Gencarnya wacana amandemen kelima UUD 1945 akhirnya membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkomentar juga. UUD 1945 sah dan mengikat penuh serta mutlak bagi semua lembaga negara. Sudah sangat gamblang sehingga tak ada lagi pemikiran UUD yang telah kita ubah empat kali ini terus dipertimbangkan keabsahannya, tuturnya di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Selasa sore (27/3).
Petang itu SBY didampingi oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Beberapa anggota MPR/DPR –Mooryati Soedibyo, AM Fatwa, Vera Febianthy, dan Rambei Kamaruzaman turut berdiri di barisan belakang. Pun jajaran menteri dan pejabat setingkatnya, seperti Menko Perekonomian Boediono, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Menkominfo Sofyan Djalil, Mendiknas Bambang Sudibyo, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto, dan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh.
Amandemen yang sudah terjadi hingga empat kali, menurut Presiden SBY, justru bisa melenceng dari cita-cita para pendiri Republik Indonesia. Amandemen yang berkali-kali bisa mengakibatkan UUD 1945 tidak holistik, tandasnya. Namun, SBY juga memahami, masih ada pihak yang kurang puas akan isi UUD 1945. Bahkan amandemen di sana-sini dirasa tidak pas, ungkapnya.
SBY mencontohkan posisi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang menjadi salah satu pemicu perlunya perubahan kelima. Beberapa kalangan memandang posisi lembaga tersebut perlu ditinjau. Saya menganggap ini adalah dinamika demokrasi, kilahnya.
SBY mengingatkan, inisiatif politik untuk mengubah UUD ini harus melalui saluran konstitusional. Kehendak perubahan tersebut harus dipikirkan masak-masak, matang-matang, dan yakin merupakan benar-benar arus utama kehendak rakyat, urainya.
Memang, Indonesia tidak mengenal mekanisme referendum guna menyaring suara rakyat. Memang tak ada mekanisme rakyat harus ditanya satu per satu. Tapi kita bisa mengidentifikasi, mengenal, dan merasakan apakah rakyat sekarang ini memikirkan amandemen satu-dua pasal, sambungnya.
Ruang untuk mengadakan perubahan UUD, menurut SBY, ada saluran tertentu, yakni melalui inisiatif anggota MPR. Wewenang untuk mengubah UUD ada di tangan MPR. Tapi masalah fundamental ini bisa mengakibatkan aspek yang besar, katanya.
Sementara itu, Hidayat mengatakan bahwa memang cukup banyak kalangan yang ingin merombak jeroan UUD tersebut. Aspirasi tersebut disampaikan oleh beberapa gubernur dan para anggota Dewan Perwakilan Daerah, ungkapnya.
Hidayat menambahkan, amandemen UUD 1945 harus sesuai dengan jalurnya. Perubahan konstitusi harus kita artikan sebagai perbaikan dan itu dibenarkan oleh UUD 1945. Amandemen kelima harus kita kelola secara konstitusional, termasuk prosedurnya, timpal Hidayat.
Jalur yang dimaksud adalah Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dalam pasal tersebut, terlihat jelas perbedaan antara versi yang lama, dengan versi yang baru atau yang berlaku saat ini, sambung Hidayat.
Menurut Hidayat, versi lama tidak mengatur rinci inisiatif amandemen. Asal ada usulan amandemen dari kuorum anggota MPR, langsung bisa ditanggapi, tuturnya. Tapi, dengan ketentuan yang berlaku kini, Usulan harus lebih rigid pasal mana yang harus diamandemen, sambung Hidayat.
Hidayat menjelaskan, usulan amandemen setidaknya diusung oleh sepertiga anggota MPR, baik dari kalangan DPR maupun DPD. Selanjutnya, sidang pembahasan amandemen tersebut harus dihadiri oleh setidaknya dua pertiga anggota MPR dalam sidang paripurna. Kita memang tidak punya mekanisme referendum, ujarnya.
Hingga kini Hidayat mengaku jumlah suara anggota MPR yang menyorongkan amandemen kelima belum mencukupi persyaratan. Seharusnya minimal sekitar 226-an suara atau sepertiga jumlah anggota MPR. Lalu, sidang paripurna untuk membahas amandemen harus dihadiri sekurangnya 452 anggota MPR, demikian Hidayat.