Pengadilan Hubungan Industrial menyidangkan perkara perselisihan dua pekerja yang dianggap perusahaan mangkir. Samuel Sienady Lie dan Aprian Gustiano diusir dan tak diterima lagi bekerja di perusahaan PT Djasa Bahari Shipping (DBS). Meski sidang meteka dipisah, Samuel dan Aprian menghadapi problem hukum yang sama. Sidang PHI, Kamis (12/4) mendengarkan keterangan Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Transport Maritim
Menurut cerita Sameul, perselisihan bermula saat dirinya menyampaikan
Dua hari kemudian, Samuel dan Aprian kembali masuk kerja seperti biasa. Kali ini, mereka ditolak masuk oleh isteri bos. Status mereka jadi mengambang. Gaji pun tak dibayarkan sejak pengusiran. Mereka dilarang masuk kerja, tetapi tak juga diberikan
Masalah ini akhirnya dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Pusat. Di depan mediator, DBS menegaskan tidak pernah mem-PHK Samuel dan Aprian. Cuma, perusahaan keberatan dengan aktivitas serikat pekerja yang dilakukan keduanya karena belum mendapat persetujuan dari pengusaha. Kalaupun ada penolakan dari isteri bos, itu karena pimpinan perusahaan tak ada di tempat dan yang bersangkutan tak mengetahui kepentingan kedua pekerja. Dan yang pasti, perusahaan tidak keberatan Samuel dan Aprian menyampaikan
Samuel mengaku mereka tidak masuk kerja setelah dua kali diusir. Namun, perusahaan pun tak pernah memanggil mereka untuk masuk kerja. Kalau DBS masih ingin mempekerjakan kembali keduanya, menurut Surya Batubara, perusahaan harus melakukan pemanggilan secara tertulis. Perusahaan tidak bisa menyatakan begitu saja pekerja mengundurkan diri sebelum memanggil pekerja yang manggil secara patut. Surya merujuk pada ketentuan pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
|
Pasal 168 1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 ( 2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja. 3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. |
Menurut Samuel sebetulnya perusahaan sudah melakukan PHK meskipun tidak mengeluarkan
Surya juga mempermasalahkan ketiadaan Peraturan perusahaan di PT DBS. Lawyer ini menyatakan meski terdapat sekitar 30 orang pekerja di PT DBS, perusahaan ini tidak memiliki perturan perusahaan. Seharusnya perusahaan itu punya bila mempekerjakan pekerja. Pasal 108 Undang-undang Ketenagakerjaan mensyaratkan perusahan yang memiliki lebih dari 10 pekerja wajib untuk memiliki peraturan perusahaan, kecuali bila telah ada perjanjian kerja bersama
Latifa Lubis yang merupakan kuasa hukum DBS menolak menjelaskan lebih jauh pandangan kliennya, baik saat ditemui di PHI maupun ketika dihubungi lewat telepon. Nanti saja, kapan-kapan ya, ujarnya singkat. Namun di depan mediator, perusahaan mempersoalkan posisi Samuel sebagai Ketua DP sekaligus salah seorang manajer. Hal itu dinilai perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Dengan posisi manajer, Samuel bisa memberikan masukan kepada pimpinan perusahaan tanpa harus menjadi Ketua SP.