Efek Jera Hukuman Mati Diperdebatkan
Berita

Efek Jera Hukuman Mati Diperdebatkan

Mahkamah Konstitusi harus berperan sebagai defender of human rights. Hak untuk hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi.

Oleh:
CRA/CRP
Bacaan 2 Menit
Efek Jera Hukuman Mati Diperdebatkan
Hukumonline

 

Pandangan Fagan ditepis Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN), I Made Mangku Pastika. Pernyataan Fagan dinilai bukan hasil penelitian atau survei, melainkan pandangan dan pendapat pribadi. Menurut Pastika, tujuan penghukuman bukan hanya persoalan pada efek jera. Masih ada persoalan keadilan, masalah melindungi bangsa dan negara, dan baru kemudian soal menimbulkan efek jera atau tidak.

 

Konsultan ahli BNN, Jeane Mandagi malah membalikkan pertanyaan Fagan: apakah ada survei atau penelitian yang membuktikan bahwa kalau tidak ada hukuman mati maka kejahatan narkotika akan menurun.

 

Legal standing pemohon

Masalah hak gugat atau legak standing pemohon sempat muncul dalam perkara pengujian UU Narkotika yang ditangani Todung Mulya Lubis dan Denny Kailimang. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang pemohon dalam perkara ini adalah warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Padahal dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu a. Perorangan warga negara Indonesia, b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup Dan sesuai dengan perkembangan masyarakat Dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, c. Badan hukum publik atau privat, atau d. lembaga negara.

 

Tetapi Todung tidak mengkhawatirkan ketentuan pasal tersebut dapat menghalangi legal standing pemohon. Mengenai legal standing, saya yakin akan dikabulkan. Karena perbedaan antara human rights dan citizen rights seharusnya sangat jelas, ujarnya.

 

Menurutnya, keharusan perseorangan WNI yang dapat bertindak sebagai pemohon tidak bersifat absolut. Sejauh mengenai hak-hak politik seperti UU Pemda dan UU Pemilu memang harus WNI. Tetapi untuk menguji UU yang bersifat universal sepeti hak-hak asasi manusia tidak ada batas negara atau nasionalitas, ujarnya.

 

Minta dicabut

Berkaitan dengan proses persidangan perkara ini, lembaga pemerhati hak asasi manusia, Imparsial, meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabut hukuman mati. Bagi Imparsial, penghapusan hukuman mati bersifat mutlak. Sebab, Konstitusi mengakui hak hidup, dan hak ini masuk dalam rumpun hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

 

Hak ini ditabalkan dalam pasal 28 I UUD 1945. Juga dipertegas dalam Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang sudah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005. MK sebagai defender of human rights dapat memberikan putusan yang merupakan penegasan bahwa Indonesia mengakui hak untuk hidup sebagai hak warga negara sekaligus hak asasi manusia, kata Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nashidik.

 

Benarkah pandangan yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera? Vonis mati terhadap para pelaku tindak pidana narkotika nyatanya tidak lantas membuat orang meninggalkan tindak pidana itu. Daftar orang yang tertangkap kasus narkoba terus bertambah, yang teranyar adalah penangkapan Kapolsek Cisarua, Bogor.

 

Salah seorang yang menganggap hukuman mati tidak otomatis menimbulkan efek jera adalah Jeffrey A. Fagan. Professor of Law and Public Health dari Columbia Law School (www.law.columbia.edu) itu berpendapat bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan hukuman mati menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.

 

Pendapat tersebut dia sampaikan saat tampil sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (02/5) kemarin. Wakil Direktur Center for Crime, Community and Law itu menambahkan, hukuman mati bukan hanya tidak dapat membuat efek jera, sebaliknya justeru dapat meningkatkan penghukuman yang keliru terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Seseorang yang telah dieksekusi mati tidak dapat melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan, walaupun putusan tersebut terdapat kesalahan. Menurut penelitian, hal tersebut sering terjadi, ujarnya.

 

Mengutip penelitian United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC), Fagan berkesimpulan bahwa teori ekonomi terhadap efek jera yang memprediksi bahwa harga narkoba akan naik sejalan dengan ditingkatkannya ancaman hukuman, tidak terbukti.  Justru perwatan dan rehabilitasi lebih efektif dalam mengurangi permintaan narkotika dibandingkan ancaman hukuman yang berat atau keji.      

 

Menurut editor buku The Changing of Juvenille Justice: Waiver of Adolescents to the Criminal Court (2000) itu, masih banyak cara untuk melindungi masyarakat dari narkotika. Cara tersebut adalah menghormati hak-hak asasi manusia, peningkatan kebebasan terhadap ketergantungan narkoba, serta memperkuat tatanan masyarakat. Hukuman mati bukan alternatif yang ia tawarkan.

Tags: