hukumonline
Rabu, 28 March 2007
Amandemen UUD 1945
Presiden Tak Tegas Soal Amandemen Kelima
Presiden SBY menganggap materi UUD 1945 saat ini sudah cukup memadai. Namun Presiden siap jika amandemen adalah kehendak rakyat. Anggota MPR belum bergerak lebih jauh.
Ycb
Dibaca: 298 Tanggapan: 3
PDF  Print  E-mail

Gencarnya wacana amandemen kelima UUD 1945 akhirnya membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkomentar juga. UUD 1945 sah dan mengikat penuh serta mutlak bagi semua lembaga negara. Sudah sangat gamblang sehingga tak ada lagi pemikiran UUD yang telah kita ubah empat kali ini terus dipertimbangkan keabsahannya, tuturnya di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Selasa sore (27/3).

 

Petang itu SBY didampingi oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Beberapa anggota MPR/DPR –Mooryati Soedibyo, AM Fatwa, Vera Febianthy, dan Rambei Kamaruzaman turut berdiri di barisan belakang. Pun jajaran menteri dan pejabat setingkatnya, seperti Menko Perekonomian Boediono, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Menkominfo Sofyan Djalil, Mendiknas Bambang Sudibyo, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto, dan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh.

 

Amandemen yang sudah terjadi hingga empat kali, menurut Presiden SBY, justru bisa melenceng dari cita-cita para pendiri Republik Indonesia. Amandemen yang berkali-kali bisa mengakibatkan UUD 1945 tidak holistik, tandasnya. Namun, SBY juga memahami, masih ada pihak yang kurang puas akan isi UUD 1945. Bahkan amandemen di sana-sini dirasa tidak pas, ungkapnya.

 

SBY mencontohkan posisi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang menjadi salah satu pemicu perlunya perubahan kelima. Beberapa kalangan memandang posisi lembaga tersebut perlu ditinjau. Saya menganggap ini adalah dinamika demokrasi, kilahnya.

 

SBY mengingatkan, inisiatif politik untuk mengubah UUD ini harus melalui saluran konstitusional. Kehendak perubahan tersebut harus dipikirkan masak-masak, matang-matang, dan yakin merupakan benar-benar arus utama kehendak rakyat, urainya.

 

Memang, Indonesia tidak mengenal mekanisme referendum guna menyaring suara rakyat. Memang tak ada mekanisme rakyat harus ditanya satu per satu. Tapi kita bisa mengidentifikasi, mengenal, dan merasakan apakah rakyat sekarang ini memikirkan amandemen satu-dua pasal, sambungnya.

 

Ruang untuk mengadakan perubahan UUD, menurut SBY, ada saluran tertentu, yakni melalui inisiatif anggota MPR. Wewenang untuk mengubah UUD ada di tangan MPR. Tapi masalah fundamental ini bisa mengakibatkan aspek yang besar, katanya.

 

Sementara itu, Hidayat mengatakan bahwa memang cukup banyak kalangan yang ingin merombak jeroan UUD tersebut. Aspirasi tersebut disampaikan oleh beberapa gubernur dan para anggota Dewan Perwakilan Daerah, ungkapnya.

 

Hidayat menambahkan, amandemen UUD 1945 harus sesuai dengan jalurnya. Perubahan konstitusi harus kita artikan sebagai perbaikan dan itu dibenarkan oleh UUD 1945. Amandemen kelima harus kita kelola secara konstitusional, termasuk prosedurnya, timpal Hidayat.

 

Jalur yang dimaksud adalah Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dalam pasal tersebut, terlihat jelas perbedaan antara versi yang lama, dengan versi yang baru atau yang berlaku saat ini, sambung Hidayat.

Menurut Hidayat, versi lama tidak mengatur rinci inisiatif amandemen. Asal ada usulan amandemen dari kuorum anggota MPR, langsung bisa ditanggapi, tuturnya. Tapi, dengan ketentuan yang berlaku kini, Usulan harus lebih rigid pasal mana yang harus diamandemen, sambung Hidayat.

Hidayat menjelaskan, usulan amandemen setidaknya diusung oleh sepertiga anggota MPR, baik dari kalangan DPR maupun DPD. Selanjutnya, sidang pembahasan amandemen tersebut harus dihadiri oleh setidaknya dua pertiga anggota MPR dalam sidang paripurna. Kita memang tidak punya mekanisme referendum, ujarnya.

Hingga kini Hidayat mengaku jumlah suara anggota MPR yang menyorongkan amandemen kelima belum mencukupi persyaratan. Seharusnya minimal sekitar 226-an suara atau sepertiga jumlah anggota MPR. Lalu, sidang paripurna untuk membahas amandemen harus dihadiri sekurangnya 452 anggota MPR, demikian Hidayat.

Share:
tanggapan
setuju dgn tanggapan pak Sbyevana salim 18.09.09 15:41
saya setuju dgn pak presiden Sby
"Aman - Demen"eko prioleksono 29.03.07 14:16
Tahu nggak bedanya Undang-undang dengan Udang-udang, kalau undang undang harus tetap tegak, lurus sesuai dengan amanat, tujuan dan falsafah negara, kalau Udang-Udang pasti bengkok, sekarang tergantung tuan-tuan yang berwenang mau merubah Undang-Undang Menjadi "Udang", atau apa namanya. Saya lahir tanggal 18 Agustus, tanggal yang bersejarah dimana Republik ini mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionil negara ini, tapi saya bukan orang penting sehingga tidak banyak golongan yang mempunyai kepentingan dengan saya, dan saya nggak perlu mengamandemen atau merubah nama saya, setahu saya apapun produknya yang namanya UU itu tergantung juga pada implementasinya, regellent, imperative, melindungi kepentingan rakyat bukan untuk interest grup aja. agar dapat berjalan sesuai koridor yang benar (Right Track), perlu adanya Shared Vission, adanya persamaan pandang dari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, Shared Perception, adanya persamaan persepsi atau cara pandang antara pemerintah dan rakyat, Shared Commitment, adanya komitmen bersama dan dukungan yang kuat dari masayarakat dan intitusi kelembagaan negara yang ada, dan Consistency. Yang terakhir ini, yang sebenarnya perlu dipertanyakan, Apakah selama ini kita sudah konsisten untuk melaksanakan UUD'45 secara murni dan konsekwen...????? jadi jangan hanya untuk meng-AMAN-kan situasi dan kepentingan, DEMEN merubah Undang-Undang.
ganti jadi negara federasi sajateguh adminto 28.03.07 14:45
sudah empat kali konstitusi kita di obok-obok oleh "saudara" yang mewakili kita di senayan. tapi apakan perubahan secara signifikan telah kita dapatkan setelahnya. mungkin "ya" untuk sebagian aspek ketatanegaraan, itupun belum 100% dan juga aspek politik yang cukup bagus. tapi dalam aspek sosial, pendidikan dan penegakan hukum masih memble. terus sebenarnya mau di"jadikan" apa negara indonesia ini.sebagian orang mengatakan negara ini adalah negara demokratis, bahkan beberapa tokoh sentral dalam bidang ketatanegaran mengatakan bahwa bangsa ini bapaknya demokratis, melebihi negara USA yang selama ini menjadi bapaknya demokratis. berarti kita embahnya demokratis dong?. negara yang disekat-sekat oleh lutan ini selama ini kita kenal dengan negara kesatuan republik indonesia (NKRI) lekat banget di otak saya yang pas-pasan. tapi kita tidak pernah berstu untuk saat ini, lebih chauvimisme "mungkin", karena banyak problem bangsa tidak ditangani secara beragam dan koprdinatif sehingga solusi yang dicetuskan seringkali tidak tepat. namun, problem kedaerahan lebih banyak disoroti dan diutamakan, isu kekayaan daerah, pembagian keuangan yang condong kedaerah, aset daerah, polisi daerah, dan juga istilah kembalilah putra daerah. kalo saya boleh berteriak, walau saya keturunan jawa tapi saya tidak pernah menganggap diri saya orang jawa, saya malah mengigau kenapa saya tidak dilahirkan di aceh, papua, makasar, lampung, kalimanta ataupun di tanah lain. saya kan orang indonesia!. sudahlah, kita sudah terlalu cape dan lelah memikirkan hal itu. kenapa kita tidak lebih berani mengatakan bahwa negara kita sebagai negara federal, daripada kita selalu berfikir sebagai negara dengan otonomi daerah namun pola federasi.kita memang selalu tanggung dalam segala hal, makanya kita dicap sebagai negara yang tanggung. kita seharusnya lebih berfikir kepada masa depan kita yang lebih kongkrit, jati diri ngara ini dimana, rakyat kita nasibnya seperti apa, keutuhan negara kita bagaimana, pulau kita tinggal berapa dan rakyat kita makan apa?, ini tugas kita sebagai bangsa indonesia. kita memang membutuhkan sosok gus salim, bung hatta, bung tomo, dll yang siap dengan pengorbanan apapun untuk memajukan bangsa ini dan lepas dari segala "penjajahan" negara lain. mari bersama kita temukan jadi diri bagsa ini yang mulai hilang dari nurani kita.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.