Wacana Pembuktian Terbalik kembali Menyeruak
Berita

Wacana Pembuktian Terbalik kembali Menyeruak

Penerapan azas pembuktian terbalik dalam hukum pidana melanggar hak azasi manusia. Namun tidak demikian halnya, jika pembuktian terbalik diterapkan untuk mengembalikan aset hasil korpsi.

Oleh:
CRM
Bacaan 2 Menit
Wacana Pembuktian Terbalik kembali Menyeruak
Hukumonline

 

Meski demikian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romly Atmasasmita mengingatkan, jika pembuktian terbalik diterapkan untuk mengungkapkan kesalahan seseorang, maka hal itu bertentangan dengan azas hukum non self incrimination. Azas tersebut menentukan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa mengaku bersalah, tandasnya.

 

Prof. Indrianto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana UI juga berpendapat sama. Ia mengatakan bahwa pembuktian terbalik hanya dapat diterapkan dalam delik penyuapan. Dan, ia mengusulkan agar pembuktian terbalik dilakukan di tingkat pengadilan. Ini untuk menghindari kolusi di tingkat penyelidikan dan penyidikan karena itu sifatnya tertutup, ujarnya.  

 

Instrumen Hukum Perdata

Di lain pihak, Prof Romly menegaskan bahwa model pembuktian terbalik dapat dijadikan alternatif hukum pembuktian untuk mengejar aset hasil korupsi. Ia berpendapat, meski korupsi merupakan rezim hukum pidana, tapi aset korupsi bisa masuk dalam rezim hukum perdata, terutama terkait dengan klausul kepemilikan. Proses pengembaliannya bisa dilakukan melalui gugatan perdata, ujarnya.

 

Pendapat Prof Romly itu disanggah oleh Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda. Menurutnya, upaya tersebut masih ada hambatan, khususnya jika merujuk pada Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 38 (2) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jelas sekali pertentangannya, tandasnya.

 

Dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a ditentukan bahwa jika seseorang tidak bisa membuktikan bahwa asal-usul hartanya bukan hasil korupsi, akibatnya  keterangan yang diberikan dapat dijadikan sebagai hal yang memperkuat dugaan bahwa dia melakukan tindak pidana korupsi.

 

Sementara, Pasal 38 (2) huruf b menentukan akibat hukum yang berbeda, yaitu apabila seseorang tidak dapat membuktikan bahwa hartanya bukan hasil korupsi, maka harta tersebut akan ditetapkan sebagai hasil korupsi dan dirampas oleh Negara.

 

Pertentangan ini, menurut Yoseph, akan menimbulkan keengganan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menggunakan pembuktian terbalik. Jika jaksa berpendapat alat bukti yang ada sudah cukup kuat, maka tidak perlu lagi diperkuat mengenai asal usul keabsahan harta kekayaan, ujarnya.

 

Kendala lain, lanjut Yoseph muncul dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) b. Bahwa pembuktian terbalik hanya berlaku untuk harta yang tidak termasuk dalam surat dakwaan, sedangkan Pasal 37 ayat (4) menyatakan harta tersebut harus masuk dalam surat dakwaann.

 

Fakta ini tentu saja akan merepotkan pihak penyidik dan jaksa penuntut umum karena harus memisahkan terlebih dahulu mana harta yang masuk dalam dakwaan dan mana yang tidak. Biasanya mereka akan menghindari upaya pembuktian terbalik daripada merepotkan, tuturnya.

 

Tidak Istimewa

Di sisi lain, menurut Yoseph pembuktian terbalik yang selama ini berlaku dalam kasus korupsi tidak memiliki keistimewaan karena azas tersebut juga berlaku pada tindak pidana biasa.

 

Ia mencontohkan bahwa seorang pencuri sandal saja juga mempunyai hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dimuka persidangan. Jika si pencuri sandal bisa membuktikan, maka hal itu akan menjadi pertimbangan yang menguntungkan bagi dirinya, ungkapnya.

 

Contoh di atas terkait dengan ketentuan yang menjadi dasar hukum  pembuktian terbalik yang selama ini berlaku, yaitu Pasal 37 ayat (10) dan (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

 

Pasal 37

  1. Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ida tidak melakukan tindak pidana korupsi
  2. Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidna korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menuntungkan dirinya.

 

Yoseph menambahkan bahwa selama ini belum pernah ada sidang pengadilan yang secara eksplisit memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Selama ini, mekanisme pembelaan hanya disampaikan melalui pledoi.

 

Menyikapi kemelut pembuktian terbalik, Romli menyatakan bahwa pemerintah dapat menggunakan dua strategi baru dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi.

 

Pertama, strategi pembuktian melalui jalur kepidanaan yaitu melalui proses pembekuan, perampasan dan penyitaan harta. Strategi kedua, melaui jalur keperdataan dengan proses pembuktian terbalik, dan jika berhasil dibuktikan kebernaran mengenai harta kekayaan berasal dari kejahatan maka setelah penyitaan, tidak dapat dilakukan proses penuntutan pidana.

Lama tak terdengar, wacana soal pembuktian terbalik tiba-tiba kembali menyeruak ke permukaan. Adalah Komisi Hukum Nasional (KHN) yang kembali memunculkan wacana tersebut melalui sebuah seminar bertajuk Beban Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi di Jakarta, Senin (9/4).

 

Ketua KHN Prof JE Sahetapy berharap hasil diskusi ini akan menjadi bahan penting dalam position paper pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ujung-ujungnya, upaya ini diharapkan mampu mempercepat pemberantasan Tipikor.

 

Ideal memang target yang dicanangkan KHN itu. Namun, jika menengok ke belakang, sebenarnya, wacana pembuktian terbalik dalam pemberantasan Tipikor sudah mengemuka sejak 1971 silam. Hingga sekarang, wacana tersebut tidak pernah berhenti bergulir.

 

Bahkan, ada usulan agar pembuktian terbalik ini diterapkan pada saat penyidikan. Tujuannya untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Namun, usulan ini memunculkan kekhawatiran: Jika dimulai di tingkat penyidikan akan timbul penyelewengan wewenang dalam bentuk pemerasan kepada tersangka.

 

Terakhir, wacana tersebut bermuara pada dua pendapat. Pertama, pembuktian terbalik untuk menentukan kesalahan seseorang yang diduga korupsi. Kedua, penerapan pembuktian terbalik untuk mengembalikan aset (aset recovery). Untuk pendapat terakhir, implementasinya melalui instrument hukum perdata. Melalui instrument ini, diharapkan penanganan perkara korupsi dapat berjalan efisien dan efektif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: