hukumonline
Jumat, 13 April 2007
Pekerja yang Mangkir Harus Dipanggil Secara Patut
Pekerja yang mangkir minimal 5 hari berturut-turut tanpa alasan wajib dipanggil dua kali secara tertulis, sebelum dapat dikualifikasikan mengundurkan diri.
CRK
Dibaca: 376 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Pengadilan Hubungan Industrial menyidangkan perkara perselisihan dua pekerja yang dianggap perusahaan mangkir. Samuel Sienady Lie dan Aprian Gustiano diusir dan tak diterima lagi bekerja di perusahaan PT Djasa Bahari Shipping (DBS). Meski sidang meteka dipisah, Samuel dan Aprian menghadapi problem hukum yang sama. Sidang PHI, Kamis (12/4) mendengarkan keterangan Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Transport Maritim Indonesia itu.

 

Menurut cerita Sameul, perselisihan bermula saat dirinya menyampaikan surat tuntutan kepada bosnya. Isi tuntutan itu adalah permintaan agar perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Bukannya memenuhi permintaan, pimpinan DBS Resen Oda malah merobek-robek surat tuntutan tersebut. Samuel malah dipaksa keluar ruangan si bos. Saya nggak mau kalian masih bekerja di sini. Ini perusahaan saya, ini kantor saya, teriak si bos, sebagaimana diutarakan Samuel di depan majelis hakim pimpinan Heru Pramono. Kejadian itu berlangsung pada 29 Juli 2006.

 

Dua hari kemudian, Samuel dan Aprian kembali masuk kerja seperti biasa. Kali ini, mereka ditolak masuk oleh isteri bos. Status mereka jadi mengambang. Gaji pun tak dibayarkan sejak pengusiran. Mereka dilarang masuk kerja, tetapi tak juga diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kami tak diberikan surat PHK maupun surat peringatan, ujar Samuel menjawab pertanyaan Surya Batubara, kuasa hukumnya.

 

Masalah ini akhirnya dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Pusat. Di depan mediator, DBS menegaskan tidak pernah mem-PHK Samuel dan Aprian. Cuma, perusahaan keberatan dengan aktivitas serikat pekerja yang dilakukan keduanya karena belum mendapat persetujuan dari pengusaha. Kalaupun ada penolakan dari isteri bos, itu karena pimpinan perusahaan tak ada di tempat dan yang bersangkutan tak mengetahui kepentingan kedua pekerja. Dan yang pasti, perusahaan tidak keberatan Samuel dan Aprian menyampaikan surat tuntutan hak normatif.

 

Samuel mengaku mereka tidak masuk kerja setelah dua kali diusir. Namun, perusahaan pun tak pernah memanggil mereka untuk masuk kerja. Kalau DBS masih ingin mempekerjakan kembali keduanya, menurut Surya Batubara, perusahaan harus melakukan pemanggilan secara tertulis. Perusahaan tidak bisa menyatakan begitu saja pekerja mengundurkan diri sebelum memanggil pekerja yang manggil secara patut. Surya merujuk pada ketentuan pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

 

Pasal 168

1.      Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

2.      Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

3.      Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

 

Menurut Samuel sebetulnya perusahaan sudah melakukan PHK meskipun tidak mengeluarkan surat apapun. Samuel hanya meminta agar DBS membayar hak-hak mereka. Semenjak diusir pada 29 Juli 2006, mereka tidak pernah mendapatkan upah lagi. Di depan Disnaker (mediator), DBS keberatan bila harus membayar pesangon dua kali gaji, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.

 

Surya juga mempermasalahkan ketiadaan Peraturan perusahaan di PT DBS. Lawyer ini menyatakan meski terdapat sekitar 30 orang pekerja di PT DBS, perusahaan ini tidak memiliki perturan perusahaan. Seharusnya perusahaan itu punya bila mempekerjakan pekerja.  Pasal 108 Undang-undang Ketenagakerjaan mensyaratkan perusahan yang memiliki lebih dari 10 pekerja wajib untuk memiliki peraturan perusahaan, kecuali bila telah ada perjanjian kerja bersama

 

Latifa Lubis yang merupakan kuasa hukum DBS menolak menjelaskan lebih jauh pandangan kliennya, baik saat ditemui di PHI maupun ketika dihubungi lewat telepon. Nanti saja, kapan-kapan ya, ujarnya singkat. Namun di depan mediator, perusahaan mempersoalkan posisi Samuel sebagai Ketua DP sekaligus salah seorang manajer. Hal itu dinilai perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Dengan posisi manajer, Samuel bisa memberikan masukan kepada pimpinan perusahaan tanpa harus menjadi Ketua SP.

 

Share:
tanggapan
Pekerja yang Mangkir Harus Dipanggil Secara Patutsetyo 31.08.07 13:30
inilah potret hubungan industrial dalam hal relasi buruh pengusaha!!!!. kejadian serupa banyak terjadi di cimahi jabar, bahkan sejak dahulu jaman orba sampai jaman repot nasi saat ini. negeri ini memang negara hukum, yaitu negara berdasarkan konstitusi karena ada regulasi, negara hukum rimba karena siapa yang kuat dia yang menang. pelanggaran hukum oleh pengusaha mungkin sudah tidak terhitung lagi karena teramat banyaknya, tapi pengusaha yang masuk bui karena menindas buruh masih bisa dihitung dengan jari. mau dibiarkan kondisi ini, atau menunggu rakyat bangkit dan melawan!!!
Harus Berani Menanggung ResikoIVAN SOEPRYANTO 14.04.07 14:36
Peristiwa ini sangat jelas diatur dalam UU, sehingga tidak perlu diperdebatkan, Saya memaklumi apabila PT tersebut dikelola secara keluarga, yang terjadi ya seperti diatas, dan Pihak PT seharusnya bisa menyelesaikan secara musyawarah saja, apalagi belum punya PP, pelanggarannya jadi nambah dan hal lain jadi terbuka.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.