Hamid Sisakan Pekerjaan Rumah untuk Andi
Reshuffle 2007:

Hamid Sisakan Pekerjaan Rumah untuk Andi

Pembenahan lembaga pemasyarakatan dan pembahasan beberapa RUU bidang hukum dinilai sebagai pekerjaan utama Andi Mattalata. Pencopotan Hamid peluang untuk meneruskan pengusutan dugaan korupsi.

Oleh:
CRN/CRM
Bacaan 2 Menit
Hamid Sisakan Pekerjaan Rumah untuk Andi
Hukumonline

 

Selama ini Pak Andi sudah sangat aktif dan sudah sering bermitra dengan Menkumham, sehingga penyesuaiannya pun juga bisa cepat. Selain itu, background yang dimilikinya di DPR juga sangat mendukung untuk bisa menghidupkan Depkumham sebagai law center Pemerintah, terangnya.

 

Bagi M. Aziz Syamsuddin, rekan satu partai Andi di Golongan Karya, (Golkar) yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR, penunjukan Andi merupakan hal yang positif. Tidak ada masalah dengan penunjukan itu, sudah pas dan sesuai dengan tuntutan zaman, ujarnya.

 

Sebaliknya penunjukan Andi ditanggapi dingin oleh kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua Konsorsium Reformasi Hukum nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, maupun Direktur LBH Jakarta, Asfinawati mengaku tidak begitu mengenal sosok Andi Mattalata. Hal yang sama juga diungkapkan Patra M. Zein, Ketua Yayasan Bantuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurutnya, terpilihnya Andi lebih karena faktor politis. Pak Andi terpilih karena faktor Golkarnya. Alasannya lebih politis daripada capability, cetus Patra.

 

Namun menurut Firman, selama menjadi Anggota DPR Andi dinilai cukup memberikan kontribusi terhadap perubahan hukum. Kalau dilihat dari track record selama dia menjadi anggota DPR, sejauh ini dia cukup memberikan kontribusi, akunya.

 

Pekerjaan rumah untuk Andi

Menanggapi jabatan baru yang diemban Andi, Asfin menyarankan agar Andin melakukan pembenahan birokrasi di tubuh Depkumham. Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan pembenahan birokrasi dibawah Andi, karena itu jabatan strategis dan politis dan yang akan menjalankan adalah bawahannya, tutur Asfin.

 

Baik Aziz, Almuzammil maupun Asfin ketiganya menyorot fungsi dan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan. Lapas belum bisa lepas dari peredaran narkoba, ujar Almuzzammil. Untuk mengatasi hal ini, menurutnya Menkumham harus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Selain itu, fungsi pembinaan Lapas juga harus diarahkan sesuai dengan prinsipnya. Fungsi utama Lapas adalah untuk mendidik, bukan menghukum. Jadi pembinaannya harus lebih diarahkan, tutur Aziz.

 

Lebih lanjut, Almuzammil menawarkan solusi agar pengelolaan lapas di Indonesia dapat  dilakukan oleh pihak swasta. Hampir seluruh lapas kita overloaded. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan kondisi lapas yang sudah padat, program keterampilan di lapas bisa dikelola oleh swasta seperti yang ada di Thailand, jelasnya.

 

Selain lapas, pekerjaan rumah lainnya yang juga harus dibereskan oleh Menhuk dan HAM yang baru ialah perubahan beberapa perundang-undangan. Antara lain UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mendorong dan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, UU yang terkait dengan hal itu harus segera dibentuk. Karena kalau tidak, akan menghambat pemberantasan korupsi yang sekarang sudah berjalan dengan baik, tambah Firman. 

 

Firman juga meminta agar Andi lebih fokus untuk mendorong proses perubahan dibidang hukum terutama UU Komisi Yudisial, UU Kehakiman, UU MA dan UU MK yang sekarang dalam proses di DPR, Ini penting untuk memperjelas sistem akuntabilitas dan kewenangan dari masing-masing institusi dibidang hukum, ujarnya.

 

Andi Mattalata, lahir di Bone, 30 September 1952. Memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar pada 1976. Kini, Andi sedang menempuh pendidikan doktor pada Universitas Indonesia setelah memperoleh gelar magister hukum pada universitas yang sama pada 1984. Andi memulai karir politiknya dengan bergabung dengan Partai Golkar sejak 1970. Jabatan terakhir yang diembannya sebelum menjadi Menkumham adalah Anggota DPR RI 2004-2009 dari Partai Golkar dan duduk sebagai Ketua Komisi III (bidang hukum dan perundang-undangan).

 

Hamid bisa segera diusut

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan KPK belum memutuskan apakah akan memanggil Hamid dalam kaitannya dengan kasus pengadaan kotak suara KPU. Menurutnya, kalaupun Hamid memang dipanggil, hal itu tidak ada hubungannya dengan perombakan kabinet.

 

Penyelidikan yang dilakukan KPK tidak  ada hubungannya dengan dicopotnya dan tidak dicopotnya seseorang. Kalau kita memerlukan ya kita panggil, tanpa melihat statusnya apa, tandasnya. Ia menambahkan selama proses penyidikan, KPK belum mempunyai cukup bukti untuk melibatkan Hamid dalam kasus tersebut.

 

Namun, Asfin menilai faktanya, orang-orang yang dijadikan terdakwa korupsi adalah orang yang tidak lagi menjabat. Ini menunjukan penegak hukum kita pilih-pilih. Kalau melihat kondisi itu berarti tidak ada hambatan apapun untuk menjerat Hamid. Kalau mereka (KPK, red) tidak menindaklanjuti kebangetan, tegasnya.

 

Hal senada juga disampaikan Firmansyah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum nasional (KRHN). Kalau KPK mau serius membongkar kasus korupsi ditubuh KPU, jangan tanggung-tanggung. Hal ini untuk menghilangkan kesan KPK tebang pilih.

 

Keduanya membantah mengenai ketidakcukupan alat bukti untuk menjerat Hamid. Menurut Firman, fakta dipersidangan membuktikan Hamid pernah memimpin rapat dalam menentukan harga segel suara. Banyak pihak maupun LSM yang sudah memberikan dokumen dan analisis kepada KPK. Harusnya KPK bisa menggunakan itu untuk menindaklanjuti kasusnyaHamid, ujar Asfin.

 

Menurut Firman, KPK harus menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai alat bukti yang sudah ada. Belum lengkapnya bukti itu dalam hal apa dan sampai batas mana?, Firman balik bertanya.

Setelah lolos dari perombakan Kabinet Indonesia Bersatu pada akhir 2005 lalu, kini Hamid Awaludin tak dapat lagi menghindar dari reshuffle jilid dua. Posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kini digantikan oleh Andi Mattalata, Ketua Fraksi Partai Golkar dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penggantian Hamid memang sudah lama diprediksikan oleh berbagai pihak mengingat dugaan keterlibatannya dalam beberapa kasus.  Antara lain dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004 sewaktu Hamid menjabat sebagai anggota KPU. Terakhir, ia juga diduga terlibat dalam kasus pencairan dana Tommy Soeharto di BNP Paribas.

 

Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzammil Yusuf, beban kasus yang melilit Hamid menjadi penyebab terhambatnya kinerja Hamid, sehingga mengakibatkan dirinya harus diganti. Bagimana bisa bekerja dengan baik kalau dikejar-kejar kasus, ujarnya.

 

Penunjukan Andi Mattalata sebagai Menkumham disambut baik koleganya di parlemen. Almuzammil menyambut baik penunjukan ini. Menurutnya, basis hukum dan pengalaman yang dimiliki Andi selama berkiprah di Komisi III dapat membantu mewujudkan Depkumham sebagai law center bagi pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: