Kejaksaan Mengaku Menang di Pengadilan Guernsey
Berita

Kejaksaan Mengaku Menang di Pengadilan Guernsey

Pembekuan bukan tujuan akhir Kejaksaan, melainkan hanya alat sementara supaya aset tersebut aman. Tujuan utamanya, pencairan dana Garnet di BNP Paribas untuk Pemerintah Indonesia.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Mengaku Menang di Pengadilan Guernsey
Hukumonline

 

Kalau tidak memenuhi syarat dari pengadilan tersebut, maka freezing order akan dicabut. Sebaliknya, kalau memenuhi maka pada bulan keenam, kita dapat mengajukan permohonan supaya freezing order diteruskan sampai ada putusan pengadilan yang final terhadap perkara perdata tersebut, jelasnya.

 

Selain perpanjangan pembekuan, majelis hakim juga memenuhi sebagian permintaan Pemerintah RI atas pembukaan dokumen. Hakim memerintahkan Garnet untuk menyerahkan dokumen serta keterangan terkait aset-aset mereka kepada Pemerintah RI melalui Royal Court of Guernsey. Keterangan tersebut meliputi keterangan seputar asetnya apa saja, letaknya dimana, nilainya berapa, dan semua transaksi serta hasilnya apa saja

 

Namun, permintaan Pemerintah RI agar BNP Paribas Guernsey juga melakukan hal yang sama tidak dikabulkan. Majelis hakim, sebagaimana diceritakan Yoseph, beralasan pihak BNP Paribas Guernsey bukanlah pihak yang salah sehingga tidak dapat diperintahkan untuk memberikan dokumen serta keterangan terkait Garnet.

 

Pembekuan bukan tujuan akhir, tetapi hanya alat sementara supaya aset tersebut aman. Tujuan utamanya, pencairan dana Garnet di BNP Paribas untuk Pemerintah RI, tegas Yoseph.

 

Garnet banding

Alex mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Garnet mengajukan banding atas putusan ini. Terkait hal ini, Alex menyatakan Kejaksaan selaku wakil pemerintah siap meladeni upaya banding Garnet dan berencana segera mengajukan kontra memori banding begitu memori banding dari pihak Garnet mereka terima.

 

Sayangnya, ketika hukumonline hendak mengkonfirmasi kepastian apakah Garnet mengajukan banding atau tidak melalui telepon, OC Kaligis salah satu penasihat hukum mereka sulit dihubungi.

 

Sementara itu, Yoseph menegaskan bahwa putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim Royal Court of Guernsey tidak tergantung pada upaya banding yang dilakukan pihak Garnet. Artinya, perintah perpanjangan penahanan dan kewajiban memberikan dokumen serta keterangan yang dibebankan kepada Garnet dapat langsung dijalankan. Ini semacam putusan putusan Uit Voerbaar bij Vorraad (putusan serta merta, red.), tukasnya.

 

Perkara itu masih dimenangkan oleh kita, Alhamdulillah pembekuan itu masih berlangsung demikian klaim yang disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya pada kesempatan jumpa pers di Kejaksaan Agung (24/5). Alex merasa yakin pihak Pemerintah RI menang karena majelis hakim Royal Court of Guernsey dalam putusan yang dibacakan 23 Mei 2007 menyatakan kembali memperpanjang freezing order atau perintah pembekuan selama enam bulan terhadap rekening Garnet yang disimpan di Bank BNP Paribas.

 

Perpanjangan pembekuan tersebut disertai dengan beberapa persyaratan. Majelis hakim yang diketuai oleh Sir Graham de Vic Carey meminta Pemerintah RI membuktikan dalil bahwa dana Garnet tersangkut masalah di Indonesia. Caranya, dengan mengajukan gugatan perdata dalam kurun waktu tiga bulan terhadap salah satu kasus yang melibatkan Tommy. Selanjutnya, dua bulan kemudian, pihak Pemerintah RI harus mampu memaparkan aset-aset Garnet apa saja yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Kita cukup mendaftarkan satu (gugatan perdata, red.) saja, dan tidak perlu ada putusan terlebih dahulu, ungkap Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata pada Jamdatun. Yoseph mengatakan putusan perpanjangan pembekuan ini sebenarnya tidak sejalan dengan tuntutan pemerintah yang menginginkan perpanjangan selama dua tahun.

 

Sejauh ini, Yoseph mengaku belum mendapat petunjuk dari Jaksa Agung Hendarman terkait kasus mana yang harus digugat secara perdata. Namun, secara pribadi, Yoseph memandang kasus dugaan korupsi Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) merupakan kasus yang paling berpotensi untuk digugat. Alasannya, kasus ini sekarang tengah disidik oleh Jampidsus. Jadi, Pidsus menuntut, kita gugatan perdata. Keterangan, informasi, dan bukti-bukti yang didapatkan Pidsus bisa dimanfaatkan JPN (Jaksa Pengacara Negara, red.) untuk gugatan perdata, papar Yoseph.

 

Kasus BPPC adalah kasus yang berkaitan dengan hak monopoli penuh BPPC untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani dengan harga yang telah ditentukan yang diberikan oleh pemerintah era Presiden Soeharto. BPPC yang dibentuk berdasarkan Keppres No 20 Tahun 1992 jo Inpres No 1 Tahun 1992  terdiri dari INKUD, PT Kerta Niaga, dan PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy. Dari hak monopoli tersebut, BPPC diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai Rp1,4 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: