Didemosi dari Jabatan karena Email, Karyawan Gugat Thames PAM Jaya
Hubungan Industrial

Didemosi dari Jabatan karena Email, Karyawan Gugat Thames PAM Jaya

Berhati-hatilah menggunakan email kantor untuk kepentingan pribadi. Jika tidak, akan muncul kasus hukum seperti yang dialami Edy Rakhmat.

Oleh:
CRK
Bacaan 2 Menit
Didemosi dari Jabatan karena Email, Karyawan Gugat Thames PAM Jaya
Hukumonline

 

Gees berpandangan, sepanjang itu bukan digunakan untuk kepentingan komersil dan bukan hal yang mengganggu pekerjaan sifatnya tidak masalah. Tambah Gees, setiap pekerja di situ boleh berbisnis asal tidak menggunakan fasilitas kantor. Penggugat memiliki bisnis pribadi dan menggunakan fasilitas tergugat untuk kepentingan bisnis pribadinya, papar kuasa hukum Thames  itu.

 

Sebaliknya, pengacara Edy menganggap tuduhan Thames berlebihan. Mengutip salinan gugatan, dalam surat kebijakan tentang email, pekerja diperbolehkan menggunakan email untuk kepentingan pribadi sampai batas-batas tertentu. Nah, frase ‘batas tertentu' ini tidak didefinisikan secara jelas, sehingga tidak ada standar pasti. 

 

Email Sebagai Bukti

Hasil investigasi terhadap aktivitas account email juga dipermasalahkan oleh Edy. Masalahnya, kebanyakan bukti PT Thames berupa transkrip data elektronik dari hasil pemeriksaan atas account email dirinya. Dalam gugatannya diceritakan, tindakan PT Thames yang memeriksa account email pribadi Edy tanpa seizinnya tidak berdasar dan merupakan suatu pelanggaran terhadap privasi dirinya. 

 

Sebelumnya (19/04) Edmon Makarim dihadirkan Edy untuk melihat kekuatan pembuktian hasil pemeriksaan email sebagai alat bukti. Pakar Telekomunikasi ini berpendapat bahwa penggunaan email termasuk dalam komunikasi khusus yang kerahasiaan beritanya dijamin, sebagaimana yang diatur di UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama pasal 40 - 42. Oleh karena itu privasi merupakan hal yang sangat penting dalam permasalahan telekomunikasi.

 

Menurut saksi, karena privasi memiliki nilai yang sangat tinggi, email baru dapat dijadikan alat bukti bila disebarluaskan dan diperoleh secara benar. Selain itu harus ada jaminan dari orang dan perangkatnya yang mengambil data tersebut data yang diambil ialah sesuai dengan data yang diterima penerima email. Apabila berubah gugur kekuatan pembuktiannya, tutur Edmon. Selain itu menurutnya email yang didapatkan secara tidak halal juga gugur nilai pembuktiannya.

 

Ditanya apakah data dapat diambil tanpa persetujuan, Edmon menjelaskan dalam kaidah telekomunikasi tidak ada seorang pun berhak mengambil informasi yang dipertukarkan antara seseorang dengan orang lain. Sebab, hal tersebut dijamin sebagai penyelenggaran telekomunikasi yang bertanggungjawab. Bila ada suatu kepentingan hukum yang menghendakinya (misalnya dalam kasus pidana) baru dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan jaminan dari pengambil data tentang kebenarannya.

 

Menurut Gees, transkrip dari bentuk elektronik hasil pemeriksaan email dapat dijadikan alat bukti. Perusahaan berhak memeriksa account email karyawannya sendiri. Apalagi bila hal ini telah diatur dalam Kebijakan IT perusahaan, tambahnya.

 

Edy, Staf Informasi dan Teknologi (IT) di PT Thames PAM Jaya, didemosi alias diturunkan dari jabatannya gara-gara diduga melakukan bisnis sampingan menggunakan account email kantor. Hal itu menyebabkan kedua pihak berurusan dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Edy menggugat perusahaan tempat dia bekerja. Sidang atas perkara ini, Kamis (26/4) lalu, sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

 

Kisruh kedua pihak bermula dari adanya kesulitan perusahaan menemui Edy. Direktur IT mengadukan masalah ini ke HRD Manager, lalu dibentuklah sebuah tim investigasi. Hasil investigasi tertanggal 8-9 Juni 2006 itu antara lain menyimpulkan Edy tidak fokus pada pekerjaannya dan sering meninggalkan kantor sebelum waktunya.

 

Melalui investigasi itu pula terungkap bahwa Edy melakukan bisnis sampingan dengan menggunakan account email Thames PAM Jaya. Inilah yang dinilai perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku. Thames melarang penggunaan email kantor untuk kepentingan atau kegiatan yang tak ada hubungannya dengan perusahaan.

 

Direktur IT Thames, Feni Rahayu menyatakan bahwa sanksi maksimal bagi pelanggaran yang dilakukan Edy ialah pemutusan hubungan kerja. Saksi dari PT Thames ini menyatakan setelah dilakukan investigasi oleh Tim IT Perusahaan terhadap kegiatan elektronik Edy, ditemukan bukti adanya aktivitas Edy dalam kegiatannya sebagai direksi perusahaan konsultasinya yang menggunakan email perusahaan air ini. Sebelumnya menurut Feni PT Thames juga pernah memPHK pekerjanya untuk kasus yang sama.

 

Menurut Kuasa Hukum Thames, Riezka Gees Indrawanita, masalahnya terletak pada penggunaan domain email kantor, yang bertentangan dengan kebijakan IT perusahaannya. Lanjutnya tidak seharusnya Edy menggunakan email kantor dalam kapasitasnya sebagai direktur perusahan konsultasi IT.

Tags: