MA Klarifikasi Fatwa untuk Ali Mazi
Berita

MA Klarifikasi Fatwa untuk Ali Mazi

Surat Ketua MA hanya menegaskan kewenangan Presiden dalam hal pemberhentian sementara Ali Mazi sebagai gubernur. Fatwa sama sekali tidak menyangkut perkara pidana.

Oleh:
CRN
Bacaan 2 Menit
MA Klarifikasi Fatwa untuk Ali Mazi
Hukumonline

 

Sebelumnya, Ali Mazi membeberkan adanya surat berupa fatwa dari Ketua MA. Surat tersebut menurutnya akan digunakan untuk menuntut pengaktifan kembali dirinya sebagai gubernur. Namun, ia tidak membolehkan wartawan melihat langsung isi surat tersebut. Ketika wartawan hendak meminta konfirmasi kepada MA mengenai hal itu, pihak MA pun sulit dihubungi. Barulah kemarin, MA buka suara.

 

Rencananya, Ali Mazi akan meneruskan Surat Ketua MA yang telah didapatnya ke Departemen Dalam Negeri. Namun menurut Nurhadi, selain diberikan kepada Ali Mazi (selaku pemohon), surat itu juga sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tembusan.

 

Ketika ditanya lebih lanjut perihal kewenangan MA dalam memberikan pendapat hukum kepada gubernur, Nurhadi enggan berkomentar. Hal itu jangan ditanyakan ke saya ya, ujar Nurhadi seraya tersenyum.

 

Berdasarkan Pasal 37 UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang kemudian diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, MA dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara. Masalahnya, apakah permohonan dari Ali Mazi dapat dianggap sebagai permohonan lembaga tinggi negara?

 

Keberadaan fatwa itu dilansir sendiri oleh Ali Mazi saat tampil sebagai pembicara pada sebuah acara Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Jum'at pekan lalu. Lewat surat tertanggal 16 Maret 2007, Ali Mazi meminta pendapat hukum MA mengenai penonaktifan dirinya selaku Gubernur Sulawesi Tenggara. Meski bukan diminta lembaga negara, Ketua MA Bagir Manan menjawab permohonan fatwa itu pada 26 April.

 

Merasa perlu meluruskan pemahaman terhadap fatwa tersebut, Mahkamah Agung (MA) melakukan klarifikasi Senin (30/4) kemarin. Kepada sejumlah wartawan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, memperlihatkan dan menjelaskan isi Surat Ketua MA tertanggal 26 April 2007 yang sesungguhnya. Nurhadi menegaskan, pendapat hukum MA yang termuat dalam surat itu sama sekali tidak menyangkut perkara pidana yang sedang membelit Ali Mazi, namun hanya menyangkut soal kewenangan Presiden dalam hal pemberhentian sementara Ali Mazi dari jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.

 

Dalam surat bernomor 087/KMA/VI/2007 itu tertulis pertimbangan untuk mengaktifkan kembali Ali Mazi dalam tugas sebagai gubernur sepenuhnya adalah wewenang Pemerintah c.q. Presiden. Oleh karena itu terserah kepada Presiden untuk mempertimbangkannya, jelas Nurhadi.

 

Saat ini, Ali Mazi memang tengah terbelit perkara korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Jakarta. Dalam kasus ini, Ali Mazi berstatus sebagai terdakwa dan membuatnya dinon-aktifkan sebagai gubernur berdasarkan Kepres Nomor 45 Tahun 2006. Hingga kini, kasus tersebut masih diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tags: