkan.  

 

Untuk masalah pelanggaran etika yang biasanya diproses oleh Badan Pengawas, sepanjang sepengetahuannya sebagai anggota PPPI belum ada pengajuan pelanggaran etika terhadap kasus ini, kalau ada pengajuan biasanya ditangani oleh PPPI.

 

Sekedar info, istilah polisi tidur pertama kali tercatat di kamus idiom karangan Abdul Chaer pada tahun 1984. Tidak diketahui dari mana asal mula istilah yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai speed bump ini. Hasil penemuan hukumonline menyatakan speed bump memiliki padanan sama dalam bahasa Latvia sebagai guļošais policists. Apakah artinya polisi tidur? Entahlah.

 

Memang kasus ini bukan yang pertama. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, pada pertengahan 2006 para anggota band lokal Bali ditangkap dan diadili dengan tuduhan penghinaan terhadap polisi. Teguh Setiabudi dan Sofyan Hadi, kedua penyanyi itu, diringkus setelah menyanyikan lagu berjudul anjing dalam suatu konser.  Mereka diseret ke pengadilan dan akhirnya dihukum percobaan satu tahun penjara.

 

Lirik lengkap lagunya sebagai berikut:

 

Badan kekar/kumis melingkar/gayanya hai man/melebihi setan/terang saja nyaliku tertantang/tak pakai tunggu/langsung ku serang serbu/rambut panjang dicat kuning kampungan/berkaca hitam padahal sudah malam/ku pikir preman ternyata bukan/ku pikir roker ternyata polisi/anjing kukira preman/anjing ternyata polisi/Simpan borgol itu jangan penjarakan aku/cuma kubawa emosi/siapa suruh pintar menyamar/sampai-sampai kamu ku sambar.

 

Iklan LA Lights bertema ‘polisi lagi tidur' memancing Mabes Polri untuk berteriak. Teriakan berupa rencana somasi yang disampaikan ke media massa (8/3), buru-buru membuat pengiklan meminta maaf dan berjanji menarik iklan tersebut.

 

Iklan ini muncul di Billboard dan sejumlah televisi swasta. Sebagaimana terlihat di televisi, digambarkan bagaimana sebuah mobil yang dalamnya terdapat sekelompok anak muda.  Mereka sedih karena harus melewati jajaran polisi tidur di suatu jalan. Sejenak kemudian suasana kembali ceria. Mereka memutuskan untuk menancap gas sehingga mobil terpental-pental menerabas rangkaian polisi tidur tersebut. Pada bagian akhir iklan terdapat tulisan ‘Hati-Hati Polisi (lagi) Tidur'.

 

Bukan pengandaian bahwa pemuda tersebut melindas-lindas ‘pak polisi' yang menjadi masalah, yang diprotes ialah penggunaan frase ‘polisi (lagi) tidur'. Frase ini dinilai Mabes Polri menghina dan merusak citra Kepolisian. Pasalnya polisi sedang berupaya meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kemandirian sesuai harapan masyarakat. Enak saja dia bilang polisi lagi tidur. kecam Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Sisno Adiwinoto. 

 

Bukan hanya itu, menurut Sisno iklan tersebut juga merupakan himbauan bagi para penjahat. Enjoy aja! Kalo polisi lagi tidur penjahat enjoy aja, kan penghinaan itu namanya! tambah Sisno. Alhasil, polisi melayangkan somasi.

Tags: